Oleh
: kelompok 2
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ
وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ (190) وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأَخْرِجُوهُمْ
مِنْ حَيْثُ أَخْرَجُوكُمْ وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ
عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّى يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ
كَذَلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ (191) فَإِنِ انْتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
(192) وَقَاتِلُوهُمْ حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ
انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ (193) الشَّهْرُ الْحَرَامُ
بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا
عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ
مَعَ الْمُتَّقِينَ (194) وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ
إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (195)
190. dan perangilah di
jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui
batas, karena Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui
batas.
191. dan
bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat
mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah[117] itu lebih besar bahayanya
dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil haram, kecuali
jika mereka memerangi kamu di tempat itu. jika mereka memerangi kamu (di tempat
itu), Maka bunuhlah mereka. Demikanlah Balasan bagi orang-orang kafir.
192. kemudian
jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.
193. dan
perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan
itu hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu),
Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
194. bulan
Haram dengan bulan haram[118], dan pada sesuatu yang patut dihormati[119],
Berlaku hukum qishaash. oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka
seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah
dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.
195. dan
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
PEMBAHASAN MUFRODAT
Dalam
kitab maqayisul lughoh, التَّهْلُكَةِ yang berasal kata halaka itu menunjukkan makna kemerosotan
atau jatuh.
Sedangkan didalam
tafsir depag kata التَّهْلُكَةِ ini dijelaskan dari bentuk masdarnya yakni halaka-yahliku-halkan-tahlukatan-halukan
artinya: sesuatu yang membawa kepada kebinasaan, kehancuran,kematian.
Sehingga mempunya beberpa kemungkinan arti :
1.
Larangan membunuh
2.
Larangan enggan ber infaq
3.
Larangn meninggalkan jihad
الحرما ت – Al hurumat : Didalam
Tafsir al-Maraghi bentuk tunggalnya حرمة (hurmah). Artinya sesuatu yang harus
dihormati dan dilestarikan.
القصاص – Al-Qisas : balasan yang setimpal.
القاء الشيء : membuang dengan
sengaja. Kemudian dipakai untuk pengertian membuang secara umum.
سبيل الله : Jalan kebaikan dan kebajikan yang menyebabkan
kuatnya Agama Allah, seperti jihad melawan musuh dan silaturrahmi.
I’ROB AYAT
Dalam kitab I’robul qur’an ayat 195, التّ lafadh wawu ini adalah wau isti’nafiyah dan jumlah
ista’nifa bermakna perintah untuk berjihad, setelah perintah bisa berjihad
dengan dirinya sendiri dan lafadh #qà)ÏÿRr&ur berkedudukan sebagai fi’il ‘amr mabni ‘ala khatfumun (fi’il
‘amr yang membuang huruf nun), dan wawu pada lafadh #qà)ÏÿRr&ur berkedudukan sebagai fa’il.
Sedangkan lafadh «!$#È@Î6y Îû berkedudukan
sebagai jer majrur yang bergatung dengan lafadh
#qà)ÏÿRr&ur . #qà)ù=è? wur wawu berkedudukan sebagai wawu
‘athof sedangkan lafadh “lam” berkedudukan sebagai “lam nahi”
atau larangandan lafadh #qà)ù=è? berkedudukan sebagai fi’il mudhori’ yang dijazmkan dengan lam dan
wawu pada lafadh #qà)ù=è? berkedudukan menjadi fa’il.
/ä3Ï÷r'Î/ ba’ berkedudukan
sebagai ba’ tambahan,dikarenakan bergantung pada fi’il muta’adi dengan sendirinya, dan ada yang berpendapat
lafadh tersebut berkedudukan sebagai maf’ul tsani yang dibuang
takdirnya /ä3Ï÷r'Î/ انفسكم
( #qà)ù=è? wur.
ps3è=ökJ9$#n<Î) berkedudukan sebagai jer majrur yang bergantung kepada lafadh #qà)ù=è?,#þqãZÅ¡ômr&ur wawu berkedudukan sebagai a’thof dan lafadh akhsinu berkedudukan
sebagai fi’il ‘amr dan fa’il.
lafadh ©!$# cÎ) inna dan saudara-saudaranya berfungsi
menashobkan isim dan merofa’kan khobar.
tûüÏZÅ¡ósßJø9$# =Ïtä , yuhibbu berkedudukan sebagai fi’lun
mudhori’ dan fa’il yang mustatir atau yang tersimpan dan yuhibbu
muhsinina juga berkedudukan sebagai maf’ul bih, dan jumlah juga
berkedudukan sebagai khobarnya inna.
I’robnya adalah
jer dan majrur yang bergantung pada lafadh (#qè=ÏG»s%ur, tóOä3tRqè=ÏG»s)ã ûïÏ%©!$# yang berkedudukan sebagai isim maushul dan
maf’ul bih dan jumlah dari lafadh óOä3tRqè=ÏG»s)ã sebagai sillah.
Dan #ÿrßtG÷ès? wur (, wawu harfu ‘athof dan ‘alam atau lam itu
adalah lam nahi yang bermakna “larangan”
Ayat الحرما
ت pada ayat ke 194,
berkedudukan menjadi mubtada’ dan khabarnya adalah pada lafadz قصاص , sedangkan pada lafadz والتقوا الله pada ayat ini termasuk
jumlah isti’nafiyah. Dan lafadz والتقوا adalah fi’il amr mabni
dengan membuang huruf nun. Dan الواو berkedudukan menjadi
fa’il dan lafadz jalalah berkedudukan sebagai maf’ul bih .
Asbabun Nuzul
Dalam kitab Asy’arawi pada
ayat 190 bab ayat ini turun yaitu bermula pada saat Nabi Muhammad dan
sekeluarga sangat rindu mengunjungi Masjidil Haram untuk melaksanakan ibadah
umrah, maka pada tahun 6 Hijriyah Nabi dan para sahabatnya berangkat.
Sesampainya di Hudaibiyah mereka dihadang oleh orang Quraisy untuk tidak
memasuki kota Makkah. Padahal jarak untuk sampai kota Makkah tinggal beberapa
mil. Kemudaian Nabi dan rombongan para sahabat berunding dengan orang-orang
Quraisy yang menghadangnya. Perundingan tersebut menghasilkan kesepakatan umat
Islam boleh melakukan umrah pada tahun depannnya (7 Hijriyah). Namun sebagian
sahabat kecewa dengan kesepakatan Nabi tersebut karena mereka sangat rindu
pergi ke Masjidil Haram untuk melaksanakan umrah dan ingin bertahallul
dengan memangkas rambut mereka. Kemudian setelah satu tahun berlalu dan Nabi
serta beberapa sahabat kembali berangkat umrah ke Masjidil Haram maka turun
ayat ini untuk menenangkan jiwa umat Islam yang pernah kecewa karena gagal
berangkat umrah pada tahun sebelumnya. Namun disamping itu umat Islam takut
seandainya orang-orang kafir Quraisy melanggar perjanjian dengan mereka. Oleh
karena itu jika perjajnjian itu dilanggar, Allah mengizinkan umat Islam
memerangi orang kafir meskipun di tanah haram dan di bulan haram. Maka kemudian
turun ayat tersebut.
Sedangkan pada kitab Asbabun
Nuzul Pada ayat 195 ayat ini
menjelaskan Allah menegur sebagaian umat Islam yang tidak ikut berjihad
dan mulai tampak enggan berinfak untuk biyaya jihad. Mereka merasa Islam sudah
cukup kuat dan banyak pengikutnya. Mereka ingin tinggal dirumah untuk mengurus
keluarga dan harta mereka.
BALAGHAH
Pada ayat ini, mengandung
majaz mursal. Majaz mursal adalah majaz yang pertalian antara makna asli dan
makna majasnya bukan muyabahah (penyerupaan / kemiripan). Dalam ayat ini yang
menjelaskan majaz mursal adalah lafadz الايدى mengandung makna majaz
dari lafadz الانفس. Karena pada dasarnya Manusia dalam melakukan kebaikan dan kejelekan tergantung kepada jiwa yang ada pada dirinya. Sehingga bisa dikatakan pergerakan
manusia dalam peperangan (menghancurkan kaum lain) tergantung الانفس , dari sini dipaparkan majaz mursal
bergantung kepada juz’iyyat, dari dengan الانفس tangan akan bergerak untuk melakukan
pergerakan, dari tangan merupakan sebab
dari kehancuran (kekerasan).
MUNASABAH AYAT
Dalam Tafsir depag dipaparkan, pada
ayat 189 telah diterangkan bahwa hikmah
perubahan bentuk bulan, adalah untuk menentukan waktu bagi manusia dalam
melaksanakan ibadah dan urusan
kehidupannya terutama yang berhubungan dengan waktu haji, waktunya
ditetapkan pada bulan syawal, zulkaidah dan zulhijjah. Pada bulan- bulan itu
menurut tradisi masyarakat jahiliyah dilarang berperang. Pada ayat ini kaum
muslimin diizinkan berperang ( sekalipun didalam bulan haram) jika mereka
diserang musuh, dengan ketentuan bahwa berperang itu adalah untuk membela dan
mempertahankan agama Allah.
PENDEKATAN KAIDAH TAFSIR
Ayat ini adalah ayat
Madaniyah yang termasuk ayat- ayat
pertama yang memerintahkan kaum Muslimin untuk memerangi orang- orang musyrik,
apabila kaum muslimin mendapat serangan yang mendadak, meskipun serangan itu
terjadi pada bulan- bulan haram, yaitu pada bulan Rajab, zulkaidah, zulhijah,
dan muharam.
Dalam
pendekatan kaidah tafsir, ayat ini ditafsirkan dengan menggunakan metode tafsir
al-qur’an bil Al-sunnah, dalam buku kaidah tafsir karya prof. Tib terjemahan
dari kitab qawaid tafsir jam’an wa dirasat memaprkan bahwa sunnah diperlukan
da;lam menafsirkan al-Qur’an, karena Sunnah berfungsi sebagai penjelas dn
penerang al-Qur’an. Didalam al-Qur’an tidak disebutkan lafadz “qital” (perang)
dan “jihad” itu melainkan selalu diiringi
dengan kata- kata “fisabilillah” (dijalan Allah), itu menunjukkan bahwa
tujuan akhir dari pada perang dan jihad adalah tujuan terakhir dari pada perang dan jihad
adalah tujuan terakhir dari pada perang dan jnihad adalah tujuan suci
yaitu dengan meninggikan kalimatullah, bukan kekuasaan, ghanimah atau pamer
keberanian atau kesombongan dimuka bumi. Tujuan yang suci lagi mulia itu
dijelaskan olen Nabi SAW :
“Barangsiapa berperang agar kalimatullah menjadi tinggi maka dia
itu sabilillah”(H.R.
Bukhari-muslim)
Pendekatan al-Quran bil ijtihad shahabat, yakni sebagaian ulama’
berpendapat : “Aku tidak mendapatkan masdar dalam bahasa Arab yang berwazan “taf’ulah”
melainkan dalam ayat : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam
kebinasaan”. Dalam hal ini Az-Zamakhsyari dalam kitabnya al-kasyaf berpendapat
“ boleh jadi asalnya “tahlikah” seperti tajribah dan tabshirah, karena dia
masdar dari halaka, lalu harakat
kasrahnya diganti dhommah sehingga menjadi “tahlukah”.
KANDUNGAN AYAT DAN TAFSIRNYA
Pada zaman jahiliyah,
bulan- bulan tersebut dianggap bulan larangan berperang. Larangan itu oleh
Islam diakui, tetapi karena orang- orang musyrik melanggarnya terlebih dahulu,
maka Allah SWT mengizinkan kaum Muslimin membalas serangan mereka.
Dalam ayat 190, Allah
memerintahkan agar kaum Muslimin memerangi kaum musyrik yang memerangi mereka.
Peperangan itu hendaklah bertujuan fisabilillah (untuk meninggikan kalimah
Allah dan menegakkan agama-Nya). Dalam
perang suci ini orang mukmin dilarang melanggar berbagai ketentuan,
seperti membunuh anak- anak, wanita yang
tidak ikut berperang, orang yang telah menyerah
kalah dan para pendeta, karena Allah tidak menyukai orang- orang yang
melampaui batas.
Dalam ayat 191 dan 192,
orang mukmin diperintahkan memerangi orang musyrik yang memerangi mereka dimana
saja dijumpai, baik ditanah halal maupun ditanah haram (mekah dan sekitarnya).
Dasarnya Mekah dan sekitarnya menjadi tanah Haram.
Dalam ayat 193, orang –
orang mukmin diperintah agar tetap memerangi kaum musyrikin yang memerangi
mereka sehingga mereka tidak mempunyai kekuatan lagi untuk menganiyaya kaum
muslimin dan merintangi mereka dalam melaksanakan perintah Agamanya, sehingga
Agama Islam dapat dijalankan sepenuhnya oleh setiap Muslimin dengan tulus
ikhlas, bebas dari ketakutan, gangguan dan tekanan. Menurut Quraish Syihab
dalam tafsir al- misbah yang dimaksud
kata “mereka” adalah mereka secara umum
melakukan agresi terhadap kaum muslimin, kata fitnah berarti segala bentuk
ketidakadilan, baik penganiyayaan fisik, maupun kebebasan beragama, karena hal
itu merupakan salah satu bentuk permusuhan. Nah, jika mereka berhenti dari memusuhi kamu, maka tidak ada permusuhan lagi, baik dari kaum muslimin
maupun dari Allah, kecuali terhadap orang- orang dzalim. Orang- orang
dzalim dalam ayat ini mencakup orang- orang kafir yang terus melakukan agresi,
dan juga kaum muslimn yang melanggar tuntunan penghentian permusuhan itu. Dan
jika itu terjadi, Allah akan membiarkan mereka dilanda agresi dan permusuhan melalui
makhluk atau manusia lain. Setelah mengizinkan peperangan disemua tempat
walaupun dimasjid al haram, dan dibulan haram, ayat selanjutnya menjelaskan
mengapa demikian.
Pada ayat 194, dalam tafsir depag memaparkan apabila kaum musyrikin
menyerang kaum muslimin pada bulan haram, maka kaum muslimin dibolehkan
membalas serangan itu pada bulan haram, maka kaum musimin mendapat serangan
dari kaum musyrikin pada ‘umratul qada’,
karena ayat ini dengan tegas telah
membolehkan kaum muslimin mengadakan balasan, meskipun pada bulan haram. Imam
syafi’I pendapat yang dinukil di kitab tafsir al-misbah, memaparkan perlunya
persamaan penuh antara agresi yang mereka lakukan dan pembalasan yang patut
mereka dapatkan. Persamaan penuh itu
bukan saja dipahami dari perintah Allah melakukan balasan dengan menamainya agresi agar sesuai dengan
agresi mereka, tetapi juga dari
penambahan huruf (ba’) yang dibaca bi pada kata “bi mitsli”. Ini mengantar
beliau berpendapat bahwa cara pembalasan
dalam pembunuhan demikian juga
alatnya harus sepenuhnya sama , dengan cara
dan alat pembunuhan yang dilakukan oleh terpidana . Ulama lain hanya
mempersamakan dalam nilai. Pembunuhan menghilangkan nyawa, dan dengan cara
apapun yang mengakibatkan nyawa tercabut. Ayat ni diakhiri dengan pesan
“bertawakallah kepada Allah” dalam arti berhati- hatilah jangan sampai siksa
dan atau sanksi Allah menimpa kamu, karena itu jangan sampai kamu
melampaui batas dalam membalas.
Peringatan ini perlu karena boleh jadi ada yang menduka bahwa pembalasan terhadap mereka harus lebih
berat karena kesalahan mereka bukan
hanya menyangkut seseorang, tetapi kelompok. Selanjutnya perlu
diingatkan bahwa pintu pemaafan bagi yang bertaubat walaupun telah melakukan
kesalahan dan penganiyayaan tetap harus terbuka, dan hendaklah semua mengatahui
“bahwa Allah bersama orang- orang yang bertaqwa” dengan dukungan bimbingan dan
anugerah-Nya.
Pada ayat 195, dalam
tafsir depag memaparkan orang mukmin
diperintahkan membelanjakan harta
kekayaannya untuk berjihad fisabilillah dan dilarang menjatuhkan dirinya
kedalam jurang kebinasaan karena kebakhilannya. Jika suatu kaum menghadapi
peperangan sedangkan mereka kikir, tidak
mau membiyayai peperangan itu, maka perbuatannya itu berarti membinasakan diri
mereka. Menghadi jihad dengan tidak ada persiapan serta persediaan yang lengkap
dan berjihad bersama- sama dengan orang- orang yang lemah iman dan kemuannya,
niscaya akan membawa kepada kebinasaan. Dalam hal infaq fisabilillah orang
harus mempunyai niat baik, agar dengan demikian ia akan selalu memperoleh
pertolongan Allah.
KANDUNGAN ISTINBATH HUKUM
Dalam kitab ruwa’iul
bayan, tidak ada perbedaan pendapat dikalangan Ulama’, bahwa perang sebelum
hijrah, adalah dilarang berdasarkan nash- nash yang banyak sekali dalam al-Qur’anul karim, diantaranya yaitu firman Allah
“maafkanah mereka dan biarkanlah mereka” (Qs. 5 : 13). Dan firman-Nya “dan jika
mereka berpaling maka kewajibanmu hanyalah menyampaikan (ayat- ayat Allah)” (Qs.3 : 20) dan
firman-Nya “dan apabila orang- orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan
kata- kata (yang mengandung) keselamatan “(Qs.25 :63) dan masih banyak lagi ayat- ayat yang senada dengan itu, yang menunjukkan bahwa orang- orang mukmin (dalam periode
tersebut) dilarang memerangi musuh- musuh mereka. Dan ada nash yang tegas melarang perang, yaitu
kepada mereka , tahanlah tanganmu . Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Setelah diwajibkan kepada mereka berperang , tiba- tiba
sebagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh)
: (QS, 4:77)
Dan hikmah dilarang
berperang pada permulaan berda’wah , yakni :
a.
Bahwa sesungguhnya kaum Muslimin di Makkah, pada saat itu , adalah
sangat sedikit . Mereka terkurung disana
tanpa memiliki daya dan kekuatan, kalau seandainya terjadi peperangan diantara mereka dan kaum musyrikin , tentu
akan punahlah mereka, maka Allah menghendaki
memperbanyak jumlah mereka dan menjadikan mereka mempunyai penolong- penolong dan pembantu- pembantu dan memancangkan sendi
yang kokoh yang dilindungi kekuasaan , kemudian setelah mereka berhijrah ke- madinah al-munawarah, diizinkanlah
berperang karena dipandang telah memiliki kekuatan, baik kualitas maupun
kuantitas.
b.
Bahwa tujuan larangan
berperang adalah mendidik jiwa
orang- orang mukmin agar tabah
melaksanakan perintah, tunduk kepada pimpinan dan sabar menunggu izin.
c.
Bahwa lingkungan banga Arab memiliki kesombongan dan suka perang , sedang kesabaran, kaum
muslimin dalam menanggung derita padahal
dikalangan mereka terdapat pahlawan-
pahlawan yng gagah berani yang memiliki kemampuan yang luar biasa – cukuplah
menggerakan hati mereka dengan islam, ini terbukti bahwa pengepungan di syi’ah,
ketika kaum quraisy bersepakat memutuskan hubungan (boikot) dengan bani hasyim,
maka memberontaklah jiwa- jiwa yang belum pecaya kepada Islam, yang masih
dipengaruhi oleh sifat kesombongan dan suka perang. Sehingga mereka merobek-
robek surat perjanjian yang telah disepakati kaum musyrikin itu dan berakhirlah
pengepungan Syi’ib yng tercela itu.
Ulama’ salaf berbeda
pendapat tentang ayat yang pertama diturunkan berkenaan dengan
perintah perang Ibn Arabi berpendapat :
“yang benar, bahwa ayat yang pertama
diturunkan berkenaan dengan perintah perang yaitu ayat “diizinkan (berperang) bagi orang- orang
yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiyaya. Dan sesungguhnya
Allah, benar- benar Maha kuasa menolong mereka “.(QS. 22 : 39), kemudian turun
ayat “dan perangilah dijalan Allah, orang- orang ang memerangi kamu”, sebab
ayat “izin perang” adalah turun di mekkah, sedang ayat ini turun dimakkah.
Imam al-Qurtubi juga
berpendapat, bahwa lafadz qaatala
(bunuh- membunuh- perang), menurut lazimnya, tidak mungkin terjadi melainkan dari antara dua pihak. Dan terhadap
perempuan, anak- anak dan sebangsanya , seperti pendeta, orang yang cacat dan orang buta, tidak boleh dibunuh. Demikian
pesan yang pernah disampaikan Abu bakar
Ash-Shidiq ketika melepas Yazid bin Abi Sofyan saat hendak berangkat kemedan perang di syiria,
kecuali kalau memang memang
membahayakan.
HIKMAH
TASYRI’
Dalam kitab tafsir ruwa’iul bayan hikmah
ini menjelaskan pertentangan / perlawanan antara yang haq dan yang bathil
(dibumi) sudah berusia lama, sejak adanya kehidupan ini, tak akan pernah mereda
apalagi berhenti atau lenyap sama sekali, sebelum penghuninya menghadap kehadirat-Nya.
Yang
pasti, bahwa umat dimuka bumi ini, selalu ingin hidup bahagia dan mulia , maka
dipersiapkanlah pelbagai bekal
selengkapnya dan kekuatan ang dimilikinya serta segala faktor man power
untuk jihad dan perang, karena nampaknya didunia ini tak aka nada kehidupan
(yang aman) melainkan bagi yang memiliki kekuatan.
Islam adalah Agama Allah untuk kemanusiaan, ia sangat berambisi untuk mengajak manusia mengikuti petunjuk-Nya dan bahwasanya Islam adalah umat
yang dipilih oleh Allah untuk meninggikan agama-Nya, menyampaikan wahyu-Nya,
petunjuk-Nya dan cahaya ini kepada seluru umat manusia di segenap penjuru
dunia.
Maka apabila ada sesorang yang berdiri
melintang ditengah jalan tempat berlalunya da’wah serta berusaha merintanginya,
maka tidak boleh tidak mesti harus diusir, dan bumi harus dibersihkan dari segala macam kejahatan, agar supaya
hidayah illahi dapat sampai kepada umat
manusia dan kalimah Allah menjadi tinggi, manusia merasa aman dengan segala
kebebasannya dalam beragama dan beriman kepada Allah SWT, dan oleh karena itu
maka disyariatkan perang untuk menolak
adanya bahaya kedzaliman dan kehancuran
setiap tindakan kejahatan dan sampainya kepada manusia dengan bebas dan tentram.
Tentu saja, tidak akan perangi melainkan
penyeleweng yang melampaui batas, yang bermaksud memaksakan kehendaknya kepada
suatu umat yang sewenang- wenang dan
bermaksud menghalang- halangi agama Allah dengan tangan besi serta memfitnah
kaum muslimin dengan pelbagai cara dan
wasilah. Allah SWT berfirman “ Dan
perangilah dijalan Allah , mereka yang memerangi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya
Allah tidak menyukai orang-
orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar