"Kebangsaan"
terbentuk dari kata "bangsa" yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
diartikan sebagai "kesatuan orang-orang yang bersamaan asal keturunan,
adat, bahasa dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.[1]" Sedangkan kebangsaan diartikan
sebagai "Ciri khas yang
menandai siautu bangsa, berbeda dengan yang lainnya."[2] Para
pakar berbeda pendapat tentang unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk menamai
suatu kelompok manusia sebagai bangsa. Demikian pula mereka berbeda pendapat
tentang ciri-ciri yang mutlak harus terpenuhi guna
terwujudnya sebuah bangsa atau kebangsaan. Hal ini merupakan kesulitan
tersendiri di dalam upaya memahami pandangan Al-Quran tentang paham kebangsaan.
Berbicara menyangkut wawasan al-Qur’an tentang Bangsa, perlu di
garisbawahi dua hal; Pertama. Dalam al-Qur’an tidak di temukan uraian bahkan kata
yang menyangkut bangsa, karena kata bangsa dalam pengertian modern belum
dikenal pada masa turunnya al-qur’an. Kedua, kendati uraian tentang kebangsaan tidak
di temukan di dalam al-Qur’an namun itu bukan berarti al-Qur’an menentang faham
kebangsaan, karena betapapun berbeda-beda pendapat, para pakar tentang
unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk lahirnya satu bangsa, namun tidak ada
satu unsurpun yang di sebut-sebut sebagai unsur kebangsaan yang mungkiri atau
bertentangan dengan tuntutan al-Qur’an.
Dalam
buku membumikan al-Qur’an yang mengutip pendapat Ali Syari’ati menguraikan
secara panjang lebar perbedaan beberapa istilah yang digunakan untuk menunjuk
himpunan manusia, seperti ; Nation, Qabilah, Sya’b, Qaum, dan lain-lain,
dan pada akhirnya ia menilai bahwa kata ummat lebih istimewa dan lebih tepat dibandingkan dengan kata-kata tersebut.[3]
Di
dalam al-Qur’an kata Ummat dalam
bentuk tunggal terjadi pengulangan sebanyak 52 kali, sedangkan dalam
bentuk jama’ sebanyak 12 kali. Kata
ummat sendiri mempunyai banyak arti, seperti dalam QS. Yusuf : 45 menggunakan
kata umat untuk arti waktu, dan QS. az-Zukhruf :22 dalam artian jalan, atau
gaya dan cara hidup, sedangkan QS. al-Baqarah : 213 menggunakannya dalam artian
kelompok manusia dalam kedudukan mereka sebagai makhluk sosial. Sehingga dari
sini dapat dikatakan bahwa pada kata ummat terdapat makna-makna yang
sangat dalam. Umat mengandung arti gerak dinamis, arah, waktu, jalan yang
jelas, serta gaya dan cara hidup. Untuk menuju pada satu arah, harus jelas
jalannya, serta harus bergerak maju dengan gaya dan cara tertentu, dan pada
saat yang sama membutuhkan waktu untuk mencapainya. Sebagaimana yang
diungkapkan oleh ali syariati dalam dalam bukunya¸ bahwa kata ummat
sebagai himpunan manusiawi yang seluruh anggotanya menuju satu arah yang
sama, bahu membahu guna bergerak secara dinamis, menuju tujuan yang mereka
harapkan dibawah kepemimpinan mereka
Kata
ummat dengan kelenturan, keluwesan, dan aneka makna diatas memberi
isyarat bahwa dapat menampung perbedaan kelompok-kelompok umat, walaupun kecil
jumlah mereka selama perbedaan itu tidak mengakibatkan perbedaan arah, atau
dengan kata lain, selama mereka tetap “Berbineka Tunggal Ika”
Menemukan
faham keebangsaan dalam al-qur’an merupakan sesuatu hal yang tidak mudah,
karena ada yang bependapat bahwa paham adalah kebangsaan sesuatu yang bersifat
abstrak, tidak dapat disentuh, bagaikan listrik, hanya dapat diketahui gejala
dan bukti keberadaannya. Namun bukan unsur-unsurnya. Selanjutnya unsur-unsur
yang telah dicetuskan oleh para ahli terkait dengan faham kebangsaan apakah
dapat diterima, didukung atau bahkan insklusif di dalam ajaran al-qur’an. Ini
yang dijelaskan beberapa konsep yang mendasari faham kebangsaan.
1.
Kesatuan/ Persatuan
Tidak
dapat daisangkal bahwa al-Qura’an memerintahkan persatuan dan kesatuan.
Sebagaimana secara jelas pula Kitab suci ini menyatakan bahwa
إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً
وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ
“sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu
“ dan aku adalah Tuhanmu, Maka sembahlah aku. (QS Al-Anbiya’
[2l]: 92, dan Al-Mu'minun [23]: 52).
Kata ummat dalam ayat diatas menurut Raghib al-Ashfahani,
yang dikutip oleh m. Qurais shihab adalah semua kelompok yang dihimpun oleh
sesuatu, seperti agama yang sama atau waktu atau tempat yang sama, baik
penghimpunannya secara terpaksa maupun atas kehendak mereka. Para pakar
berbeda pendapat tentang jumlah anggota satu kelompok agar dinamai sebagai
umat.[4] Ada
yang berpendapat minimal empat puluh atau seratus orang. Tetapi, sekali lagi
Al-Quran pun menggunakan kata umat bahkan untuk seseorang yang memiliki sekian banyak
keistimewaan atau jasa, yang biasanya hanya dimiliki oleh banyak orang. Seperti
nabi ibrahim yang disebutkan dalam surat An-Nahl: 20[5]
Dengan demikian dapat disimpulkan bawasannya makna kata ummat yang telah disebutkan oleh al-qur’an sangat
lentur, fleksibel dan dapat menyesuaikan diri. Kesatuan dan persatuan tidak ada
yang membatasinya dalam jumlah minimal dan maksimal. Yang membatasi hanyalah
bahasa, yang tidak menyebutkan adanya persatuan tunggal. Dengan maknanya yang
fleksibel tersebut menjadikan makna kata ummat bisa menempatkan diri sesuai
posisinya. Sekaligus membuktikan bahwa dalam banyak hal Al-Quran hanya
mengamanatkan nilai-nilai umum dan menyerahkan kepada masyarakat manusia untuk
menyesuaikan diri dengan nilai-nilai umum itu.
Hal ini memberikan kefahaman kepada kita Al-Quran tidak
mengharuskan penyatuan seluruh umat Islam ke dalam satu wadah kenegaraan.
Sistem kekhalifahan –yang dikenal sampai masa kekhalifahan Utsmaniyah-- hanya
merupakan salah satu bentuk yang dapat dibenarkan, tetapi bukan satu-satunya
bentuk baku yang ditetapkan. Oleh sebab itu, jika perkembangan pemikiran
manusia atau kebutuhan masyarakat menuntut bentuk lain, hal itu dibenarkan pula
oleh Islam, selama nilai-nilai yang diamanatkan maupun unsur-unsur perekatnya
tidak bertentangan dengan Islam.
2.
Asal keturunan
Faham kebangsaan kalau dilihat dari unsur “persamaan keturunan”
sekarang ini merupakan hal yang sulit didapati karena pada kenyataan bahwa
tiada satu bangsa yang hidup pada masa kini yang semua anggota masyarakatnya berasal
dari keturunan yang sama, dengan ini agama hadir untuk salah satu tujuanya
untuk menjaga/ memelihara keturunan. Syariat perkawinan dengan syarat dan
rukun-rukunnya, siapa yang boleh dan tidak boleh dikawini dan sebagainya,
merupakan salah satu cara Al-Quran untuk memelihara keturunan.
Hal ini menandakan bahwa al-qur’an merentui pengelompokan berdasarkan keturunan, selama tidak menimbulkan
perpecahan, bahkan mendukungnya demi mencapai kemaslahatan bersama. Walaupun
Al-Quran mengakui adanya kelompok suku, namun Al-Quran juga mengisyaratkan
bahwa sesuatu yang memiliki kesamaan sifat dapat digabungkan ke dalam satu
wadah. Misal iblis di dalam al-qur’an dimasukkan kedalam golongan/ jenis jin,
sebagaimana yang disebutkan surat al-kahfi : 50.[6]
Faham kebangsaan yang dilihat dari asal keturunan sama sekali tidak
terhalangi oleh agama, bahkan inklusif di dalam ajarannya. Di dalam al-Qur’an surat
Al-Ahzab ayat 5 memerintahkan untuk memelihara keturunan dan memerintahkan
untuk menyebut nama seseorang bergandengan dengan nama orang tuanya.
3.
Bahasa
Al-qur’an sangat menghargai bahasa dan keragamannya, bahkan mengakui
penggunaan bahasa lisan yang beragam. sebagaimana yang disebutkan surat Al-Rum :
22
وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافُ
أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِلْعَالِمِينَ
Artinya : dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan
langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya
pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang
mengetahui.
Kata السنتكم
merupakan jama’ dari kata lisan لسان yang berarti lidah. Dapat
juga diartikan bahasa atau suara. Ada penelitian yang menunjukkan bahwa tidak
seorangpun yang memiliki suara yang sepenuhnya sama dengan orang lain. Sama
seperti sidiq jari. Tidak ada seorangpun yang memiliki sidik jari sama dengan
lainnya.[7]
Terus apa kaitannya antara bahasa dengan kebangsaan. Pada hakikatnya, bahasa memang bukan
digunakan sekadar untuk menyampaikan tujuan pembicaraan dan yang diucapkan oleh
lidah, karena bahasa merupakan upaya menyatakan pikiran dan perasaan seseorang,
sehingga merupakan jembatan penyalur
perasaan dan pikiran.
Dalam konteks paham kebangsaan, bahasa pikiran, dan perasaan, jauh
lebih penting ketimbang bahasa lisan, sekalipun bukan berarti mengabaikan
bahasa lisan, karena sekali lagi ditekankan bahwa bahasa lisan adalah jembatan
perasaan.
Atas dasar semua itu, terlihat bahwa bahasa, saat dijadikan sebagai
perekat dan unsur kesatuan umat, dapat diakui oleh Al-Quran, bahkan inklusif
dalam ajarannya. Bahasa dan keragamannya merupakan salah satu bukti keesaan dan
kebesaran Allah. Hanya saja harus diperhatikan bahwa dari bahasa harus lahir
kesatuan pikiran dan perasaan, bukan sekadar alat menyampaikan informasi.
4.
Adat istiadat
Terkait dengan adat istiadat sebagai salah satu unsur dari faham
kebangsaan dalam al-Qur’an disebutkan dalam surat al-a’raf : 199 yang berbunyi
:
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ
وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
jadilah
Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah
dari pada orang-orang yang bodoh.
Dalam tafsir sya’rawi kata العرف (kebiasaan) adalah tingkah laku yang diakui akal
kebenarannya dan sesuai dengan hati nurani serta selaras dengan syariat islam.
Dinamakan kebiasaan dengan العرف
diketahui karena kebiasaan itu diketahui dan dikenal semua orang,
tidak ada yang malu bila perbuatan baik itu diperlihatkan. Untuk itu sering
didengar bahwa kebudayaan ini telah menjadi kebiasaan dimasyarakat ini.
Kebiasaan yang berjalan di dalam masyarakt muslim di jadikan sebagai sumber
dari sumber hukum Islam.[8]
Kata 'urf dan ma'ruf pada ayat-ayat itu mengacu kepada kebiasaan
dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan al-khair, yakni prinsip-prinsip
ajaran Islam. Pakar-pakar hukum menetapkan bahwa adat kebiasaan dalam suatu masyarakat
selama tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam, dapat dijadikan sebagai
salah satu pertimbangan hukum (al-adat muhakkimah). Demikian ketentuan yang
mereka tetapkan setelah menghimpun sekian banyak rincian argumentasi keagamaan.
5.
Sejarah
Sejarah seseorang sangat mempengaruhi terhadap penyatuan perasaan,
pikiran, dan langkah-langkah masyarakat dalam unsur kebangsaan. Sejarah menjadi
penting, karena umat, bangsa, dan kelompok dapat melihat dampak positif atau
negatif pengalaman masa lalu, kemudian mengambil pelajaran dari sejarah, untuk melangkah
ke masa depan.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa unsur kesejarahan sejalan
dengan ajaran Al-Quran. Sehingga kalau unsur ini dijadikan salah satu faktor
lahirnya paham kebangsaan, hal ini inklusif di dalam ajaran Al-Quran, selama uraian
kesejarahan itu diarahkan untuk mencapai kebaikan dan kemaslahatan.
6.
Cinta tanah air
Rasanya aneh jika mendengung-dengungkan faham kebangsaan tanpa
dibarengi atau dibuktikan dengan patriotisme dan cinta tanah air. Cinta tanah
air tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama, bahkan ada di dalam ajaran
Al-Quran dan dipraktekan oleh Nabi Muhammad Saw. misal :
Ketika Rasulullah Saw. berhijrah ke Madinah, beliau shalat menghadap
ke Bait Al-Maqdis. Tetapi, setelah enam belas bulan, rupanya beliau rindu
kepada Makkah dan Ka'bah, karena merupakan kiblat leluhurnya dan kebanggaan
orang-orang Arab. Begitu tulis Al-Qasimi dalam tafsirnya. Wajah beliau berbolak-balik
menengadah ke langit, bermohon agar kiblat diarahkan ke Makkah, maka Allah
merestui keinginan ini dengan menurunkan firman-Nya:
Sungguh
Kami (senang) melihat wajahmu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan
kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjid Al-Haram...
(QS Al-Baqarah [2]: 144).
Selain
itu kecintaan beliau terhadap tanah airnya tercermin ketika beliau akan meninggalkan
kota Makkah dan berhijrah ke Madinah. Sambil menengok ke kota Makkah beliau
berucap:
Demi
Allah, sesungguhnya engkau adalah bumi Allah yang paling aku cintai, seandainya
bukan yang bertempat tinggal di sini mengusirku, niscaya aku tidak akan
meninggalkannya.
Dari situ bisa ambil hikmah bawasannya, faham
kebangsaan harus didasari dengan cinta tanah air, kebangsaan tidak akan
tercipta apabila jika cinta seseorang terhadap negerinya sendiri belum muncul,
akan tetapi faham kebangsaan harus sesuai dengn porsinya saja agar bisa
diaambil kemanfaatannya, sehingga paham
kebangsaan sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Al-Quran dan Sunnah. Bahkan
semua unsur yang melahirkan paham tersebut, inklusif dalam ajaran Al-Quran,
sehingga seorang Muslim yang baik pastilah seorang anggota suatu bangsa yang
baik.
Oleh kelompok 2: M. Imam Sanusi Al-hanafi, Faqihuddin
Amani, Miftakhul Arifin, Aris Thofira
[1] M. Quraish shihab. Wawasan Al-Qur’an, Tafsir Maudhu’i Atas
Pelbagai Persoalan Umat. (Jakarta : Mizan, 1996 ) Hal 328
[2] Lajnah Pentashihan Mushaf
al-Qur’an. Al- Qur’an dan Kenegaraan, Tafsir al-Qur’an Tematik. (Jakarta
: Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an,
2011 ) hal 21
[3] M. Quraish shihab. Membumikan Al-Qur’an Jilid 2, (Ciputata:
Penerbit Lentera Hati, 2011 ) hal 693
[4] M. Quraish Shihab.
Tafsir al-mishbah voleme 8. (Ciputat : Penerbit Lentera Hati, ) Hal 117
[5] M. Quraish shihab. Wawasan Al-Qur’an, Tafsir Maudhu’i Atas
Pelbagai Persoalan Umat. (Jakarta : Mizan, 1996 ) Hal 328
[6] Ibid,
hal 338
Tidak ada komentar:
Posting Komentar