(((( (((((((((( ((((((((((((((( (((((( (((((((( ( (((((((( (((((((((( (((((( (((( (((((((((( (((((( (((((((((((((( ( (((( (((((((((( ((((((((((((((( (((((( ((((((((((( ( (((((((((( (((((((( (((((( (((( (((((((( (((((( (((((((((((( ( (((((((((((( ((((((((( ((((( (((((((( ( (((((( (((((((((( ((((( (((((((((( (((((((((((((((( ((((((((((( ( ((((((((((( ((((((((((( (((((((( (((((((((( ((((((((((((( (((((
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Azbabun Nuzul
Ayat ini turun berkenaan dengan murtsit bin abi murtsit al-Ghunawi yang membawa sejumlah tawanan dari Makah ke Madinah, sedang ia di massa jahiliah memiliki hubungan dengan seorang perempuan bernama anaqi, lalu wanita itu mengunjungi murtsit dan bertanya tidakkah engkau masih kosong? Murtsit meenjawab: sayang, islam telah tenghalangi diantara kita. Lalu wanita itu bertanya lagi: ntidakkah engkau bermaksud mengawini aku? Ia menjawab: benar, tetapi aku akan menghadap Rasulullah untuk meminta izin kepadannya. Maka turunlah ayat ini.
Pembahasan aspek kebahasaan
Irab kalimat
Lafadz (تَنْكِحُوا), merupakan fi’il mudhorik yang di jazemkan dan alamat jazemnya membuang nun, lafadz ((((((((), fiil mudhorik yang mabni sukun yang bertemu dengan nun niswah dan nun fail di dalam mahal nasab dengan an yang tersimpan setelah huruf (((((()
Kata
Yang dimaksud dengan “nikah” dalam ayat ini adalah “mengawini” berdasarkan ijma ulama yakni janganlah kamu mengawini perempuan-perempuan musyrikah. Menurut al-karkhi yang dimaksud dengan mengawini ialah bukan menyetubuhi sehingga dikatakan bahwa tidak ada dalam al-Qur’an lafadz “wathi” (menyetubuh) sebab al-Qur’an menggunaka bahasa sindirin dan ini diantara kehalusan lafadz-lafadz al-Qur’an.
Balaghah
Tentang firman Allah (وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ ) “Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik meskipun menarik hatimu” itu, suatu isyarat halus, bahwa yang harus diperhatikian dalam memilih jodoh ialah “ akhlaq dan agama “ bukan kecantikan, ketinggian ketururnan dan hartanya, sebagaimana di sabdakan nabi Muhammad SAW :“Janganlah kamu mengawini perempuan-perempuan karena kecantikannya, karena barang kali kecantikan mereka justru membinasakan mereka, janganlah kamu mengawini perempuan-perempuan karena hartanya, karena barang kali hartanya malah membuat mereka menyimpang, tetapi kawini mereka karena agama (mereka), sungguh seorang hamba yang hitam lagi bodoh yang beragama adalah lebih mulia (dari pada yang cantik lagi pandai tapi tak beragama)
Tentang ayat [ وَاللهُ يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ ] “Sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan”, dalam ayat ini terjadi lafal surga di dahulukan dari pada lafal ampunan karena untuk menjaga bentuk muqabalah (berhadap-hadapan)dengan kata neraka, “mereka mengajak ke Neraka sedang Allah mengajak ke surga dan pengampunan dengan izin-Nya”.(QS.2.221).
Dalam ayat ini terdapat Badi’ Muhassinat Lafdhiyah, yang disebut muqabalah, yaitu disebutnya dua makna atau lebih secara berhadap hadapan, seperti disebut lafal amat (hamba perempuan ) berhadapan dengan lafal abd (hamba laki laki), lafal mukminah berhadapan dengan lafal musrykah dan lafal jannah berhadapan dengan lafal nar. Ini merupakan segi kebagusan dan kelembutan susunan kalimat yang menjadikan kalimat bertambah elok dan indah.
Kaidah pendekatan tafsir.
Ayat mubayyan.
Terdapat ayat mubayyan yang merupakan kaidah ‘Berlakunya sebuah hukum itu tergantung ada atau tidak adanya penyebab’, karena dalam firman Allah, ( حَتَّى يُؤْمِنَّ) “..sebelum mereka beriman..”. Hal ini menunjukkan bahwa ‘Ketika label “ musyrikah” pada seseorang telah hilang maka halal dinikahi, dan sebaliknya ketika label “musyrikah” masih ada maka haram menikahinya’
Nasakh wa mansukh
Jumhur ulama’ berpendapat surat al Baqarah ayat 221 di Nasakh surat al Maidah ayat 5 karena al Baqarah adalah permulaan ayat yang turun di Madinah. Sedang al- Maidah ayat ayat terakhir yang turun disana yang menurut kaidahnya, ayat yang terakhir menasakh ayat yang lebih dulu turunnya.
Surat Al-Maidah ayat 5:
(((((((((( (((((( (((((( ((((((((((((( ( ((((((((( ((((((((( (((((((( ((((((((((( (((( (((((( ((((((((((((( (((( (((((( ( ((((((((((((((((( (((( ((((((((((((((( ((((((((((((((((( (((( ((((((((( (((((((( ((((((((((( ((( (((((((((( (((((( (((((((((((((((( ((((((((((( ((((((((((( (((((( (((((((((((( (((( (((((((((( ((((((((( ( ((((( (((((((( (((((((((((( (((((( (((((( ((((((((( (((((( ((( (((((((((( (((( (((((((((((((( (((
Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.( Q.s Al-Maidah :5 )
Ayat munasabah
Mengenai firman Allah ( ( وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ ّ”) janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman´” ayat ini merupakan ayat munasabah, Al-Qurtubi menjelaskan yang dimaksud wanita-wanita musyrik, adalah wanita-wanita penyembah berhala dan wanita-wanita beragama majusi, hal ini dinukil dari pendapat imam malik, Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Al- Auza’i yang melarang menikah dengan wanita majusi. sedangkan menurut Al-Jashash menukil hadis yang diriwayatkan dari Ibn Umar yang mengatakan bahwa kata musyrik masih bersifat umum seperti firman Allah :
(((( (((((( ((((((((( ((((((((( (((( (((((( ((((((((((( ((((((((((((((((( ((((((((((( (((((( (((((((((((( (((((((((((((
Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. ( Q.S Al-Bayyinah :1)
Kandungan ayat yang khusus dan umum
Secara umum ayat ini menjelaskan larangan menikahi wanita-wanita musyrik, namun, kata musyrikin itu masih bersifat umum,
Penggalian hukum istinbath
Diharamkan bagi seorang mukmin menikahi wanita musyrikah, kecuali wanita-wanita Ahli Kitab (baik Yahudi ataupun Nashrani) sebagaimana di nyatakan dalam firman Allah Ta’ala yang tersebut diatas (“…(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik….” (QS. Al-Maidah : 5)), akan tetapi walaupun hal itu dibolehkan yang lebih utama adalah hendaknya seorang mukmin tidak menikah dengan mereka (wanita ahli kitab), karena akan berakibat kepada anak keturunannya (akan mengikuti agama dan akhlak ibunya yang musyrikah), atau bisa jadi berakibat buruk bagi dirinya, karena kecantikan, kecerdasan, atau akhlaknya yang akan menjadikan laki-laki tersebut hilang akal sehingga menyeretnya kepada kekufuran.
Diharamkan bagi seorang wanita muslimah menikah dengan seorang kafir secara mutlaq tanpa terkecuali. Baik dari Ahli Kitab dari lainnya, dalam firman Allah yang lain ditegaskan : “…. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka….” (QS. Al-Mumtahanah : 10)
Hikmah / pelajaran dari ayat.
Ancaman terhadap berkasih sayang bersama orang-orang musyrik, bergaul atau bercampur bersama mereka. Karena mereka mengajak kepada kekufuran dengan prilaku, ucapan dan perbuatan mereka dengan demikian berarti mereka mengajak kepada neraka.
Wajibnya ber-muwaalah (berkasih sayang, setia) dengan orang-orang mukmin karena mereka mengajak ke surga, dan ber-mu’aadah (memusuhi, benci) terhadap pelaku kekufuran dan kesesatan karena mereka mengajak ke neraka.
Ayat tersebut menunjukkan bahwa orang mukmin adalah lebih baik dari pada orang musyrik, walaupun musyrik tersebut memilki sifat-sifat yang menakjubkan.
Menunjukkan bahwa keutamaan manusia adalah berbeda-beda, dan tidaklah mereka pada derajat yang sama.
Ayat tersebut merupakan BANTAHAN bagi orang-orang yang mengatakan bahwa, “Sesungguhnya Agama Islam adalah ‘Dinun musaawah’ (Agama kesetaraan)”, dan yang mengherankan juga bahwa lafadz ‘AL-MUSAAWAAH’ tidaklah ada penetapannya didalam al-Qur’an ataupun as-Sunnah, dan Allah Ta’ala juga tidak memerintahkan hal tersebut, tidak pula menganjurkannya. Karena, jika engkau paksakan juga dengan lafadz ‘Al-Musaawah’(kesetaraan), maka tentulah akan setara antara yang fasiq, adil, kafir, dan mukmin, dan setara antara laki-laki dan wanita; itulah yang yang diinginkan oleh musuh-musuh Islam terhadap kaum muslimin. Akan tetapi Islam telah mendatangkan kalimat yang tepat, yang lebih baik dari kalimat ‘al-Musaawah’ dan tidak pula mengandung dugaan-dugaan makna atau maksud yang bermacam-macam, yaitu lafadz AL-‘ADL Allah berfirman : {إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ } yang artinya,“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil…” (QS. An-Nahl : 90), kalimat Al-‘Adl maksudnya adalah menyamakan antara dua hal yang semisal, dan membedakan antara dua hal yang berbeda. Karena ‘Al-‘Adl adalah memberikan segala sesuatu sesuai haknya. Yang jelas bahwa kalimat AL-MUSAAWAH adalah kalimat yang dimasukkan oleh musuh-musuh Islam terhadap kaum muslimin; yang mana kebanyakan kaum muslimin, khususnya muslim yang memiliki Tsaqafah ‘Amah (perpengetahuan umum), mereka tidak memiliki kejelian atau pandangan yang tajam terhadap suatu perkara, tidak pula membedakan antara isthilah yang satu dengan yang lainnya, sehingga didapati penilaian atau prasangka terhadap kalimat –almusawaah- tersebut seolah-olah kalimat yang bercahaya diatas slogan ‘Islam adalah dinun musaawah (Agama kesetaraan)’. Maka dalam hal ini Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan (ketika menafsirkan ayat tersebut diatas dalam kitabnya) “Kalaulah engkau katakan, ‘Islam adalah Dinul ‘Adl’ (Islam adalah Agama yang adil) maka hal itu lebih utama dan sangat sesuai dengan realita Islam”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar