TAFSIR TAHLILI
SURAH AL-BAQARAH AYAT 190-195
Oleh : kelompok 8
Anggota:
Aminatul
Munawaroh, Hani Rifaah, Himmatul Husna, Ida Husain, Lathifatul Masula
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا
تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (190) وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ
وَأَخْرِجُوهُمْ مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ
فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (191) فَإِنِ
انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (192) وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ
فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا
عَلَى الظَّالِمِينَ (193) الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ
وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ
مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ
الْمُتَّقِينَ (194) وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (195
190. dan perangilah di jalan Allah
orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas,
karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.
191. dan bunuhlah mereka di mana
saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir
kamu (Mekah); dan fitnah[117] itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan
janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali jika mereka
memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), Maka
bunuhlah mereka. Demikanlah Balasan bagi orang-orang kafir.
192. kemudian jika mereka berhenti
(dari memusuhi kamu), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
193. dan perangilah mereka itu,
sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata
untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada
permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
194. bulan Haram dengan bulan
haram[118], dan pada sesuatu yang patut dihormati[119], Berlaku hukum qishaash.
oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang
dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa
Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
195. dan belanjakanlah (harta
bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik.
PEMBAHASAN
MUFRODAT
Dalam
kitab maqayisul lughoh التَّهْلُكَةِ yang
berasal kata halaka itu menunjukkan makna kemerosotan atau jatuh.
Sedangkan didalam
tafsir depag kata التَّهْلُكَةِ ini dijelaskan dari bentuk masdarnya yaknihalaka-yahliku-halkan-tahlukatan-halukan
artinya: sesuatu yang membawa kepada kebinasaan, kehancuran,kematian. Sehingga
mempunya beberpa kemungkinan arti :
1.
Larangan membunuh
2.
Larangan enggan ber infaq
3.
Larangn meninggalkan jihad
الحرما ت – Al hurumat : Didalam Tafsir al-Maraghi bentuk tunggalnya حرمة
(hurmah). Artinya sesuatu yang harus dihormati dan dilestarikan.
القصاص – Al-Qisas : balasan
yang setimpal.
القاء الشيء : membuang dengan sengaja. Kemudian dipakai
untuk pengertian membuang secara umum.
سبيل الله :
Jalan kebaikan dan kebajikan yang menyebabkan kuatnya Agama Allah, seperti
jihad melawan musuh dan silaturrahmi.
I’ROB AYAT
Dalam kitab I’robul qur’an ayat 195, ) وَأَنْفِقُوا
lafadh wawuini adalah wau isti’nafiyah dan jumlah
ista’nifa bermakna perintah untuk berjihad, setelah perintah bisa berjihad
dengan dirinya sendiri dan lafadh وَأَنْفِقُوا berkedudukan sebagai fi’il ‘amrmabni ‘ala
khatfumun (fi’il ‘amr yang membuang huruf nun), dan wawu pada lafadh
وَأَنْفِقُوا
berkedudukan sebagai fa’il.
Sedangkan lafadh فِي سَبِيلِ اللَّهِ
berkedudukan sebagai jer majrur yang bergatung dengan lafadh وَأَنْفِقُوا,وَلَا تُلْقُوا wawu berkedudukan
sebagai wawu ‘athof sedangkanlafadh“lam”berkedudukan
sebagai “lam nahi” atau larangan dan lafadh تُلْقُوا berkedudukan sebagai fi’il mudhori’ yang
dijazmkan dengan lam dan wawu pada lafadh تُلْقُوا berkedudukan menjadi fa’il.
بِأَيْدِيكُمْ ba’ berkedudukan sebagai ba’ tambahan,dikarenakan bergantung
pada fi’il muta’adi dengan
sendirinya, dan ada yang berpendapat lafadh tersebut berkedudukan sebagai
maf’ul tsani yang dibuang takdirnya وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ.
إِلَى
التَّهْلُكَةِ berkedudukan sebagai jer majrur yang bergantung kepada lafadh تُلْقُوا, وَأَحْسِنُوا wawu berkedudukan sebagai a’thof dan lafadh
akhsinu berkedudukan sebagai fi’il ‘amr dan fa’il.
Lafadh إِنَّ اللَّهَ inna dan saudara-saudaranya berfungsi menashobkan isim dan merofa’kankhobar.
يُحِبُّ
الْمُعْتَدِينَ, yuhibbu berkedudukan sebagai fi’lun mudhori’ dan
fa’il yang mustatir atau yang tersimpan dan yuhibbu muhsinina juga
berkedudukan sebagai maf’ul bih, dan jumlah juga berkedudukan sebagai khobarny ainna.
I’robnya adalah jer dan majrur
yang bergantung pada lafadh وَقَاتِلُوا, الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ yang berkedudukan sebagai isim maushul dan maf’ul bih dan jumlah
dari lafadh يُقَاتِلُونَكُمْ sebagai
sillah.
وَلَا
تَعْتَدُوا Dan, wawu harfu ‘athof
dan ‘alam atau lam itu adalah lam nahi yang bermakna
“larangan”
Ayat الحرما ت pada ayat ke 194, berkedudukan menjadi mubtada’ dan khabarnya
adalah pada lafadz قصاص
,
sedangkan pada lafadz والتقوا الله pada ayat ini termasuk jumlah isti’nafiyah.
Dan lafadz والتقوا
adalah fi’il amr mabni dengan membuang huruf nun. Dan الواو berkedudukan menjadi fa’il dan lafadz jalalah berkedudukan
sebagai maf’ul bih .
Asbabun Nuzul
Dalam kitab Asy’arawi pada ayat 190 bab ayat
ini turun yaitu bermula pada saat Nabi Muhammad dan sekeluarga sangat rindu
mengunjungi Masjidil Haram untuk melaksanakan ibadah umrah, maka pada tahun 6
Hijriyah Nabi dan para sahabatnya berangkat. Sesampainya di Hudaibiyah mereka
dihadang oleh orang Quraisy untuk tidak memasuki kota Makkah. Padahal jarak
untuk sampai kota Makkah tinggal beberapa mil. Kemudaian Nabi dan rombongan
para sahabat berunding dengan orang-orang Quraisy yang menghadangnya.
Perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan umat Islam boleh melakukan umrah
pada tahun depannnya (7 Hijriyah). Namun sebagian sahabat kecewa dengan
kesepakatan Nabi tersebut karena mereka sangat rindu pergi ke Masjidil Haram
untuk melaksanakan umrah dan ingin bertahallul dengan memangkas rambut
mereka. Kemudian setelah satu tahun berlalu dan Nabi serta beberapa sahabat
kembali berangkat umrah ke Masjidil Haram maka turun ayat ini untuk menenangkan
jiwa umat Islam yang pernah kecewa karena gagal berangkat umrah pada tahun
sebelumnya. Namun disamping itu umat Islam takut seandainya orang-orang kafir
Quraisy melanggar perjanjian dengan mereka. Oleh karena itu jika perjajnjian
itu dilanggar, Allah mengizinkan umat Islam memerangi orang kafir meskipun di
tanah haram dan di bulan haram. Maka kemudian turun ayat tersebut.
Sedangkan pada kitab Asbabun Nuzul Pada ayat 195 ayat ini menjelaskan Allah menegur
sebagaian umat Islam yang tidak ikut berjihad dan mulai tampak enggan
berinfak untuk biyaya jihad. Mereka merasa Islam sudah cukup kuat dan banyak
pengikutnya. Mereka ingin tinggal dirumah untuk mengurus keluarga dan harta
mereka.
BALAGHAH
Pada ayat ini, mengandung majaz mursal. Majaz mursal adalah majaz yang
pertalian antara makna asli dan makna majasnya bukan muyabahah (penyerupaan /
kemiripan). Dalam ayat ini yang menjelaskan majaz mursal adalah lafadz الايدى mengandung makna majaz dari lafadz الانفس.
Karena pada dasarnya Manusia dalam melakukan kebaikan dan kejelekan tergantung kepada jiwa yang ada pada dirinya. Sehingga bisa dikatakan pergerakan
manusia dalam peperangan (menghancurkan kaum lain) tergantung الانفس
, dari sini dipaparkan majaz mursal bergantung kepada juz’iyyat, dari dengan الانفس
tangan akan bergerak untuk melakukan pergerakan, dari tangan merupakan sebab dari kehancuran (kekerasan).
MUNASABAH AYAT
Dalam Tafsir depag dipaparkan, pada ayat
189 telah diterangkan bahwa hikmah perubahan bentuk bulan, adalah untuk
menentukan waktu bagi manusia dalam melaksanakan ibadah dan urusan kehidupannya terutama yang berhubungan dengan
waktu haji, waktunya ditetapkan pada bulan syawal, zulkaidah dan zulhijjah.
Pada bulan- bulan itu menurut tradisi masyarakat jahiliyah dilarang berperang.
Pada ayat ini kaum muslimin diizinkan berperang ( sekalipun didalam bulan
haram) jika mereka diserang musuh, dengan ketentuan bahwa berperang itu adalah
untuk membela dan mempertahankan agama Allah.
PENDEKATAN
KAIDAH TAFSIR
Ayat ini adalah ayat Madaniyah yang
termasuk ayat- ayat pertama yang memerintahkan kaum Muslimin untuk
memerangi orang- orang musyrik, apabila kaum muslimin mendapat serangan yang
mendadak, meskipun serangan itu terjadi pada bulan- bulan haram, yaitu pada
bulan Rajab, zulkaidah, zulhijah, dan muharam.
Dalam pendekatan kaidah tafsir, ayat ini
ditafsirkan dengan menggunakan metode tafsir al-qur’an bil Al-sunnah, dalam
buku kaidah tafsir karya prof. Tib terjemahan dari kitab qawaid tafsir jam’an
wa dirasat memaprkan bahwa sunnah diperlukan da;lam menafsirkan al-Qur’an,
karena Sunnah berfungsi sebagai penjelas dn penerang al-Qur’an.Didalam
al-Qur’an tidak disebutkan lafadz “qital” (perang) dan “jihad” itu melainkan
selalu diiringi dengan kata- kata
“fisabilillah” (dijalan Allah), itu menunjukkan bahwa tujuan akhir dari pada
perang dan jihad adalah tujuan terakhir
dari pada perang dan jihad adalah tujuan terakhir dari pada perang dan
jnihad adalah tujuan suci yaitu dengan meninggikan kalimatullah, bukan
kekuasaan, ghanimah atau pamer keberanian atau kesombongan dimuka bumi. Tujuan
yang suci lagi mulia itu dijelaskan olen Nabi SAW :
“Barangsiapa berperang agar
kalimatullah menjadi tinggi maka dia itusabilillah”(H.R. Bukhari-muslim)
Pendekatan al-Quran bil ijtihad shahabat,
yakni sebagaian ulama’ berpendapat : “Aku tidak mendapatkan masdar dalam bahasa Arab
yang berwazan “taf’ulah” melainkan dalam ayat : “Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan”. Dalam hal ini Az-Zamakhsyari dalam kitabnya
al-kasyaf berpendapat “ boleh jadi asalnya “tahlikah” seperti tajribah dan tabshirah,
karena dimasdar dari halaka, lalu harakat kasrahnya diganti dhommah sehingga menjadi
“tahlukah”.
KANDUNGAN AYAT
DAN TAFSIRNYA
Pada zaman jahiliyah, bulan- bulan tersebut dianggap bulan larangan
berperang. Larangan itu oleh Islam diakui, tetapi karena orang- orang musyrik
melanggarnya terlebih dahulu, maka Allah SWT mengizinkan kaum Muslimin membalas
serangan mereka.
Dalam ayat 190, Allah memerintahkan agar kaum Muslimin memerangi kaum
musyrik yang memerangi mereka. Peperangan itu hendaklah bertujuan fisabilillah
(untuk meninggikan kalimah Allah dan menegakkan agama-Nya). Dalam perang suci ini orang mukmin dilarang
melanggar berbagai ketentuan, seperti
membunuh anak- anak, wanita yang tidak ikut berperang, orang yang telah
menyerah kalah dan para pendeta, karena
Allah tidak menyukai orang- orang yang melampaui batas.
Dalam ayat 191 dan 192, orang mukmin diperintahkan memerangi orang musyrik
yang memerangi mereka dimana saja dijumpai, baik ditanah halal maupun ditanah
haram (mekah dan sekitarnya). Dasarnya Mekah dan sekitarnya menjadi tanah
Haram.
Dalam ayat 193, orang – orang mukmin diperintah agar tetap memerangi
kaum musyrikin yang memerangi mereka sehingga mereka tidak mempunyai kekuatan
lagi untuk menganiyaya kaum muslimin dan merintangi mereka dalam melaksanakan
perintah Agamanya, sehingga Agama Islam dapat dijalankan sepenuhnya oleh setiap
Muslimin dengan tulus ikhlas, bebas dari ketakutan, gangguan dan tekanan.
Menurut Quraish Syihab dalam tafsir al- misbah yang dimaksud kata “mereka” adalah mereka secara umum melakukan agresi terhadap
kaum muslimin, kata fitnah berarti segala bentuk ketidakadilan, baik
penganiyayaan fisik, maupun kebebasan beragama, karena hal itu merupakan salah
satu bentuk permusuhan. Nah, jika mereka berhenti dari memusuhi kamu, maka tidak ada permusuhan lagi, baik dari kaum muslimin
maupun dari Allah, kecuali terhadap orang- orang dzalim. Orang- orang
dzalim dalam ayat ini mencakup orang- orang kafir yang terus melakukan agresi,
dan juga kaum muslimn yang melanggar tuntunan penghentian permusuhan itu. Dan
jika itu terjadi, Allah akan membiarkan mereka dilanda agresi dan permusuhan
melalui makhluk atau manusia lain. Setelah mengizinkan peperangan disemua
tempat walaupun dimasjid al haram, dan dibulan haram, ayat selanjutnya
menjelaskan mengapa demikian.
Pada ayat 194, dalam tafsir depag
memaparkan apabila kaum musyrikin menyerang kaum muslimin pada bulan haram,
maka kaum muslimin dibolehkan membalas serangan itu pada bulan haram, maka kaum
musimin mendapat serangan dari kaum musyrikin pada ‘umratul qada’, karena ayat ini dengan
tegas telah membolehkan kaum muslimin
mengadakan balasan, meskipun pada bulan haram. Imam syafi’I pendapat yang
dinukil di kitab tafsir al-misbah, memaparkan perlunya persamaan penuh
antara agresi yang mereka lakukan dan pembalasan yang patut
mereka dapatkan. Persamaan penuh itu
bukan saja dipahami dari perintah Allah melakukan balasan dengan menamainya agresi agar sesuai dengan
agresi mereka, tetapi juga dari
penambahan huruf (ba’) yang dibaca bi pada kata “bi mitsli”. Ini mengantar
beliau berpendapat bahwa cara pembalasan
dalam pembunuhan demikian juga
alatnya harus sepenuhnya sama , dengan cara
dan alat pembunuhan yang dilakukan oleh terpidana . Ulama lain hanya
mempersamakan dalam nilai. Pembunuhan menghilangkan nyawa, dan dengan cara
apapun yang mengakibatkan nyawa tercabut. Ayat ni diakhiri dengan pesan
“bertawakallah kepada Allah” dalam arti berhati- hatilah jangan sampai siksa
dan atau sanksi Allah menimpa kamu, karena itu jangan sampai kamu
melampaui batas dalam membalas.
Peringatan ini perlu karena boleh jadi ada yang menduka bahwa pembalasan terhadap mereka harus lebih
berat karena kesalahan mereka bukan
hanya menyangkut seseorang, tetapi kelompok. Selanjutnya perlu diingatkan
bahwa pintu pemaafan bagi yang bertaubat walaupun telah melakukan kesalahan dan
penganiyayaan tetap harus terbuka, dan hendaklah semua mengatahui “bahwa Allah
bersama orang- orang yang bertaqwa” dengan dukungan bimbingan dan anugerah-Nya.
Pada ayat 195, dalam tafsir depag
memaparkan orang mukmin diperintahkan
membelanjakan harta kekayaannya untuk
berjihad fisabilillah dan dilarang menjatuhkan dirinya kedalam jurang kebinasaan
karena kebakhilannya. Jika suatu kaum menghadapi peperangan sedangkan mereka kikir, tidak mau membiyayai
peperangan itu, maka perbuatannya itu berarti membinasakan diri mereka.
Menghadi jihad dengan tidak ada persiapan serta persediaan yang lengkap dan
berjihad bersama- sama dengan orang- orang yang lemah iman dan kemuannya,
niscaya akan membawa kepada kebinasaan. Dalam hal infaq fisabilillah orang
harus mempunyai niat baik, agar dengan demikian ia akan selalu memperoleh
pertolongan Allah.
KANDUNGAN
ISTINBATH HUKUM
Dalam kitab ruwa’iul bayan, tidak ada perbedaan pendapat dikalangan
Ulama’, bahwa perang sebelum hijrah, adalah dilarang berdasarkan nash- nash
yang banyak sekali dalam al-Qur’anul
karim, diantaranya yaitu firman Allah “maafkanah mereka dan biarkanlah
mereka” (Qs. 5 : 13). Dan firman-Nya “dan jika mereka berpaling maka
kewajibanmu hanyalah menyampaikan (ayat-
ayat Allah)” (Qs.3 : 20) dan firman-Nya “dan apabila orang- orang jahil menyapa
mereka, mereka mengucapkan kata- kata (yang mengandung) keselamatan “(Qs.25
:63) dan masih banyak lagi ayat-
ayat yang senada dengan itu, yang
menunjukkan bahwa orang- orang mukmin
(dalam periode tersebut) dilarang memerangi musuh- musuh mereka. Dan ada nash yang tegas melarang perang, yaitu
kepada mereka , tahanlah tanganmu . Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Setelah diwajibkan kepada mereka berperang , tiba- tiba
sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia
(musuh) : (QS, 4:77)
Dan hikmah dilarang berperang pada permulaan berda’wah , yakni :
a.
Bahwa sesungguhnya kaum Muslimin di Makkah, pada saat itu , adalah
sangat sedikit . Mereka terkurung disana
tanpa memiliki daya dan kekuatan, kalau seandainya terjadi peperangan diantara mereka dan kaum musyrikin , tentu
akan punahlah mereka, maka Allah menghendaki
memperbanyak jumlah mereka dan menjadikan mereka mempunyai penolong- penolong dan pembantu- pembantu dan memancangkan sendi
yang kokoh yang dilindungi kekuasaan , kemudian setelah mereka berhijrah ke- madinah al-munawarah, diizinkanlah
berperang karena dipandang telah memiliki kekuatan, baik kualitas maupun
kuantitas.
b.
Bahwa tujuan larangan
berperang adalah mendidik jiwa
orang- orang mukmin agar tabah
melaksanakan perintah, tunduk kepada pimpinan dan sabar menunggu izin.
c.
Bahwa lingkungan banga Arab memiliki kesombongan dan suka perang , sedang kesabaran, kaum
muslimin dalam menanggung derita padahal
dikalangan mereka terdapat pahlawan-
pahlawan yng gagah berani yang memiliki kemampuan yang luar biasa – cukuplah
menggerakan hati mereka dengan islam, ini terbukti bahwa pengepungan di syi’ah,
ketika kaum quraisy bersepakat memutuskan hubungan (boikot) dengan bani hasyim,
maka memberontaklah jiwa- jiwa yang belum pecaya kepada Islam, yang masih
dipengaruhi oleh sifat kesombongan dan suka perang. Sehingga mereka merobek-
robek surat perjanjian yang telah disepakati kaum musyrikin itu dan berakhirlah
pengepungan Syi’ib yng tercela itu.
Ulama’ salaf berbeda pendapat tentang ayat
yang pertama diturunkan berkenaan dengan perintah perang Ibn Arabi berpendapat : “yang benar,
bahwa ayat yang pertama diturunkan berkenaan
dengan perintah perang yaitu ayat
“diizinkan (berperang) bagi orang- orang yang diperangi, karena sesungguhnya
mereka telah dianiyaya. Dan sesungguhnya Allah, benar- benar Maha kuasa
menolong mereka “.(QS. 22 : 39), kemudian turun ayat “dan perangilah dijalan
Allah, orang- orang ang memerangi kamu”, sebab ayat “izin perang” adalah turun
di mekkah, sedang ayat ini turun dimakkah.
Imam al-Qurtubi juga berpendapat, bahwa
lafadz qaatala (bunuh- membunuh-
perang), menurut lazimnya, tidak mungkin terjadi melainkan dari antara dua pihak. Dan terhadap
perempuan, anak- anak dan sebangsanya , seperti pendeta, orang yang cacat dan orang buta, tidak boleh dibunuh. Demikian
pesan yang pernah disampaikan Abu bakar
Ash-Shidiq ketika melepas Yazid bin Abi Sofyan saat hendak berangkat kemedan perang di syiria,
kecuali kalau memang memang
membahayakan.
HIKMAH
TASYRI’
Dalam kitab tafsir ruwa’iul bayan hikmah
ini menjelaskan pertentangan / perlawanan antara yang haq dan yang bathil
(dibumi) sudah berusia lama, sejak adanya kehidupan ini, tak akan pernah mereda
apalagi berhenti atau lenyap sama sekali, sebelum penghuninya menghadap kehadirat-Nya.
Yang
pasti, bahwa umat dimuka bumi ini, selalu ingin hidup bahagia dan mulia , maka
dipersiapkanlah pelbagai bekal
selengkapnya dan kekuatan ang dimilikinya serta segala faktor man power
untuk jihad dan perang, karena nampaknya didunia ini tak aka nada kehidupan
(yang aman) melainkan bagi yang memiliki kekuatan.
Islam adalah Agama Allah untuk kemanusiaan, ia sangat berambisi untuk mengajak manusia mengikuti petunjuk-Nya dan bahwasanya Islam adalah umat
yang dipilih oleh Allah untuk meninggikan agama-Nya, menyampaikan wahyu-Nya,
petunjuk-Nya dan cahaya ini kepada seluru umat manusia di segenap penjuru
dunia.
Maka apabila ada sesorang yang berdiri
melintang ditengah jalan tempat berlalunya da’wah serta berusaha merintanginya,
maka tidak boleh tidak mesti harus diusir, dan bumi harus dibersihkan dari segala macam kejahatan, agar supaya
hidayah illahi dapat sampai kepada umat
manusia dan kalimah Allah menjadi tinggi, manusia merasa aman dengan segala
kebebasannya dalam beragama dan beriman kepada Allah SWT, dan oleh karena itu
maka disyariatkan perang untuk menolak
adanya bahaya kedzaliman dan kehancuran
setiap tindakan kejahatan dan sampainya kepada manusia dengan bebas dan tentram.
Tentu saja, tidak akan perangi melainkan
penyeleweng yang melampaui batas, yang bermaksud memaksakan kehendaknya kepada
suatu umat yang sewenang- wenang dan
bermaksud menghalang- halangi agama Allah dengan tangan besi serta memfitnah
kaum muslimin dengan pelbagai cara dan
wasilah. Allah SWT berfirman “ Dan
perangilah dijalan Allah , mereka yang memerangi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-
orang yang melampaui batas “ (QS. 2
: 190)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar