الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا
فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ
لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ
فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي
الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ
أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ
سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا
كَبِيرًا (34)
وَإِنْ
خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا
حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ
أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا
يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا (35)
Artinya : 34.
kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena
Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah
yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak
ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang
kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah
mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika
mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. 35.
dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka
kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari
keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan
perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu.
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
- Pembahasan Aspek Kebahasan
- Kata
Nusyuznya
|
نُشُوزَهُنَّ
|
laki-laki/
suami
|
الرِّجَالُ
|
Maka
nasehatilah
|
فَعِظُوهُنَّ
|
Pemimpin
|
قَوَّامُونَ
|
dan
pisahkanlah
|
وَاهْجُرُوهُنَّ
|
wanita
/ istri
|
النِّسَاءِ
|
di
tempat tidur
|
فِي
الْمَضَاجِعِ
|
Melebihkan
|
فَضَّلَ
|
dan
pukullah mereka
|
وَاضْرِبُوهُنَّ
|
Menafkahkan
|
أَنْفَقُوا
|
- I'rab
kata al-rijal
adalah bentuk jamak
dari kata rojul
yang biasa diterjemahkan lelaki, walaupun al-Quran tidak selalu
menggunakannya dalam arti tersebut. Banyak ulama yang memahami kata
al-rijal dalam
ayat ini dalam arti para suami. Tetapi menurut Muhammad Thahir bin
Asyur kata al- Rijal
tidak digunakan oleh bahasa arab, bahkan bahasa al-Quran, dalam arti
suami. Berbeda dengan kata al-nisa
atau imra’ah
yang digunakan untuk
makna istri.1
Kata Qawamun
adalah bentuk jamak
dari kata Qawam
yang terambil dari kata Qama.
Seorang yang
melaksanakan tugas dan atau apa yang diharapkan darinya dinamai Qaim.
ayat diatas
menggunakan bentuk jamak yakni Qawamun
sejalan dengan kata al-Rijal
yang berarti banyak
lelaki. Seringkali kata ini diterjemahkan dengan pemimpin. Tetapi
agaknya terjemahan itu belum menggambarkan seluruh makna yang
dikehendaki, walau harus diakui bahwa kepemimpinan merupakan satu
aspek yang dikandungnya.2
- Balaghah
kiasan meninggalkan jima'
وَاهْجُرُوهُنَّ
فِي الْمَضَاجِعِ
- Pendekatan Kaidah Tafsir
- Munasabah Ayat
Munasabah ayat:
Pada ayat sebelumnya, Allah
melarang berangan-angan serta iri hati menyangkut keistimewaan
masing-masing manusia, baik pribadi maupun kelompok atau jenis
kelamin. Keistimewaan yang dianugerhkan Allah itu antara lain karena
masing-masing mempunyai fungsi yang harus diembannya dalam masyarakat
sesuai dengan potensi dan kecenderungan jenisnya, karena itu pula
ayat 32 mengingatkan bahwa allah telah menetapkan bagian
masing-masing menyangkut harta warisan, dimana terlihat adanya
perbedaan antara laki-laki dan perempuan. kini, fungsi dan kewajian
masing-masing jenis kelamin, serta latar belakang perbedaan itu,
disinggung oleh ayat ini dengan menyatakan bahwa para lelaki atau
suami adalah qawwamun, pemimpin dan penanggung jawab atas para
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas
sebagian yang lain karena mereka secara umum telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka untuk membayar mahar dan biaya hidup untuk
istri dan anak-anaknya..
- Asbabun Nuzul
Asbabun nuzul ayat:3
Menurut Muqatil ayat ini turun
lantaran kasus Sa’ad ibn rabi’ dan istrinya yang bernama Habibah
binti Zaid ibn Abi Zuhair, keduanya termasuk golongan Anshar. Sa’ad
ibn Rabi’ merupakan salah seorang pemimpin yang di di perlakukan
Nusyuz oleh istrinya sehingga ia menamparnya. Maka berangkatlah
Habibah beserta ayahnya kehadapan nabi. Dia berkata “aku telah
menidurkan (menikahkan) putriku dengannya kemudian ia menamparnya.
Maka nabi saw menjawab “biarlah ia menqishas (membalas) menampar
suaminya, maka pergilah habibah beserta ayahnya untuk mebalasnya.
Kemudian nabi saw bresabda, “kembalilah, ini jibril datang
kepadaku” Allah menurunkan ayat ini, lalu nabi saw. Membacanya.
Nabi saw. Bersabda “aku menghendaki suatu perkara dan allah
menghendaki suatu perkara, sedangkan apa yang dikehendaki allah itu
lebih baik”, maka ia tidak jadi membalas menampar suaminya.
- Kandungan Ayat : Umum/Khusus
Ayat dalam surat tersebut sekilas
dapat memberikan pemahaman perihal kepemimpinan laki-laki dalam ranah
rumah tangga, bila melihat kaitan pembahasan dengan ayat sebelumnya
yakni ayat 32 yang melarang berangan-angan atau iri terhadap apa yang
telah dikaruniakan Tuhan kepada tiap-tiap jenis (laki-laki atau
perempuan) berdasarkan takaran atau spesifikasi karunia yang berbeda
maka dalam hal ini laki-laki diperintahkan untuk mengoptimalkan
potensi atas karunia tersebut dan perempuan pun demikian dengan tetap
memperhatikan batas hak dan kewajiban. Laki-laki diberi anugrah oleh
Tuhan berupa tubuh atau fisik yang kuat yang berbeda dengan
perempuan, meskipun ada pendapat yang mengatakan bahwa apabila
perempuan sejak kecil bertindak atau melakukan pekerjaan layaknya
laki-laki maka ia juga akan memiliki kekuatan yang sama kadarnya
dengan laki-laki baik dalam hal bentuk otot dan kekuatannya. Kiranya
pendapat tersebut tidak sepenuhnya dapat dibenarkan mengingat bahwa
kadar hormon maupun komponen yang ada dalam tubuh memiliki takaran
yang berbeda, alasan lainnya adalah ummnya laki-laki, sejak kecil
lebih menonjol kemampuan fisiknya dibanding perempuan meskipun tanpa
melalui latihan. Jadi disini karunia yang berbeda antara laki-laki
dan perempuan lebih berupa hal-hal yang berkaitan dengan masalah
kekuatan fisik dan stabilitas psikologis. Berdasarkan pertimbangan
ini maka sudah sepatutnya laki-laki menjadi pemimpin bagi perempuan
dalam hal yang berkaitan dengan pencarian nafkah (potensi fisik )
dan menjaga keutuhan rumah tangga (potensi psikologis). Adapun
potensi yang dimiliki perempuan lebih banyak dalam ranah psikologis
semisal memiliki ketlatenan dan kasih sayang tehadap anak yang
melebihi laki-laki.
- Penggalian Hukum
Pada pengujung ayat al-Quran (QS
al-Baqarah :228) disebutkan bahwa “...
kaum suami memiliki satu tingkat (kelebihan) diatas istri-istri
mereka.)4
Tingkat “kelebihan” yang
dimaksud bukanlah tingkat kekuasaan, melainkan tingkat kepemimpinan
dalam rumah tangga, sejalan dengan tanggung jawab suami yang lebih
besar, sebagai pengupaya nafkah dan pemelihara kesejahteraan bagi
istri dan anak-anaknya serta keperluan-keperluan lain rumahnya.
Tanggung jawab suami dalam hal ini berdasarkan ayat al-Quran yang
lain, “ para suami
adalah penanggung jawab dan pelaksana kepemimpinan dan pengayoman
(dalam istilah
al-Quran: Qawwamun) atas
istri-istri mereka berdasarkan beberapa sifat kelebihan tertentu yang
Allah berikan kepada sebagian mereka diatas sebagiannya yang lain
(yakni diantara para
suami dan istri) dan
(juga) berdasarkan
nafkah yang diberikan para suami dari harta mereka....”
(QS al-Nisa’ : 34)5
Firman Allah tersebut menggunakan
kata qawwamun, dari
asal kata qawamah dalam
bahasa Arab, berarti “bertanggung jawab atas kesejahteraan dan
keamanan rumah tangga, memperhatikan segala keperluan anggota
keluarga, termasuk pemenuhan hak, kepentingan dan keamanan para istri
dan anak-anak.firman Allah diatas tidak menggunakan susunan kalimat :
“disebabkan beberapa keutamaan yang diberikan Allah kepada para
suami diatas para istri”, melainkan”....
disebabkan beberapa keutamaan yang diberikan Allah kepada sebagian
mereka di atas sebagiannya yang lain”. Tentunya
ini merupakan petunjuk yang cukup jelas bahwa sifat keutamaan yang
dimaksud disini bukan hanya milik laki-laki semata-mata, melainkan
milik perempuan juga, meskipun masing-masing keutamaan memiliki
fungsi dan tugas berlainan, yang lebih tepat disebut kmomplementer
(saling mengisi dan saling melengkapi). Tak ubahnya seperti adanya
berbagai keutamaan bagi beberapa bagian tubuh yang satu diatas bagian
yang lain. Sehingga tidak ada keberatan sama sekali bilamana tangan
kanan dinilai lebih utama daripada tangan kiri, atau bilamana akal
dinilai lebih utama daripada penglihatan, sepanjang penciptaan
makhluk Allah memang memerlukan yang demikian itu., dan yang satu
tidak akan mencapai kesempurnaan penuh kecuali dengan adanya
keutamaan dari yang lain yang melengkapinya.
Maka dapatlah disimpulkan bahwa
penetapan ”tingkat kelebihan” berupa kepemimpinan para suami atas
para istri dan anak-anak mereka dalam keluarga merupakan sesuatu yang
wajar dan alami, tak terelakkan dalam setiap tatanan masyarakat, yang
besar maupun yang kecil.6
Seperti halnya yang telah disampaikan oleh Prof. Asep Uid, dalam
materi kuliah “visi sosial dalam al- Qur’an”, bahwa ada lima
tugas pokok dari seorang kepala keluarga, yaitu: pertama,
sebagai pencari
nafkah: kedua, sebagai
pendidik: ketiga,
sebagai pelindung:
keempat, sebagai
teladan: kelima,
sebagai perwakilan
dalam tatanan sosial.
Kemudian ditetapkannya
kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan dalam surat An-nisa
ayat 34, hanya
dimaksudkan semata-mata dalam rangka kepemimpinan dalam keluarga,
antara suami, istri dan anak-anak mereka, bukan untuk hal-hal lebih
luas lagi, sehingga mencakup kepemimpinan di bidang ekonomi
perusahaan atau politik kenegaraan, misalnya, seperti yang sering
kita jumpai dalam tulisan-tulisan sebagian orang yang secara mutlak
tidak dapat membenarkan perempuan menjadi pemimpin atas kaum
laki-laki. 7
- Hikmah
Ayat ini memberikan tuntunan
kepada suami bagaimana seharusnya bersikap dan berlaku terhadap istri
yang membangkang. Jangan sampai pembangkangan mereka berlanjut dan
jangan sampai juga sikap suami berlebihan sehingga mengakibatkan
runtuhnya kehidupan rumah tangga.
Petunjuk Allah itu adalah:
wanita-wanita yang kamu
khawatirkan, yakni
sebelum terjadi nusyuz
mereka, yaitu
pembangkangan terhadap hak-hak yang dianugerahkan Allah kepada kamu,
wahai para suami, maka
nasihatilah mereka
pada saat yang tepat dan dengan kata-kata yang menyentuh, tidak
menimbulkan kejengkelan, dan
bila naasihat belum
mengakhiri pembangkangannya maka tinggalkanlah
mereka bukan dengan
keluar dari rumah, tetapi di
tempat pembaringan
kamu berdua dengan memalingkan wajah dan membelakangi mereka. kalau
perlu tidak mengajak berbicara paling lama tiga hari berturut-turut
untuk menunjukkan rasa kesal dan ketidakbutuhanmu kepada mereka- jika
sikap mereka berlanjut- dan
kalau inipun belum
mempan, maka demi memelihara kelanjutan rumah tanggamu maka pukullah
mereka, tetapi pukulan
yang tidak menyakitkan agar tidak mencederainya namun menunjukkan
sikap tegas. Lalu, jika
mereka telah menaati kamu, baik
sejak awal nasihat, atau setelah meninggalkannya di tempat tidur,
atau saat memukulnya, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka, dengan
menyebut dan mengecam lagi pembangkangannya yang lalu. Tetapi,
tutuplah lembaran lama ini dan bukalah lembaran baru dengan
bermusyawarah dalam segala persoalan rumah tangga, bahkan kehidupan
bersama. Sesungguhnya
Allah sejak dulu
hingga kini Maha tinggi
lagi Maha besar. Karena
itu, merendahlah kepada Allah dengan menaati perintah-Nya dan jangan
merasa angkuh apalagi membangkan bila perintah itu datang dari Allah
swt.8
Hikmah yang dapat diambil dari
ayat ini ialah bahwa, seorang lelaki yang sebagai kepala keluarga
yang memiliki kewajiban untuk mengatur segala persoalan dalam rumah
tangga, ia juga harus mampu menjadi seorang pemimpin yang baik dengan
mengedepankan rasa kasih sayang, dan juga ketegasan.
Hal ini dapat dilihat dari
penafsiran Prof. Quraish Shihab dalam tafsirnya Al- Misbah,
bahwasanya ada tahap dan tata cara yang harus dilakukan secara
berkala dalam menghadapi “wanita-wanita
yang kamu khawatirkan, yakni
sebelum terjadi nusyuz
mereka, yaitu
pembangkangan terhadap hak-hak yang dianugerahkan Allah kepada
kamu(para suami)”.
Tatacara yang diajarkan oleh
Allah swt sangatlah lembut dan juga mengedepakan perasaan seorang
wanita tersebut, meskipun wanita tersebut dalam posisi “yang
dikhawatirkan”. Hal
ini terlihat dari bahasa saat menasihati saja, seorang suami harus
memilih waktu yang tepat dan mengatakan nasihatnya tersebut dengan
kata yang lembut dengan sayarat tidak boleh membuat kesal, bukan
dengan tidak boleh membuat sakit hati sang istri. Ini mengisyaratkan
bahwasanya seorang suami yang diberi kelebihan berupa “kepemimpinan”
ini haruslah mempunyai sikap lembut.
Kemudian dari tahap-tahap diatas,
juga disebutkan bahwasanya jika sang istri telah kembali taat kepada
suami, maka sang suami tidak diperbolehkan untuk mencari-cari
kesalahan sang istri, seperti mengungkit kembali kesalahannya
tersebut. Hal ini mengisyaratkan bahwa seorang suami bukan saja harus
lembut, tetapi juga harus tegas sikap dan pendiriannya, agar tidak
mengangkat kembali permasalahan lama karena akan dapat menghancurkan
kehidupan berumah tangga mereka.
1
M.
Quraish Shihab, Tafsir
Al-Misbah : Pesan, Kesan, dan keserasian al-Quran, (Jakarta:
Lentera Hati, 2002, Vol. 2) hal. 511
2
M.
Quraish Shihab, Tafsir
Al-Misbah : Pesan, Kesan, dan keserasian al-Quran, (Jakarta:
Lentera Hati, 2002, Vol. 2) hal.511
4
M.
Bagir al-Habsyi, Fiqih
praktis : menurut al-Quran, as-Sunnah, dan pendapat para ulama,
(Bandung, Mizan, 2002) h. 160
5
M.
Bagir al-Habsyi, Fiqih
praktis : menurut al-Quran, as-Sunnah, dan pendapat para ulama,
(Bandung, Mizan, 2002) h. 160
6
M.
Bagir al-Habsyi, Fiqih
praktis : menurut al-Quran, as-Sunnah, dan pendapat para ulama,
(Bandung, Mizan, 2002) h. 160-161
7
M.
Bagir al-Habsyi, Fiqih
praktis : menurut al-Quran, as-Sunnah, dan pendapat para ulama,
(Bandung, Mizan, 2002) h. 164
8
M.
Quraish Shihab, Tafsir
Al-Misbah : Pesan, Kesan, dan keserasian al-Quran, (Jakarta:
Lentera Hati, 2002, Vol. 2) hal.511
Oleh Faris Humam Assidiqi,Achmad Shoffan Baha'i, Ridwan, Nizar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar