larangan menjadikan non-muslim sebagai Auliya’, yang disebut ayat
diatas, dikembangkan dengan sekian pengukuhan.antara lain:
1.
Larangan
tegas yang menyatakan janganlah kamu menjadikan orang orang yahudi dan
nasrani sebagai pemimpin pemimpin.
2.
Penegasan
bahwa sebagian mereka adalah pemimpin dari sebagian yang lain.
3.
Ancaman
bagi yang mengangkat mereka sebagai pemimpin bahwa ia termasuk golongan mereka
serta merupakan orang yang dzalim
Menurut Muhammad sayyid
Thanthawi,dalam tafsirnya mengemukakan bahwa non muslim dapat menjadi 3
kelompok.
1. Mereka
yang tinggal bersma kaum muslimin dan hidup damai bersama mereka,kelompok ini mempunyai
hak dan kewajiban sosial yang sama dengan kaum muslimin. Tidak ada
laranganuntuk bersahabat dan berbuat baik pada mereka, sebagaimana yang
tergambar dalam surat al-Mumtahanah ayat 8.
2. Kelompok
yang memerangi atau yang merugikan kaum muslimin dengan berbagai cara. Terhadap
kelompok ini kaum muslimin, tidak boleh menjalin hubungan danjuga mendekati
mereka. Hal ini dijelaskan dalam ayat selanjutnya dari surat Al- Mumtahanah
yaitu ayat: 9.
3. Kelompok
yang secara terang terangan memusuhi kaum muslimin, tetapi ditemukan indikator
yang menunjukan bahwa mereka bersimpati kepada musuh musuh islam. Terhadap
mereka Allah memerintahkan agar bersikap hati-hati tanpa memusuhi mereka.
Ibnu Jarir berkata, siapa pun yang mengangkat mereka menjadi wali
dan menolong mereka untuk mengalahkan orang orang yang beriman, maka dia
termasuk para penganut agama mereka. Siapa saja yang mengangkat seseorang
menjadi walinya, berarti dia sepaham dan seagama denganya, bahkan ridho
terhadap apa yang dilakukanya. Apabila dia ridho padanya dan agamanya, berarti
dia memusuhi orang yang berbeda denganya dan membencinya, sehingga hukumnya
sama dengan hukum orang yang di ridhoinya itu.
B.
Munasabah ayat-ayat yang menunjukan haramnya mengangkat orang kafir
sebagai pemimpin
yang kita sebutkan diatas itu adalah
tentang haramnya mengangkat orang kafir sebagai pemimpin. Disamping itu banyak sekali
ayat-ayat yang semakna dengan itu, sebagian ada yang khusus terhadap ahli kitab
dan sebagian lagi khusus tehadap orang-orang musyrikin. Kiranya cukup kami
nukilkan sebagainya saja:
Ø “hai
orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil wali musuhku dan musuhmu,
yang kamu mencurahkan rasa kasih sayang kepada mereka itu”.(QS Al-mumtahinah:
1).
Ø “hai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil wali orang-orang yang
menjadikan agamamu sebagai buah ejekan dan permainan yaitu orang0orang yang
pernah di beri kitab sebelum kamu dan orang-orang kafir, dan takutlah kepada
Allah, jika mkamu orang-orang yang beriman,”(QS Al-Maidah: 51)
Ø “hai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil teman kepercayaan orang-orang
yang diluar kalanganmu karna mereka itu tidak henti-hentinya
(menimbulkan)kemadhorotan bagimu”(QS Al-Imran: 11).
Ø “enkau
tidak akan mendapati suatu kaum yang beriamn kepada Allah dan hari akhirat,
saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rosulnya”
(QS Al-Mujaddalah: 22).
Ø janganlah orang-orang mukmin mengambil
orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang
siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali
karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan
Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah
kembali (mu).( QS ; Ali- Imran 28 ).
Kandungan hukum yang terdapat dalam surat Al-maidah : 51
1.
Hukum
yang meminta bantuan orang kafir dalam peperangan
Dalam ahli fiqih berbeda pendapat.
a.
Madzhab
maliki berpendapat bahwa meminta bantuan orang kafir dalam peperangan itu tidak
boleh, dengan mengambil zhahir ayat. Mereka juga beristidlal dengan hadits Ubadah
bin Shamit, seperti tersebut dalam asbabul nuzul diatas.
b.
Jumhur
(Syafi’iyah dan Hanabillahdan Ahnaf) berpendapat bahwa minta bantuan terhadap
orang kafir, dalam peperangan itu diperbolehkan dengan dua syarat: pertama,
karena memang sangat diperlukan, kedua, harus dapat dipercaya.
2.
Mengangkat
orang kafir untuk mengurus kepentingan umat islam.
Beristidlal dengan ayat diatas, sebagian ulama berpendapat: bahwa
mengankat oprang kafir untuk mengurusi urusan umat muslimin itu tidak
diprbolehkan. Bahkan, menurut mereka mengangkanyat sebagai pegawai atau pun
buruh juga tidak boleh, sebagaimana terdapat dalam (.S At-Taubah : 28 ) “
sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah najis”.
3.
Hukumnya
mengangkat administrastor dari ayhli-ahli maksiat dan pendurhaka.
Sebagian ulama mengatakan : jika mengangkat orang kafir untuk
urusan yang tidak membawa madharat bagi orang lain, sebagaimana halnya tidak
menyalahi prindip-prinsip agama, maka yang denikian itu dibolekan. Tetapi kalau
membaa madharat bagi orang lain, seperti membunuh, mencuri, saksi palsu, maka
sama sekali tidak boleh.
oleh : kelompok IV ,04/11/2016
M CHOLIK CHAMID M, M IRHAM FALIKHIN, M JA’FAR
SODIQ, MIFTAKHUL ULUM, KHAIRU RAHIMIN