Jumat, 04 November 2016



KAIDAH TAFSIR
Dr. Husnul hakim, MA
Oleh kelompok 3 & 4

RESUME
Sebelum mengawali tentang dunia atau kaidah tafsir terlebih dahulu harus kita pahami dan mengerti mengenai realitas al-Quran. Secara singkat al-Quran itu ada pada masa turunnya dan masa sekarang. Dalam hal ini,  Al-Quran sendiri terdiri dari 2 hal yaitu teks dan konteks sosial.
Dalam kaidah tafsir kita akan mengenenal yang namanya manhaj dan Qaidah. Manhaj berarti jalan yang di tempuh seorang mufasir. Kalau manhajnya ahli bahasa maka disebut manhajul lughawi dan jika manhajnya seorang aktifis maka disebut manhaj haraki. Sedangkan yang di maksud dengan qaidah adalah sesuatu yang dibutuhkan mufasir atau prinsip.
Jika dikaitkan dengan realitas tadi, teks pada masa turunya dan masa sekarang tidak pernah mengalami perubahan. Sedangkan konteks sosial pada masa al-Quran itu turun dengan masa sekarang sangat mengalami banyak perubahan. Pertanyaannya apakah al-Quran yang mengikuti konteks atau malah sebaliknya?
Al Quran pada masa turun memilki konteks orang arab sedangkan sekarang ini memiliki konteks orang ajam. Hal ini juga mempengaruhi banyaknyabanyak hasil pemikiran. Seraong tidak bisa di anggap membaca al-Quran bila membaca dari selainya ataupun bahasa yang mewakilinya.
Dalam keadaan sekarang, sangat sering terjadi jika teks sering di paksakan kedalam konteks maka hal ini akan "memperkosa" teks tersebut. Hal yang mempengaruhi pemikiran;

  • ·         Ideologi
  • ·         Kapasitas intelektual
  • ·         Latar belakang pendidikan
  • ·         Wilayah bacaan
  • ·         Posisi guru
  • ·         Pengalaman hidup.

Dari beberapa pengaruh diatas akan menjadikan 3 model penafsiran; radikal, moderat, dan liberal.
Kaidah atau prinsip umum itu terkadang berkaitan erat dengan kebahasaan; seperti prinsip isim dan fiil. Juga prinsip mufradat dan juga jama'.


oleh : kelompok IV ,04/11/2016
M CHOLIK CHAMID M, M IRHAM FALIKHIN, M JA’FAR SODIQ, MIFTAKHUL ULUM, KHAIRU RAHIMIN

Ayat kepemimpinan non muslim Al-Maidah Ayat 51
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَآءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ  
 
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.




A.           Asbabul nuzul
Sudah kebiasaan masyarakat madinah pra-hijrah untuk menjalin persekutuan antara  beberapa pihak untuk saling membantu bila salah satu pihak menyerang atau diserang kelompok diluar persekutuan itu.setelah Rasulullah datang, kebiasaan itu masih berlangsung, hingga tidak jarang ditemukan beberapa muslim yang masih terikat kesepakatan semacam itu dengan kaum yahudi dan nasrani,ayat diatas kemudian turun untuk melarang kebiasaan tersebut.1
Ubadah bin as-Samit bercerita bahwa dirinya (yang merupakan tokoh muslim dari bani Auf dan Khazraj) dan Abdullah bin ubay bin Salul (yang merupakan tokoh munafik dimadinah) sama-sama terikat perjanjian untuk saling membela dengan kaum yahudi dan bani Qainuqa, ketika bani Qainuqa melakukan pemberontakan melawan Rasulullah, Abdullah bin Ubay melibatkan diri dan mendukung upaya mereka, sedangkan Ubadah bin as-Samit menghadap Rasulullah SAW untuk menyatakan keterpihakannya kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan lagi kepada bani Qainuqa. Ia berkata, “aku berpihak kepada Allah, Rasul-Nya dan kaum mukmin, aku menyatakan tidak lagi mendukung dan terikat perjanjian dengan orang orang kafir itu,” berkaitan dengan mereka berdua turunlah ayat dalam surat al-Maidah
Kata ( َتَّخِذُو) terambil dari kata (  أَخَذّ) yang pada umumnya diterjemahkan mengambil, tetapi dalam penggunaanya kata tersebut dapat mengandung banyak arti sesuai dengan kata atau huruf yang disebut sesudahnya. Misalnya, jika kata yang disebut sesudahnya –katakanlah ­– “ buku”, maknanya “ mengambil”; jika“hadiah“ atau “persembahan“, maknanya menerima: jika “keamananya”  berarti “ dibinasakan”. Kata ( إِتَخَذ ) dipahami dalam arti mengandalkan diri pada sesuatu untuk menghadapi sesuatu yang lain.  Jika demikian apakah ayat tersebut melarang seorang muslim mengandalkan non-muslim? tidak mutlak karena yang dilarang disini adalah menjadikan mereka auliya’.
 Tabathaba’i seorang mufasir Syiah kenamaan itu berkesimpulan kata auliya’ bermakna cinta kasih yang mengatakan kepada meleburnya perbedaan perbedaan dalam satu wadah, menyatunya jiwa yang tadinya berselisih, saling terkaitnya akhlak, dan miripnya tingkah laku sehingga anda melihat dua orang yang saling mencintai bagaikan dua orang yang memilki satu jiwa, satu kehendak, dan satu perbuatan. Yang satu tidak akan berbeda dengan yang lain dalam perjalanan hidup dan tingkat pergaulan.2
Dengan memahami kata yang dibahas ini, dalam arti kedekatan cinta kasih, bertemulah ayat diatas dengan firmanya dalam Al-Qur’an surat Al- Mumtahanah (60) : 1
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَآءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَآءَكُم مِّنَ الْحَقِّ يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ أَن تُؤْمِنُوا بِاللهِ رَبِّكُمْ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; Padahal Sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman kepada Allah, Tuhanmu 
Mereka itu pada akhirnya, oleh surat al-mumtahanah ini disifati dengan orang orang dzalim. “dan barang siapa yang yang menjadikan mereka Auliya, maka mereka itulah orang orang yang dzalim” (Al-Qur’an surat Al-Mumtahanah (60) : 9), sama dengan sifat yang disebut surat Al-Maidah (5): 51; “Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang orang yang dzalim”.
larangan menjadikan non-muslim sebagai Auliya’, yang disebut ayat diatas, dikembangkan dengan sekian pengukuhan.antara lain:
1.      Larangan tegas yang menyatakan janganlah kamu menjadikan orang orang yahudi dan nasrani sebagai pemimpin pemimpin.
2.      Penegasan bahwa sebagian mereka adalah pemimpin dari sebagian yang lain.
3.      Ancaman bagi yang mengangkat mereka sebagai pemimpin bahwa ia termasuk golongan mereka serta merupakan orang yang dzalim
Menurut Muhammad sayyid Thanthawi,dalam tafsirnya mengemukakan bahwa non muslim dapat menjadi 3 kelompok.
1.      Mereka yang tinggal bersma kaum muslimin dan hidup damai bersama mereka,kelompok ini mempunyai hak dan kewajiban sosial yang sama dengan kaum muslimin. Tidak ada laranganuntuk bersahabat dan berbuat baik pada mereka, sebagaimana yang tergambar dalam surat al-Mumtahanah ayat 8.
2.      Kelompok yang memerangi atau yang merugikan kaum muslimin dengan berbagai cara. Terhadap kelompok ini kaum muslimin, tidak boleh menjalin hubungan danjuga mendekati mereka. Hal ini dijelaskan dalam ayat selanjutnya dari surat Al- Mumtahanah yaitu ayat: 9.
3.      Kelompok yang secara terang terangan memusuhi kaum muslimin, tetapi ditemukan indikator yang menunjukan bahwa mereka bersimpati kepada musuh musuh islam. Terhadap mereka Allah memerintahkan agar bersikap hati-hati tanpa memusuhi mereka.
Ibnu Jarir berkata, siapa pun yang mengangkat mereka menjadi wali dan menolong mereka untuk mengalahkan orang orang yang beriman, maka dia termasuk para penganut agama mereka. Siapa saja yang mengangkat seseorang menjadi walinya, berarti dia sepaham dan seagama denganya, bahkan ridho terhadap apa yang dilakukanya. Apabila dia ridho padanya dan agamanya, berarti dia memusuhi orang yang berbeda denganya dan membencinya, sehingga hukumnya sama dengan hukum orang yang di ridhoinya itu.3
Dari uraian diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa makna dari kata aulia’, tidak hanya memiliki satu makna yang berarti pelarangan dalam ayat diatas berlaku mutlak untuk semua sisi kehidupan, tapi karena makna tersebut memiliki banyak makna sehingga pemahaman dari ayat tersebut perlu adanya pemahaman secara kontekstual. Sehingga pelarangan mengangkat seorang non-muslim sebagai aulia’ dalam ayat tersebut bisa saja diterapkan katika mereka dijadikan sebagsai pemimpin dalam urusan agama. Namun ketika hal ini berhubungan dengan urusan duniawi atau sosial, pelarangan ini tidak berlaku lagi kecuali ketika ada salah satu pihak yang dirugikan dari hubungan atau kerjasama antara muslim dan non-muslim. Dengan pemahaman yang demikian dapat menghindarkan dari perselisihan antar umat manusia dan islam sebagai agama rahmatan lil ‘alaminn dapat terwujud
B.           Munasabah ayat-ayat yang menunjukan haramnya mengangkat orang kafir sebagai pemimpin 

 yang kita sebutkan diatas itu adalah tentang haramnya mengangkat orang kafir sebagai pemimpin. Disamping itu banyak sekali ayat-ayat yang semakna dengan itu, sebagian ada yang khusus terhadap ahli kitab dan sebagian lagi khusus tehadap orang-orang musyrikin. Kiranya cukup kami nukilkan sebagainya saja:
Ø  hai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil wali musuhku dan musuhmu, yang kamu mencurahkan rasa kasih sayang kepada mereka itu”.(QS Al-mumtahinah: 1).
Ø  “hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil wali orang-orang yang menjadikan agamamu sebagai buah ejekan dan permainan yaitu orang0orang yang pernah di beri kitab sebelum kamu dan orang-orang kafir, dan takutlah kepada Allah, jika mkamu orang-orang yang beriman,”(QS Al-Maidah: 51)
Ø  “hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil teman kepercayaan orang-orang yang diluar kalanganmu karna mereka itu tidak henti-hentinya (menimbulkan)kemadhorotan bagimu”(QS Al-Imran: 11).
Ø  “enkau tidak akan mendapati suatu kaum yang beriamn kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rosulnya” (QS Al-Mujaddalah: 22).
Ø  janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah kembali (mu).( QS ; Ali- Imran 28 ).
Kandungan hukum yang terdapat dalam surat Al-maidah : 51
 
C.    Kandungan hukum4
1.      Hukum yang meminta bantuan orang kafir dalam peperangan
Dalam ahli fiqih berbeda pendapat.
a.       Madzhab maliki berpendapat bahwa meminta bantuan orang kafir dalam peperangan itu tidak boleh, dengan mengambil zhahir ayat. Mereka juga beristidlal dengan hadits Ubadah bin Shamit, seperti tersebut dalam asbabul nuzul diatas.
b.      Jumhur (Syafi’iyah dan Hanabillahdan Ahnaf) berpendapat bahwa minta bantuan terhadap orang kafir, dalam peperangan itu diperbolehkan dengan dua syarat: pertama, karena memang sangat diperlukan, kedua, harus dapat dipercaya.
2.      Mengangkat orang kafir untuk mengurus kepentingan umat islam.
Beristidlal dengan ayat diatas, sebagian ulama berpendapat: bahwa mengankat oprang kafir untuk mengurusi urusan umat muslimin itu tidak diprbolehkan. Bahkan, menurut mereka mengangkanyat sebagai pegawai atau pun buruh juga tidak boleh, sebagaimana terdapat dalam (.S At-Taubah : 28 ) “ sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah najis”.
3.      Hukumnya mengangkat administrastor dari ayhli-ahli maksiat dan pendurhaka.
Sebagian ulama mengatakan : jika mengangkat orang kafir untuk urusan yang tidak membawa madharat bagi orang lain, sebagaimana halnya tidak menyalahi prindip-prinsip agama, maka yang denikian itu dibolekan. Tetapi kalau membaa madharat bagi orang lain, seperti membunuh, mencuri, saksi palsu, maka sama sekali tidak boleh.


oleh : kelompok IV ,04/11/2016

M CHOLIK CHAMID M, M IRHAM FALIKHIN, M JA’FAR SODIQ, MIFTAKHUL ULUM, KHAIRU RAHIMIN






1 Muchlis M.Hanafi, “Asbabul Nuzul”:kronologi dan sebab Turun Wahyu Al-Qur’an, hal. 224
2 M.Quraish shihab, Tafsir Al-misbah : kesan, pesan, dan keserasian Al-Qur’an ( jakarta: lentera hati, 2002) hal.150
3  Ahmad Mustofa Al-Maragi , “Tafsir Al-Maragi”juz IV  terjemahan Bahrun Abu Bakar, Lc,PT.Karya Toha Putra Semarang,1993. Hlm. 250 
4 “Terjemahan Tafsir Ayat Al-Ahkam Ash-Shabuni” oleh Mu’ammal Hamidy,LC, Drs. Imron A.Manan, ( PT, Bina Ilmu, Surabaya :2008), hlm.286