Ayat kepemimpinan non muslim Al-Maidah
Ayat 51
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ
تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَآءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَآءُ بَعْضٍ
وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللهَ لاَيَهْدِي الْقَوْمَ
الظَّالِمِينَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang
Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah
pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka
menjadi pemimpin, Maka Sesungguhnya orang itu Termasuk golongan mereka.
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
A.
Asbabul
nuzul
Sudah kebiasaan masyarakat madinah pra-hijrah untuk menjalin
persekutuan antara beberapa pihak untuk
saling membantu bila salah satu pihak menyerang atau diserang kelompok diluar
persekutuan itu.setelah Rasulullah datang, kebiasaan itu masih berlangsung,
hingga tidak jarang ditemukan beberapa muslim yang masih terikat kesepakatan
semacam itu dengan kaum yahudi dan nasrani,ayat diatas kemudian turun untuk
melarang kebiasaan tersebut.1
Ubadah
bin as-Samit bercerita bahwa dirinya (yang merupakan tokoh muslim dari bani Auf
dan Khazraj) dan Abdullah bin ubay bin Salul (yang merupakan tokoh munafik
dimadinah) sama-sama terikat perjanjian untuk saling membela dengan kaum yahudi
dan bani Qainuqa, ketika bani Qainuqa melakukan pemberontakan melawan
Rasulullah, Abdullah bin Ubay melibatkan diri dan mendukung upaya mereka,
sedangkan Ubadah bin as-Samit menghadap Rasulullah SAW untuk menyatakan
keterpihakannya kepada Allah dan Rasul-Nya, bukan lagi kepada bani Qainuqa. Ia
berkata, “aku berpihak kepada Allah, Rasul-Nya dan kaum mukmin, aku menyatakan
tidak lagi mendukung dan terikat perjanjian dengan orang orang kafir itu,”
berkaitan dengan mereka berdua turunlah ayat dalam surat al-Maidah
Kata ( َتَّخِذُو) terambil dari kata ( أَخَذّ) yang
pada umumnya diterjemahkan mengambil, tetapi dalam penggunaanya kata tersebut
dapat mengandung banyak arti sesuai dengan kata atau huruf yang disebut
sesudahnya. Misalnya, jika kata yang disebut sesudahnya –katakanlah – “ buku”,
maknanya “ mengambil”; jika“hadiah“ atau “persembahan“, maknanya menerima: jika
“keamananya” berarti “ dibinasakan”.
Kata ( إِتَخَذ )
dipahami dalam arti mengandalkan diri pada sesuatu untuk menghadapi sesuatu
yang lain. Jika demikian apakah ayat
tersebut melarang seorang muslim mengandalkan non-muslim? tidak mutlak karena
yang dilarang disini adalah menjadikan mereka auliya’.
Tabathaba’i seorang mufasir
Syiah kenamaan itu berkesimpulan kata auliya’ bermakna cinta kasih yang
mengatakan kepada meleburnya perbedaan perbedaan dalam satu wadah, menyatunya
jiwa yang tadinya berselisih, saling terkaitnya akhlak, dan miripnya tingkah
laku sehingga anda melihat dua orang yang saling mencintai bagaikan dua orang
yang memilki satu jiwa, satu kehendak, dan satu perbuatan. Yang satu tidak akan
berbeda dengan yang lain dalam perjalanan hidup dan tingkat pergaulan.2
Dengan memahami kata yang dibahas ini, dalam arti kedekatan cinta
kasih, bertemulah ayat diatas dengan firmanya dalam Al-Qur’an surat Al-
Mumtahanah (60) : 1
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَآءَ تُلْقُونَ
إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَآءَكُم مِّنَ الْحَقِّ
يُخْرِجُونَ الرَّسُولَ وَإِيَّاكُمْ أَن تُؤْمِنُوا بِاللهِ رَبِّكُمْ
Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman
setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa
kasih sayang; Padahal Sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang
datang kepadamu, mereka mengusir Rasul dan (mengusir) kamu karena kamu beriman
kepada Allah, Tuhanmu
Mereka itu pada
akhirnya, oleh surat al-mumtahanah ini disifati dengan orang orang dzalim. “dan
barang siapa yang yang menjadikan mereka Auliya, maka mereka itulah orang orang
yang dzalim” (Al-Qur’an
surat Al-Mumtahanah (60) : 9), sama dengan sifat yang disebut surat Al-Maidah
(5): 51; “Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang orang yang
dzalim”.
larangan menjadikan non-muslim sebagai Auliya’, yang disebut ayat
diatas, dikembangkan dengan sekian pengukuhan.antara lain:
1.
Larangan
tegas yang menyatakan janganlah kamu menjadikan orang orang yahudi dan
nasrani sebagai pemimpin pemimpin.
2.
Penegasan
bahwa sebagian mereka adalah pemimpin dari sebagian yang lain.
3.
Ancaman
bagi yang mengangkat mereka sebagai pemimpin bahwa ia termasuk golongan mereka
serta merupakan orang yang dzalim
Menurut Muhammad sayyid
Thanthawi,dalam tafsirnya mengemukakan bahwa non muslim dapat menjadi 3
kelompok.
1. Mereka
yang tinggal bersma kaum muslimin dan hidup damai bersama mereka,kelompok ini mempunyai
hak dan kewajiban sosial yang sama dengan kaum muslimin. Tidak ada
laranganuntuk bersahabat dan berbuat baik pada mereka, sebagaimana yang
tergambar dalam surat al-Mumtahanah ayat 8.
2. Kelompok
yang memerangi atau yang merugikan kaum muslimin dengan berbagai cara. Terhadap
kelompok ini kaum muslimin, tidak boleh menjalin hubungan danjuga mendekati
mereka. Hal ini dijelaskan dalam ayat selanjutnya dari surat Al- Mumtahanah
yaitu ayat: 9.
3. Kelompok
yang secara terang terangan memusuhi kaum muslimin, tetapi ditemukan indikator
yang menunjukan bahwa mereka bersimpati kepada musuh musuh islam. Terhadap
mereka Allah memerintahkan agar bersikap hati-hati tanpa memusuhi mereka.
Ibnu Jarir berkata, siapa pun yang mengangkat mereka menjadi wali
dan menolong mereka untuk mengalahkan orang orang yang beriman, maka dia
termasuk para penganut agama mereka. Siapa saja yang mengangkat seseorang
menjadi walinya, berarti dia sepaham dan seagama denganya, bahkan ridho
terhadap apa yang dilakukanya. Apabila dia ridho padanya dan agamanya, berarti
dia memusuhi orang yang berbeda denganya dan membencinya, sehingga hukumnya
sama dengan hukum orang yang di ridhoinya itu.3
Dari uraian diatas dapat
ditarik sebuah kesimpulan bahwa makna dari kata aulia’, tidak hanya
memiliki satu makna yang berarti pelarangan dalam ayat diatas berlaku mutlak
untuk semua sisi kehidupan, tapi karena makna tersebut memiliki banyak makna
sehingga pemahaman dari ayat tersebut perlu adanya pemahaman secara
kontekstual. Sehingga pelarangan mengangkat seorang non-muslim sebagai aulia’
dalam ayat tersebut bisa saja diterapkan katika mereka dijadikan sebagsai
pemimpin dalam urusan agama. Namun ketika hal ini berhubungan dengan urusan
duniawi atau sosial, pelarangan ini tidak berlaku lagi kecuali ketika ada salah
satu pihak yang dirugikan dari hubungan atau kerjasama antara muslim dan
non-muslim. Dengan pemahaman yang demikian dapat menghindarkan dari
perselisihan antar umat manusia dan islam sebagai agama rahmatan lil
‘alaminn dapat terwujud
B.
Munasabah ayat-ayat yang menunjukan haramnya mengangkat orang kafir
sebagai pemimpin
yang kita sebutkan diatas itu adalah
tentang haramnya mengangkat orang kafir sebagai pemimpin. Disamping itu banyak sekali
ayat-ayat yang semakna dengan itu, sebagian ada yang khusus terhadap ahli kitab
dan sebagian lagi khusus tehadap orang-orang musyrikin. Kiranya cukup kami
nukilkan sebagainya saja:
Ø “hai
orang-orang yang beriman janganlah kamu mengambil wali musuhku dan musuhmu,
yang kamu mencurahkan rasa kasih sayang kepada mereka itu”.(QS Al-mumtahinah:
1).
Ø “hai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil wali orang-orang yang
menjadikan agamamu sebagai buah ejekan dan permainan yaitu orang0orang yang
pernah di beri kitab sebelum kamu dan orang-orang kafir, dan takutlah kepada
Allah, jika mkamu orang-orang yang beriman,”(QS Al-Maidah: 51)
Ø “hai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengambil teman kepercayaan orang-orang
yang diluar kalanganmu karna mereka itu tidak henti-hentinya
(menimbulkan)kemadhorotan bagimu”(QS Al-Imran: 11).
Ø “enkau
tidak akan mendapati suatu kaum yang beriamn kepada Allah dan hari akhirat,
saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rosulnya”
(QS Al-Mujaddalah: 22).
Ø janganlah orang-orang mukmin mengambil
orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. barang
siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah, kecuali
karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang ditakuti dari mereka. dan
Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah
kembali (mu).( QS ; Ali- Imran 28 ).
Kandungan hukum yang terdapat dalam surat Al-maidah : 51
C.
Kandungan
hukum4
1.
Hukum
yang meminta bantuan orang kafir dalam peperangan
Dalam ahli fiqih berbeda pendapat.
a.
Madzhab
maliki berpendapat bahwa meminta bantuan orang kafir dalam peperangan itu tidak
boleh, dengan mengambil zhahir ayat. Mereka juga beristidlal dengan hadits Ubadah
bin Shamit, seperti tersebut dalam asbabul nuzul diatas.
b.
Jumhur
(Syafi’iyah dan Hanabillahdan Ahnaf) berpendapat bahwa minta bantuan terhadap
orang kafir, dalam peperangan itu diperbolehkan dengan dua syarat: pertama,
karena memang sangat diperlukan, kedua, harus dapat dipercaya.
2.
Mengangkat
orang kafir untuk mengurus kepentingan umat islam.
Beristidlal dengan ayat diatas, sebagian ulama berpendapat: bahwa
mengankat oprang kafir untuk mengurusi urusan umat muslimin itu tidak
diprbolehkan. Bahkan, menurut mereka mengangkanyat sebagai pegawai atau pun
buruh juga tidak boleh, sebagaimana terdapat dalam (.S At-Taubah : 28 ) “
sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah najis”.
3.
Hukumnya
mengangkat administrastor dari ayhli-ahli maksiat dan pendurhaka.
Sebagian ulama mengatakan : jika mengangkat orang kafir untuk
urusan yang tidak membawa madharat bagi orang lain, sebagaimana halnya tidak
menyalahi prindip-prinsip agama, maka yang denikian itu dibolekan. Tetapi kalau
membaa madharat bagi orang lain, seperti membunuh, mencuri, saksi palsu, maka
sama sekali tidak boleh.
Packers and Movers Bhopal
BalasHapusMovers and Packers Bhopal
Packers and Movers Hyderabad
Packers and Movers Pune
Packers and Movers Gurgaon
Packers and Movers Mumbai
Packers and Movers Delhi
Packers and Movers Jaipur
Best Packers and Movers in Your City
Benefits of Health