Jumat, 04 November 2016

REVIEW TAFSIR MAUDHU’I




REVIEW TAFSIR MAUDHU'I

Oleh Prof. Dr. M Quraish Shihab


Disusun untuk memenuhi tugas harian PPM 2016 di Pusat Studi Qur’an

 Penyusun : Kelompok 11
1.
Masruroh
2.
Puput Wahyu Cahayani
3.
Ria Trimaya
4.
Siti Munawaroh
5.
Yuli Nur Kholistin


INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI TULUNGAGUNG
OKTOBER, 2016

  • Pengertian Tafsir Maudhu'i

       Kata maudhu’i berarti tema. Tafsir maudhu’i disebut juga tafsir tauqifi yang artinya menyatu, maka yang dimaksud tafsir maudhu’i adalah tafsir yang berdasarkan penyatuan-penyatuan ayat-ayat yang berbicara tentang suatu tema yang sama. Benih dari tafsir maudhu’i sudah ada sejak zaman Rasulullah s.a.w, karena Rasulullah s.a.w sering menafsirkan ayat dengan ayat lain, sehingga keluarlah pandangan tentang wawasan ayat tersebut menurut al-Qur’an, dan menyingkap makna yang sebenarnya dari ayat tersebut.
     Perkembangan pemikiran tentang tafsir maudhu’i baru terjadi sekitar tahun 75. Ulama berbeda pendapat tentang siapa yang berjasa dalam mendorong perkembangan tafsir maudhu’i. Pada daerah mesir, yang diduga sebagai pembangkit tafsir maudhu’i adalah Syaikh Ahmad al-Kumi. Beliau diduga sebagai pendorong perkembangan tafsir maudhu’i disana karena banyak dari  mahasiswanya yang menulis tentang tafsir maudhu’i. Pada daerah Irak yang diduga sebagai pendorong lahirnya tafsir maudhu’i adalah ulama Syi’ah, yakni Bakir Shad. Kedua tokoh ini terpanggil untuk mempersembahkan tafsir maudhu’i guna memecahkan problematika yang ada pada saat itu. Penyusunan tafsir maudhu’i pada mulanya tidak disetujui oleh beberapa ulama karena dianggap merusak susunan al-Qur’an, tetapi semakin lama mereka membolehkannya dikarenakan mereka menganggap bahwa tafsir maudhu'i bukanlah mushaf al-Qur’an.
  • Tata cara ketika akan menulis tafsir maudhu’i :
  1. Mencari maudhu’ atau tema yang akan dibahas.
  2. Mencari ayat-ayat yang sesuai atau berkaitan dengan tema tersebut.
  3. Mempelajari ayat-ayat yang berkaitan dengan tema tersebut (ambil yang diperlukan sesuai topik).
  4. Cari hadits-hadits yang mendukung tema tersebut.
  5. Menghimpun jawaban tentang tema yang diambil tanpa menyebutkan asbabul nuzul, mengenai asbabul nuzul hanya perlu dipahami tanpa perlu dituliskan di dalamnya.
  • Perbedaan tafsir maudhu’i dan tafsir tahlili :
  1. Tafsir maudhu’i memiliki pembahasan yang di paparkan lebih  mendalam dibandingkan dengan tafsir tahlili, namun yang di bahas di dalamnya hanya mencakup satu tema.
  2. Tafsir tahlili memiliki pembahasan yang lebih luas dibandingkan dengan tafsir maudhu'i, pembahasannya memang lebih melebar, tetapi sering kali tidak mendalam.
  • Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam tafsir maudhu'i diantaranya adalah:
  1. Makna kata (kosa kata). Hal ini penting diperhatikan karena ada satu kata yang sama dengan kata yang lain namun maknanya berbeda.
  2. Harus memahami kata sesuai dengan konteksnya.
  3. Ketika menemukan kata majemuk, harus mencari kata dasarnya terlebih dahulu baru kemudian di artikan.
  4. Kata merupakan suatu wadah yang mempunyai isi, maka kita harus memahami isi yang terkandung didalam kata tersebut.
  5. Pemahaman makna kata dan makna ayat dapat memberikan kita kesimpulan tentang tema yang kita ambil.
  6. Tafsir maudhu’i harus berurutan atau sesuai kronologis jika itu menyangkut suatu kisah dan harus berurutan pula jika konteksnya hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar