PRAKTIKUM II (Tafsir Tahlii)
“Wacana Pernikahan Beda Agama
dalam QS. Al-Baqarah ayat 221”
Kelompok X
(Atifah, Ayu, Dewi, Intan, Laila, Triya)
Pendahuluan
Pernikahan merupakan fitrah setiap manusia,
siapapun diantatra mereka berhak untuk menikah. Karena menikah merupakan
sunnatullah, dan barang siapa yang malaksanakannya maka akan mendapatkan pahala
dari-Nya. Dengan melakukan pernikahan, juga akan menjauhkan dari perbuatan
zina. Secara garis besar, pernikahan merupakan penyatuan dua insan yang
berbeda, baik dari keluarga, persepsi, latar belakang, budaya yang saling
berlawanan, untuk menuju kemaslahatan dan kehalalan.
Dalam pernikahan, terdapat beberapa
persyaratan dan juga anjuran-anjuran. Salah satu dari keempat anjuran yang diajarkan
Nabi kepada umatnya adalah memilih pasangan yang seagama/satu keyakinan. Hal
ini ditekankan karena, dari persamaan agama inilah yang nantinya akan meneduhkan
keluarga mereka, menuju keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Lalu
bagaimana dengan seorang muslim yang menikah dengan orang ahl kitab?, Dalam
pernikahan, seorang laki-laki merupakan pemimpin sekaligus imam bagi keluarga,
dan diharapkan ia menjunjung tinggi agama Islam, karena dialah tonggak
keberhasilan sebuah keluarga. Hal ini juga diberlakukan bagi seorang perempuan.
Perempuan/ seorang istri yang nantinya akan
menjadi pendidik dalam keluarga, haruslah yang beriman pada agama yang benar.
Seorang istri merupakan tonggak awal bagi keberhasilan tumbuh kembah si anak,
khususnya dalam penanaman akhlak kepada anak. Tidak akan bisa dibayangkan jika
ibu seorang yang jauh dari agama Allah atau musyrik, karena hampir dapat
dipastikan si anak juga akan ikut pada kebiasaan dan tindak tanduk si ibu.
Selain itu, anak juga akan banyak menghabiskan waktu selama dirumah bersama
sang ibu. Inilah, peran ibu sangat menentukan keberhasilan dan kebaikan si anak
dalam mengolah pendidikannya.
Oleh karena itu, sebelum melakukan pernikahan dianjurkan
baginya untuk memilih pasangan hidupnya, terlebih untuk mengetahui
keyakinannya. Karena dalam Islam dianjurkan umatnya untuk menikah dengan
seorang yang beragama. Lebih lanjut akan dibahas pada bagian berikut.
Pembahasan
QS.
Al-Baqarah: 221
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ
مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا
الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ
وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى
الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ
لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya:
“Dan janganlah
kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya
wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik
hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita
mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari
orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang
Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan ijinnya. Dan Allah menerangkan
ayat-ayatnya (perintah-perintahnya) kepada manusia supaya ia mengambil
pelajaan.”
Pembahasan
aspek kebahasaan
- Mufrodat
ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ : wanita-wanita
musyrik. Yang mana syirik adalah mempersekutukan sesuatu dengan sesuatu. Menurut
pandangan para pakar-pakar al-Qur’an kata مُشْرِكٍ (musyrik), الْمُشْرِكِينَ (al-musyrikin) dan مُشْرِكَةٍ (musyrikat) digunakan dalam al-Qur’an
untuk kelompok tertentu yang mempersekutukan Allah. Mereka adalah para
penyembah berhala, yang ketika turunnya al-Qur’an masih cukup banyak, khususnya
yang bertempat tinggal di Makkah.[1]
أَعْجَبَتْكُمْ: berasal dari ain, jimm dan ba’ yang mana
mempunyai dua makna, yang pertama bahwa manusia itu mempunyai sifat sombong
terhadap segala hal, sedangkan makna yang kedua sesungguhnya manusia diciptakan
sebagai hewan yang berakal.[2]
- I’rab
وَلَا : wawu istifham, dan laa nahi.
تَنْكِحُوا : fiil mudhari yang di jazemkan oleh laa,
sedang wawu berkedudukan menjadi fa’il.
الْمُشْرِكَاتِ : berkedudukan menjadi maful bih dan
alamat nasabnya mengunakan kasrah, karna jama’ muanas salim.
حَتَّى يُؤْمِنَّ :حَتَّى sebagai huruf ghayah atau huruf jer,
sedangakn يُؤْمِنَّ fiil mudhari’ mabni sukun yang bersambung dengan nun niswah, يُؤْمِنَّ
berkedudukan sebagai mahal nasab dengan أن yang disembunyikan setelah حَتَّى.
وَلَأَمَةٌ :
al-wawu wawu isti’nafiyah, al-lam lam
ibtida’ dan أَمَةٌ kedudukannya menjadi
mubtada’.
مُؤْمِنَةٌ : kedudukan mu’minatun menjadi sifatnya أَمَةٌ.
خَيْرٌ : kedudukan menjadi
khabar amatun.
مِنْ مُشْرِكَةٍ : min sebagai huruf jer, sedangkan مُشْرِكَةٍ berkedudukan sebagai isim majrur.
وَلَوْ : al-wawu haal, sedangkan لَو syartiyah dengan makna إن.
أَعْجَبَتْكُمْ :
fiil madli yang mana fa'ilnya tersimpan, yang dikira-kirakan lafadz هي yang kembali pada lafadz الأمة. Dan al-kaaf sebagai maful bih.
وَلا : wawu athof dan laa nahiyah.
تَنْكِحُوا :
fi’il mudhori’ yang dijazemkan oleh laa dan wawu seebagai fa’il.
الْمُشْرِكِينَ : berkedudukan sebagai maful bih.
حَتَّى يُؤْمِنُوا : حَتَّى sebagai huruf ghayah dan huruf jer dan يُؤْمِنُوا sebagai fi’il mudhari’ yang majzum dengan أن disembunyikan setelah حَتَّى.
Sedangkan
lafadz وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ
خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ sudah di jelaskan pada i’rob
sebelumnya.
أُولئِكَ : sebagai isim isyaroh dan berkedudukan
seebagai mubtada’.
يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ : jumlah khabar
وَاللَّهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ :mengikuti lafadz sebelumnya
وَالْمَغْفِرَةِ :mengikuti lafadz jannah
بِإِذْنِهِ :lafadz ini merupakan jar majrur
وَيُبَيِّنُ آياتِهِ : athaf pada lafadz yad’uu dan
lafadz aayaatihi merupakan maf’ul
yang dibaca nashab dengan tanda nasab berupa kasrah sebagai ganti dari fathah
لِلنَّاسِ : لِhuruf jer dan لنَّاسِ sebagai isim majrur berhubungan dengan يُبَيِّنُ.
لَعَلَّهُمْ :
لعل dan isimnya لعل.
يَتَذَكَّرُونَ : jumlah fi'liyah yang merupakan khobarnya
dari لعل.
- Balaghah
Kata
وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى
الْجَنَّةِ , termasuk kategori isti’arah
makniyah (personifikasi). Karena tidak mungkin Allah akan secara langsung
mengajak atau mengundang kita semua ke surga. Lafadz يَدۡعُوٓاْ merupakan tasbih yang kehilangan
salah satu ujungnya (musyabbahnya atau musyabbah bihnya). Bentuk
pengajakan pada lafadz tersebut
merupakan bukan makna haqiqi, melainkan makna kias, sehingga masih bersifat
pengandaian. Makna haqiqi yang dimaksudkan pada lafadz tersebut intinya
pengajakan Allah kepada umatnya dengan koridor bahwa Allah tidak menyuruhnya
secara mutlak, akan tetapi Allah
menyediakan sarana untuk mencapai surga
(dalam arti hukum yang benar) melalui step per step yakni melakukan amal baik.
Pendekatan
kaidah tasir dalam surat al-Baqarah ayat 221[3]
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ
حَتَّى يُؤْمِنَّ
Dan janganlah
kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Janganlah kamu
terpesona oleh keindahan yang menghancurkan, tapi tegakkanlah hukum Allah
karena kekaguman lekali atas keindahan wanita semata tanpa didasarkan iman
bersifat temporal dan sementara. Lelaki yang menikahi wanita karena kecantikan
dan keturunan akan dingin dan lesu setelah masa berlalu, lalu ia pun pergi dan
mencintai wanita lain. Oleh sebab itu, wanita akan tentram tatkala ia memiliki
anak yang mengikat dirinya dengan suami sehingga masyarakat sering berkata
“kamau harus mempertahankan keutuhan rumah tangga demi masa depan anak-anakmu”
setelah lekali berumah tangga, ia ingin mencari kesucian rohani yang lain dari
keinginannya dari awal pernikahan (keindahan jasami).
Ayat ini
memiliki latar belakang dan asbab an-nuzul, walaupun kaedah menetapkan hokum
berdasarkan redaksi yang bersifat umum bukan karena kekhususan latar belakang.
ولأمة مؤمنة خيرمن
مشركة ولوأعجبتكم “walaupun dia
menarik hatimu”. Maksud ولوأعجبتكم ialah standar
keindahan jasmani bersifat temporal dan singkat, agar kita tidak mengabaikan
standar abadi (keindahan rohani). yakni di jelaskan lebih baik
menikah dengan budak muslim daripada dengan orang musyrik, meskipun tidak bagus
secara fisiknya. Karena jaminan ketentraman dan ke ridhoaan Allah terletak pada
dirinya atas apa-apa yang ditetapkan Allah untuknya.
وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ
حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang
musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Ayat ini
merupakan pasangan dari ayat sebelumnya dan bukan lawannya, karena isi ayat ini
tidak ditujukan kepada mukminat untuk tidak menikah tetapi untuk mukminin agar
menikahi wanita mukmin. Ini satu bukti kedetailan Al-Qur’an yang memberi pria
wewenang tapi tidak memberi wanita wewenang dalam menikah. Dari sini timbul
kaidah “laa nikaaha illa biwali” yakni tidak sah nikah tanpa wali.
Redaksi ayat ini tidak ditujukan kepada wanita, karena wanita cenderung
mengikuti perasaan, sedangkan wali melihat satu masalah dari berbagai sudut
untuk memutuskan kebijakan.
Munasabah ayat
Dalam tafsir al-Misbah dijelakan setelah
ayat yang lalu menjawab pertanyaan tentang anak yatim, yang tinggal bersama dirumah,
dan menuntut para wali dan setiap muslim agar memperlakukan mereka sebagai salah satu anggota keluarga.
Ayat-ayat berikut mengandung tuntunan menyangkut pembinaan keluarga. Dalam
keluarga minimal tediri dari suami istri. Maka, tuntunan pertama adalah
menyangkut pemilihan pasangan, suami dan istri.
Pemilihan pasangan adalah batu
pertama pondasi bangunan rumah tangga. Ia harus sangat kukuh, karena jika tidak
demikian bangunan tersebut akan roboh, walaupun dengan sedikit guncangan.
Apalagi jika beban yang ditampungnya semakin berat dengan kelahiran anak-anak.
Pondasi kukuh tersebut bukan kecantikan dan ketampanan, karena keduanya
bersifat relatif, sekaligus cepat pudar, bukan juga harta karena mudah didapat
sekaligus mudah lenyap. Bukan pula pada status sosial karena yang inipun
sifatnya sementara. Bahkan dapat lenyap seketika. Pondasi yang kukuh adalah
yang bersandar pada iman kepada Tuhan, karena itu, wajar jika pesan pertama
kepada mereka yang bermaksud membina rumah tangga adalah, “dilarang menikahi
wanita musrik meskipun dia menarik hatimu”.
Asbabun Nuzul
Mengenai sebab turunnya ayat ini, oleh Al
Wahidi di riwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa,” Rasulullah saw telah mengutus
Marsad Al- Ganawi pergi ke Makkah untuk menjemput kaum muslim yang masih
tertinggl disana untuk hijrah ke Madinah. Kedatangan Massyad terdengar oleh
seorang wanita musyrik bernama ‘Anaq, yaitu teman lama Marsyad sejak zaman
jahiliyah. Dia adalah seorang perempuan yang cantik. Semenjak Marsad hijrah ke
Madinah, merea belum pernah berjumpa. Oleh sebab itu, setelah mendengar
kedatangan Marsad ke Makkah, ia segera menemuinya. Setelah bertemu, maka ‘Anaq
mengajak Marsad untuk kembali berkasih
dan bercumbu seperti dahulu. Tetapi Marsad menolak dan menjawab,” islam
telah memisahkan antara kita berdua, dan hukum islam telah melarang kita untuk
berbuat sesuatu yang tidak baik”. Mendengar jawaban itu, ‘Anaq berkata,” masih
ada jalan keluar bagi kita, baiklah kita menikah saja”. Marsad menjawab,” aku
setuju, tetapi aku lebih dahulu akan meminta persetujuan Rasulullah saw”.
Setelah kembali ke Madinah, Marsad melapor
kepada Rasulullah hasil pekerjaan yang di tugaskan kepadanya, disamping itu di
ceritakannya pula tentang pertemuannya dengan ‘Anaq dan maksudnya untuk
menikahinya. Ia bertannya kepada Rasulullah saw, “ halalkah bagiku untuk
mengawininya, padahal ia masih musyrik?”. Maka turunlah ayat ini sebagai
jawaban atas pertanyaan itu. Peristiwa khusus ini hanya sekedar contoh,
sedangkan hukumnya berlaku umum.
Kandungan ayat
Dilihat dari kandungan ayat, keseluruhan
isinya mancakup peristiwa khusus. Yakni hanya berlaku untuk wanita musyrik saja
yang tidak diperkenankan untuk dinikahi seorang muslim. Akan tetapi, aturan ini
akan berbalik arah manakala perempuan musyrik tersebut telah masuk Islam.
Penggalian
hukum (Istinbath)
Dalam ayat ini Allah mengharamkan atau
melarang seorang muslim mengawini perempuan-perempuan musyrik dan larangan
mengawinkan perempuan mukmin dengan laki-laki musyrik, kecuali mereka telah
beriman. Dan itu tidak dilihat dari segi kecantikan dan ketampanan. Bahkan
disana di jelaskan, lebih baik menikahi wanita ataupun laki-laki budak yang
mukmin. Karena perkawinan sangat erat kaitannya dengan agama.
Hikmah atau
pelajaran dari ayat tersebut
- Pada ayat ini, dapat diambil pelajaran tentang larangan menikah dengan orang non muslim, meskipun dalam keadaan sama-sama suka. Kecuali dengan dalih ia mau beriman.
- Menikahi seorang budak sesungguhnya lebih baik dan lebih mulia, daripada menikah dengan wanita non muslim. Akan tetapi jika direalisasikan dalam model kemasyarakatan dewasa ini, wacana semacam ini sedikit mengalami tambal sulam. Dalam artian, tidak menjadi persoalan yang besar jika salah satu diantara keduanya berlainan agama. Yang terpenting adalah tidak menghakimi untuk berpindah keyakinaan.
- Terdapat kaidah berlakunya sebuah hukum itu tergantung ada atau tidaknya penyebab. “sebelum mereka beriman”, hali ini menunjukkan bahwa ketika label musyrikah pada seorang telah hilang maka ia halal dinikahi dan sebaliknya.
- Ayat di atas menunjukkan bahwa seorang laki-laki atau suami adalah wali bagi dirinya.
- Mengajarkan bahwa keutamaan manusia adalah berbeda-beda dan tidaklah mereka pada derajat yang sama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar