Jumat, 04 November 2016

TAFSIR TEMATIK QS. AL-BAQARAH AYAT 221 TENTANG PERNIKAHAN BEDA AGAMA

PRAKTIKUM II (Tafsir Tahlii)
“Wacana Pernikahan Beda Agama  dalam QS. Al-Baqarah ayat 221”
Kelompok X
(Atifah, Ayu, Dewi, Intan, Laila, Triya)

Pendahuluan
Pernikahan merupakan fitrah setiap manusia, siapapun diantatra mereka berhak untuk menikah. Karena menikah merupakan sunnatullah, dan barang siapa yang malaksanakannya maka akan mendapatkan pahala dari-Nya. Dengan melakukan pernikahan, juga akan menjauhkan dari perbuatan zina. Secara garis besar, pernikahan merupakan penyatuan dua insan yang berbeda, baik dari keluarga, persepsi, latar belakang, budaya yang saling berlawanan, untuk menuju kemaslahatan dan kehalalan.
Dalam pernikahan, terdapat beberapa persyaratan dan juga anjuran-anjuran. Salah satu dari keempat anjuran yang diajarkan Nabi kepada umatnya adalah memilih pasangan yang seagama/satu keyakinan. Hal ini ditekankan karena, dari persamaan agama inilah yang nantinya akan meneduhkan keluarga mereka, menuju keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Lalu bagaimana dengan seorang muslim yang menikah dengan orang ahl kitab?, Dalam pernikahan, seorang laki-laki merupakan pemimpin sekaligus imam bagi keluarga, dan diharapkan ia menjunjung tinggi agama Islam, karena dialah tonggak keberhasilan sebuah keluarga. Hal ini juga diberlakukan bagi seorang perempuan.
Perempuan/ seorang istri yang nantinya akan menjadi pendidik dalam keluarga, haruslah yang beriman pada agama yang benar. Seorang istri merupakan tonggak awal bagi keberhasilan tumbuh kembah si anak, khususnya dalam penanaman akhlak kepada anak. Tidak akan bisa dibayangkan jika ibu seorang yang jauh dari agama Allah atau musyrik, karena hampir dapat dipastikan si anak juga akan ikut pada kebiasaan dan tindak tanduk si ibu. Selain itu, anak juga akan banyak menghabiskan waktu selama dirumah bersama sang ibu. Inilah, peran ibu sangat menentukan keberhasilan dan kebaikan si anak dalam mengolah pendidikannya.
Oleh karena itu, sebelum melakukan pernikahan dianjurkan baginya untuk memilih pasangan hidupnya, terlebih untuk mengetahui keyakinannya. Karena dalam Islam dianjurkan umatnya untuk menikah dengan seorang yang beragama. Lebih lanjut akan dibahas pada bagian berikut.


Pembahasan
QS. Al-Baqarah: 221
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan ijinnya. Dan Allah menerangkan ayat-ayatnya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya ia mengambil pelajaan.”   

Pembahasan aspek kebahasaan 
  • Mufrodat
ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ : wanita-wanita musyrik. Yang mana syirik adalah mempersekutukan sesuatu dengan sesuatu. Menurut pandangan para pakar-pakar al-Qur’an kata مُشْرِكٍ (musyrik), الْمُشْرِكِينَ (al-musyrikin) dan مُشْرِكَةٍ (musyrikat) digunakan dalam al-Qur’an untuk kelompok tertentu yang mempersekutukan Allah. Mereka adalah para penyembah berhala, yang ketika turunnya al-Qur’an masih cukup banyak, khususnya yang bertempat tinggal di Makkah.[1]
أَعْجَبَتْكُمْ: berasal dari ain, jimm dan ba’ yang mana mempunyai dua makna, yang pertama bahwa manusia itu mempunyai sifat sombong terhadap segala hal, sedangkan makna yang kedua sesungguhnya manusia diciptakan sebagai hewan yang berakal.[2]

  •  I’rab
وَلَا : wawu istifham, dan laa nahi.
تَنْكِحُوا : fiil mudhari yang di jazemkan oleh laa, sedang wawu berkedudukan menjadi fa’il.
الْمُشْرِكَاتِ : berkedudukan menjadi maful bih dan alamat nasabnya mengunakan kasrah, karna jama’ muanas salim.
حَتَّى يُؤْمِنَّ :حَتَّى sebagai huruf ghayah atau huruf jer, sedangakn  يُؤْمِنَّ fiil mudhari’ mabni sukun yang  bersambung dengan nun niswah, يُؤْمِنَّ  berkedudukan sebagai mahal nasab dengan أن yang disembunyikan setelah حَتَّى.
وَلَأَمَةٌ : al-wawu  wawu isti’nafiyah, al-lam lam ibtida’ dan أَمَةٌ kedudukannya menjadi mubtada’.
مُؤْمِنَةٌ : kedudukan mu’minatun menjadi sifatnya أَمَةٌ.
خَيْرٌ : kedudukan menjadi khabar  amatun.
مِنْ مُشْرِكَةٍ : min sebagai huruf jer, sedangkan مُشْرِكَةٍ berkedudukan sebagai isim majrur.
وَلَوْ : al-wawu haal, sedangkan لَو syartiyah dengan makna إن.
أَعْجَبَتْكُمْ : fiil madli yang mana fa'ilnya tersimpan, yang dikira-kirakan lafadz هي yang kembali pada lafadz الأمة. Dan al-kaaf sebagai maful bih.
وَلا : wawu athof dan laa nahiyah.
تَنْكِحُوا : fi’il mudhori’ yang dijazemkan oleh laa dan wawu seebagai fa’il.
الْمُشْرِكِينَ : berkedudukan sebagai maful bih.
حَتَّى يُؤْمِنُوا : حَتَّى sebagai huruf ghayah dan huruf jer dan يُؤْمِنُوا sebagai fi’il mudhari’ yang  majzum dengan أن disembunyikan setelah حَتَّى.
Sedangkan lafadz وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ sudah di jelaskan pada i’rob sebelumnya.
أُولئِكَ : sebagai isim isyaroh dan berkedudukan seebagai mubtada’.
يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ : jumlah khabar
وَاللَّهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ :mengikuti lafadz sebelumnya
وَالْمَغْفِرَةِ :mengikuti lafadz jannah
بِإِذْنِهِ :lafadz ini merupakan jar majrur
وَيُبَيِّنُ آياتِهِ : athaf pada lafadz yad’uu dan lafadz aayaatihi  merupakan maf’ul yang dibaca nashab dengan tanda nasab berupa kasrah sebagai ganti dari fathah
لِلنَّاسِ : لِhuruf jer dan لنَّاسِ sebagai isim majrur berhubungan dengan يُبَيِّنُ.
لَعَلَّهُمْ : لعل dan isimnya لعل.
يَتَذَكَّرُونَ : jumlah fi'liyah yang merupakan khobarnya dari لعل 
  • Balaghah
Kata وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ , termasuk kategori isti’arah makniyah (personifikasi). Karena tidak mungkin Allah akan secara langsung mengajak atau mengundang kita semua ke surga. Lafadz يَدۡعُوٓاْ merupakan tasbih yang kehilangan salah satu ujungnya (musyabbahnya atau musyabbah bihnya). Bentuk pengajakan pada lafadz  tersebut merupakan bukan makna haqiqi, melainkan makna kias, sehingga masih bersifat pengandaian. Makna haqiqi yang dimaksudkan pada lafadz tersebut intinya pengajakan Allah kepada umatnya dengan koridor bahwa Allah tidak menyuruhnya secara mutlak, akan tetapi  Allah menyediakan  sarana untuk mencapai surga (dalam arti hukum yang benar) melalui step per step yakni melakukan amal baik.

Pendekatan kaidah tasir dalam surat al-Baqarah ayat 221[3]
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Janganlah kamu terpesona oleh keindahan yang menghancurkan, tapi tegakkanlah hukum Allah karena kekaguman lekali atas keindahan wanita semata tanpa didasarkan iman bersifat temporal dan sementara. Lelaki yang menikahi wanita karena kecantikan dan keturunan akan dingin dan lesu setelah masa berlalu, lalu ia pun pergi dan mencintai wanita lain. Oleh sebab itu, wanita akan tentram tatkala ia memiliki anak yang mengikat dirinya dengan suami sehingga masyarakat sering berkata “kamau harus mempertahankan keutuhan rumah tangga demi masa depan anak-anakmu” setelah lekali berumah tangga, ia ingin mencari kesucian rohani yang lain dari keinginannya dari awal pernikahan (keindahan jasami).
Ayat ini memiliki latar belakang dan asbab an-nuzul, walaupun kaedah menetapkan hokum berdasarkan redaksi yang bersifat umum bukan karena kekhususan latar belakang.
ولأمة مؤمنة خيرمن مشركة ولوأعجبتكم “walaupun dia menarik hatimu”. Maksud ولوأعجبتكم ialah standar keindahan jasmani bersifat temporal dan singkat, agar kita tidak mengabaikan standar abadi (keindahan rohani). yakni di jelaskan lebih baik menikah dengan budak muslim daripada dengan orang musyrik, meskipun tidak bagus secara fisiknya. Karena jaminan ketentraman dan ke ridhoaan Allah terletak pada dirinya atas apa-apa yang ditetapkan Allah untuknya.
وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Ayat ini merupakan pasangan dari ayat sebelumnya dan bukan lawannya, karena isi ayat ini tidak ditujukan kepada mukminat untuk tidak menikah tetapi untuk mukminin agar menikahi wanita mukmin. Ini satu bukti kedetailan Al-Qur’an yang memberi pria wewenang tapi tidak memberi wanita wewenang dalam menikah. Dari sini timbul kaidah “laa nikaaha illa biwali” yakni tidak sah nikah tanpa wali. Redaksi ayat ini tidak ditujukan kepada wanita, karena wanita cenderung mengikuti perasaan, sedangkan wali melihat satu masalah dari berbagai sudut untuk memutuskan kebijakan.

Munasabah ayat
Dalam tafsir al-Misbah dijelakan setelah ayat yang lalu menjawab pertanyaan tentang anak yatim, yang tinggal bersama dirumah, dan menuntut para wali dan setiap muslim agar memperlakukan mereka  sebagai salah satu anggota keluarga. Ayat-ayat berikut mengandung tuntunan menyangkut pembinaan keluarga. Dalam keluarga minimal tediri dari suami istri. Maka, tuntunan pertama adalah menyangkut pemilihan pasangan, suami dan istri.
Pemilihan pasangan adalah batu pertama pondasi bangunan rumah tangga. Ia harus sangat kukuh, karena jika tidak demikian bangunan tersebut akan roboh, walaupun dengan sedikit guncangan. Apalagi jika beban yang ditampungnya semakin berat dengan kelahiran anak-anak. Pondasi kukuh tersebut bukan kecantikan dan ketampanan, karena keduanya bersifat relatif, sekaligus cepat pudar, bukan juga harta karena mudah didapat sekaligus mudah lenyap. Bukan pula pada status sosial karena yang inipun sifatnya sementara. Bahkan dapat lenyap seketika. Pondasi yang kukuh adalah yang bersandar pada iman kepada Tuhan, karena itu, wajar jika pesan pertama kepada mereka yang bermaksud membina rumah tangga adalah, “dilarang menikahi wanita musrik meskipun dia menarik hatimu”.

Asbabun Nuzul
Mengenai sebab turunnya ayat ini, oleh Al Wahidi di riwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa,” Rasulullah saw telah mengutus Marsad Al- Ganawi pergi ke Makkah untuk menjemput kaum muslim yang masih tertinggl disana untuk hijrah ke Madinah. Kedatangan Massyad terdengar oleh seorang wanita musyrik bernama ‘Anaq, yaitu teman lama Marsyad sejak zaman jahiliyah. Dia adalah seorang perempuan yang cantik. Semenjak Marsad hijrah ke Madinah, merea belum pernah berjumpa. Oleh sebab itu, setelah mendengar kedatangan Marsad ke Makkah, ia segera menemuinya. Setelah bertemu, maka ‘Anaq mengajak Marsad untuk kembali berkasih  dan bercumbu seperti dahulu. Tetapi Marsad menolak dan menjawab,” islam telah memisahkan antara kita berdua, dan hukum islam telah melarang kita untuk berbuat sesuatu yang tidak baik”. Mendengar jawaban itu, ‘Anaq berkata,” masih ada jalan keluar bagi kita, baiklah kita menikah saja”. Marsad menjawab,” aku setuju, tetapi aku lebih dahulu akan meminta persetujuan Rasulullah saw”.
Setelah kembali ke Madinah, Marsad melapor kepada Rasulullah hasil pekerjaan yang di tugaskan kepadanya, disamping itu di ceritakannya pula tentang pertemuannya dengan ‘Anaq dan maksudnya untuk menikahinya. Ia bertannya kepada Rasulullah saw, “ halalkah bagiku untuk mengawininya, padahal ia masih musyrik?”. Maka turunlah ayat ini sebagai jawaban atas pertanyaan itu. Peristiwa khusus ini hanya sekedar contoh, sedangkan hukumnya berlaku umum.

Kandungan ayat
Dilihat dari kandungan ayat, keseluruhan isinya mancakup peristiwa khusus. Yakni hanya berlaku untuk wanita musyrik saja yang tidak diperkenankan untuk dinikahi seorang muslim. Akan tetapi, aturan ini akan berbalik arah manakala perempuan musyrik tersebut telah masuk Islam.

Penggalian hukum (Istinbath)
Dalam ayat ini Allah mengharamkan atau melarang seorang muslim mengawini perempuan-perempuan musyrik dan larangan mengawinkan perempuan mukmin dengan laki-laki musyrik, kecuali mereka telah beriman. Dan itu tidak dilihat dari segi kecantikan dan ketampanan. Bahkan disana di jelaskan, lebih baik menikahi wanita ataupun laki-laki budak yang mukmin. Karena perkawinan sangat erat kaitannya dengan agama.

Hikmah atau pelajaran dari ayat tersebut
  1. Pada ayat ini, dapat diambil pelajaran tentang larangan menikah dengan orang non muslim, meskipun dalam keadaan sama-sama suka. Kecuali dengan dalih ia  mau beriman.
  2. Menikahi seorang budak sesungguhnya lebih baik dan lebih mulia, daripada menikah dengan wanita non muslim. Akan tetapi jika direalisasikan dalam model kemasyarakatan dewasa ini, wacana semacam ini sedikit mengalami tambal sulam. Dalam artian, tidak menjadi persoalan yang besar jika salah satu diantara keduanya berlainan agama. Yang terpenting adalah tidak menghakimi untuk berpindah keyakinaan.  
  3. Terdapat kaidah berlakunya sebuah hukum itu tergantung ada atau tidaknya penyebab. “sebelum mereka beriman”, hali ini menunjukkan bahwa ketika label musyrikah pada seorang telah hilang maka ia halal dinikahi dan sebaliknya. 
  4.   Ayat di atas menunjukkan bahwa seorang laki-laki atau suami adalah wali bagi dirinya. 
  5.  Mengajarkan bahwa keutamaan manusia adalah berbeda-beda dan tidaklah mereka pada derajat yang sama.


       
           
           


[1].M. Quraish. Shihab, Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran, Jakarta : Lentera Hati, 2002, hal. 577
[2]. Ahmad bin Qharis Zakariya al-Khazini, Al-Mujam Maqayisul al-Lughah, Daar al-Fikr.
[3] Syekh Muhammad Mutawalli Syarawi, Tafsir Syarawi; Renungan Seputar Kitab Suci Al-Quran, (Jakarta: Penerbit Duta Azhar, 2004), Hlm. 709-710

Tidak ada komentar:

Posting Komentar