Kamis, 03 November 2016

Wawasan Kebangsaan Dalam Al-Qur’an


"Kebangsaan" terbentuk dari kata "bangsa" yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai "kesatuan orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri.[1]" Sedangkan kebangsaan diartikan sebagai "Ciri khas yang menandai siautu bangsa, berbeda dengan yang lainnya."[2] Para pakar berbeda pendapat tentang unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk menamai suatu kelompok manusia sebagai bangsa. Demikian pula mereka berbeda pendapat tentang ciri-ciri yang mutlak harus terpenuhi guna terwujudnya sebuah bangsa atau kebangsaan. Hal ini merupakan kesulitan tersendiri di dalam upaya memahami pandangan Al-Quran tentang paham kebangsaan.
Berbicara menyangkut wawasan al-Qur’an tentang Bangsa, perlu di garisbawahi dua hal; Pertama. Dalam al-Qur’an tidak di temukan uraian bahkan kata yang menyangkut bangsa, karena kata bangsa dalam pengertian modern belum dikenal pada masa turunnya al-qur’an. Kedua, kendati uraian tentang kebangsaan tidak di temukan di dalam al-Qur’an namun itu bukan berarti al-Qur’an menentang faham kebangsaan, karena betapapun berbeda-beda pendapat, para pakar tentang unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk lahirnya satu bangsa, namun tidak ada satu unsurpun yang di sebut-sebut sebagai unsur kebangsaan yang mungkiri atau bertentangan dengan tuntutan al-Qur’an.
Dalam buku membumikan al-Qur’an yang mengutip pendapat Ali Syari’ati menguraikan secara panjang lebar perbedaan beberapa istilah yang digunakan untuk menunjuk himpunan manusia, seperti ; Nation, Qabilah, Sya’b, Qaum, dan lain-lain, dan pada akhirnya ia menilai bahwa kata ummat lebih istimewa dan lebih tepat dibandingkan dengan kata-kata tersebut.[3]
Di dalam al-Qur’an kata Ummat  dalam bentuk tunggal terjadi pengulangan sebanyak 52 kali, sedangkan dalam bentuk  jama’ sebanyak 12 kali. Kata ummat sendiri mempunyai banyak arti, seperti dalam QS. Yusuf : 45 menggunakan kata umat untuk arti waktu, dan QS. az-Zukhruf :22 dalam artian jalan, atau gaya dan cara hidup, sedangkan QS. al-Baqarah : 213 menggunakannya dalam artian kelompok manusia dalam kedudukan mereka sebagai makhluk sosial. Sehingga dari sini dapat dikatakan bahwa pada kata ummat terdapat makna-makna yang sangat dalam. Umat mengandung arti gerak dinamis, arah, waktu, jalan yang jelas, serta gaya dan cara hidup. Untuk menuju pada satu arah, harus jelas jalannya, serta harus bergerak maju dengan gaya dan cara tertentu, dan pada saat yang sama membutuhkan waktu untuk mencapainya. Sebagaimana yang diungkapkan oleh ali syariati dalam dalam bukunya¸ bahwa kata ummat sebagai himpunan manusiawi yang seluruh anggotanya menuju satu arah yang sama, bahu membahu guna bergerak secara dinamis, menuju tujuan yang mereka harapkan dibawah kepemimpinan mereka
Kata ummat dengan kelenturan, keluwesan, dan aneka makna diatas memberi isyarat bahwa dapat menampung perbedaan kelompok-kelompok umat, walaupun kecil jumlah mereka selama perbedaan itu tidak mengakibatkan perbedaan arah, atau dengan kata lain, selama mereka tetap “Berbineka Tunggal Ika” 
Menemukan faham keebangsaan dalam al-qur’an merupakan sesuatu hal yang tidak mudah, karena ada yang bependapat bahwa paham adalah kebangsaan sesuatu yang bersifat abstrak, tidak dapat disentuh, bagaikan listrik, hanya dapat diketahui gejala dan bukti keberadaannya. Namun bukan unsur-unsurnya. Selanjutnya unsur-unsur yang telah dicetuskan oleh para ahli terkait dengan faham kebangsaan apakah dapat diterima, didukung atau bahkan insklusif di dalam ajaran al-qur’an. Ini yang dijelaskan beberapa konsep yang mendasari faham kebangsaan.
1.    Kesatuan/ Persatuan  
Tidak dapat daisangkal bahwa al-Qura’an memerintahkan persatuan dan kesatuan. Sebagaimana secara jelas pula Kitab suci ini menyatakan bahwa
إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُونِ 
“sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu “ dan aku adalah Tuhanmu, Maka sembahlah aku.  (QS Al-Anbiya’  [2l]: 92, dan Al-Mu'minun [23]: 52).
Kata ummat dalam ayat diatas menurut Raghib al-Ashfahani, yang dikutip oleh m. Qurais shihab adalah semua kelompok yang dihimpun oleh sesuatu, seperti agama yang sama atau waktu atau tempat yang sama, baik penghimpunannya secara terpaksa maupun atas kehendak mereka. Para pakar berbeda pendapat tentang jumlah anggota satu kelompok agar dinamai sebagai umat.[4] Ada yang berpendapat minimal empat puluh atau seratus orang. Tetapi, sekali lagi Al-Quran pun menggunakan kata umat bahkan untuk seseorang yang memiliki sekian banyak keistimewaan atau jasa, yang biasanya hanya dimiliki oleh banyak orang. Seperti nabi ibrahim yang disebutkan dalam surat An-Nahl: 20[5]
Dengan demikian dapat disimpulkan bawasannya makna kata ummat  yang telah disebutkan oleh al-qur’an sangat lentur, fleksibel dan dapat menyesuaikan diri. Kesatuan dan persatuan tidak ada yang membatasinya dalam jumlah minimal dan maksimal. Yang membatasi hanyalah bahasa, yang tidak menyebutkan adanya persatuan tunggal. Dengan maknanya yang fleksibel tersebut menjadikan makna kata ummat bisa menempatkan diri sesuai posisinya. Sekaligus membuktikan bahwa dalam banyak hal Al-Quran hanya mengamanatkan nilai-nilai umum dan menyerahkan kepada masyarakat manusia untuk menyesuaikan diri dengan nilai-nilai umum itu.
Hal ini memberikan kefahaman kepada kita Al-Quran tidak mengharuskan penyatuan seluruh umat Islam ke dalam satu wadah kenegaraan. Sistem kekhalifahan –yang dikenal sampai masa kekhalifahan Utsmaniyah-- hanya merupakan salah satu bentuk yang dapat dibenarkan, tetapi bukan satu-satunya bentuk baku yang ditetapkan. Oleh sebab itu, jika perkembangan pemikiran manusia atau kebutuhan masyarakat menuntut bentuk lain, hal itu dibenarkan pula oleh Islam, selama nilai-nilai yang diamanatkan maupun unsur-unsur perekatnya tidak bertentangan dengan Islam.
2.    Asal keturunan
Faham kebangsaan kalau dilihat dari unsur “persamaan keturunan” sekarang ini merupakan hal yang sulit didapati karena pada kenyataan bahwa tiada satu bangsa yang hidup pada masa kini yang semua anggota masyarakatnya berasal dari keturunan yang sama, dengan ini agama hadir untuk salah satu tujuanya untuk menjaga/ memelihara keturunan. Syariat perkawinan dengan syarat dan rukun-rukunnya, siapa yang boleh dan tidak boleh dikawini dan sebagainya, merupakan salah satu cara Al-Quran untuk memelihara keturunan.
Hal ini menandakan bahwa al-qur’an merentui pengelompokan berdasarkan keturunan, selama tidak menimbulkan perpecahan, bahkan mendukungnya demi mencapai kemaslahatan bersama. Walaupun Al-Quran mengakui adanya kelompok suku, namun Al-Quran juga mengisyaratkan bahwa sesuatu yang memiliki kesamaan sifat dapat digabungkan ke dalam satu wadah. Misal iblis di dalam al-qur’an dimasukkan kedalam golongan/ jenis jin, sebagaimana yang disebutkan surat al-kahfi : 50.[6]
Faham kebangsaan yang dilihat dari asal keturunan sama sekali tidak terhalangi oleh agama, bahkan inklusif di dalam ajarannya. Di dalam al-Qur’an surat Al-Ahzab ayat 5 memerintahkan untuk memelihara keturunan dan memerintahkan untuk menyebut nama seseorang bergandengan dengan nama orang tuanya.
3.    Bahasa
Al-qur’an sangat menghargai bahasa dan keragamannya, bahkan mengakui penggunaan bahasa lisan yang beragam. sebagaimana yang disebutkan surat Al-Rum : 22
 وَمِنْ آيَاتِهِ خَلْقُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافُ أَلْسِنَتِكُمْ وَأَلْوَانِكُمْ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِلْعَالِمِينَ
Artinya : dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui.
Kata السنتكم  merupakan jama’ dari kata lisan لسان  yang berarti lidah. Dapat juga diartikan bahasa atau suara. Ada penelitian yang menunjukkan bahwa tidak seorangpun yang memiliki suara yang sepenuhnya sama dengan orang lain. Sama seperti sidiq jari. Tidak ada seorangpun yang memiliki sidik jari sama dengan lainnya.[7]
Terus apa kaitannya antara bahasa dengan kebangsaan.  Pada hakikatnya, bahasa memang bukan digunakan sekadar untuk menyampaikan tujuan pembicaraan dan yang diucapkan oleh lidah, karena bahasa merupakan upaya menyatakan pikiran dan perasaan seseorang, sehingga  merupakan jembatan penyalur perasaan dan pikiran. 
Dalam konteks paham kebangsaan, bahasa pikiran, dan perasaan, jauh lebih penting ketimbang bahasa lisan, sekalipun bukan berarti mengabaikan bahasa lisan, karena sekali lagi ditekankan bahwa bahasa lisan adalah jembatan perasaan.
Atas dasar semua itu, terlihat bahwa bahasa, saat dijadikan sebagai perekat dan unsur kesatuan umat, dapat diakui oleh Al-Quran, bahkan inklusif dalam ajarannya. Bahasa dan keragamannya merupakan salah satu bukti keesaan dan kebesaran Allah. Hanya saja harus diperhatikan bahwa dari bahasa harus lahir kesatuan pikiran dan perasaan, bukan sekadar alat menyampaikan informasi.
4.    Adat istiadat
Terkait dengan adat istiadat sebagai salah satu unsur dari faham kebangsaan dalam al-Qur’an disebutkan dalam surat al-a’raf : 199 yang berbunyi :
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ الْجَاهِلِينَ
 jadilah Engkau Pema'af dan suruhlah orang mengerjakan yang ma'ruf, serta berpalinglah dari pada orang-orang yang bodoh.
Dalam tafsir sya’rawi kata العرف (kebiasaan) adalah tingkah laku yang diakui akal kebenarannya dan sesuai dengan hati nurani serta selaras dengan syariat islam. Dinamakan kebiasaan dengan العرف diketahui karena kebiasaan itu diketahui dan dikenal semua orang, tidak ada yang malu bila perbuatan baik itu diperlihatkan. Untuk itu sering didengar bahwa kebudayaan ini telah menjadi kebiasaan dimasyarakat ini. Kebiasaan yang berjalan di dalam masyarakt muslim di jadikan sebagai sumber dari sumber hukum Islam.[8]
Kata 'urf dan ma'ruf pada ayat-ayat itu mengacu kepada kebiasaan dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan al-khair, yakni prinsip-prinsip ajaran Islam. Pakar-pakar hukum menetapkan bahwa adat kebiasaan dalam suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam, dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan hukum (al-adat muhakkimah). Demikian ketentuan yang mereka tetapkan setelah menghimpun sekian banyak rincian argumentasi keagamaan.
5.    Sejarah
Sejarah seseorang sangat mempengaruhi terhadap penyatuan perasaan, pikiran, dan langkah-langkah masyarakat dalam unsur kebangsaan. Sejarah menjadi penting, karena umat, bangsa, dan kelompok dapat melihat dampak positif atau negatif pengalaman masa lalu, kemudian mengambil pelajaran dari sejarah, untuk melangkah ke masa depan.
Secara singkat dapat dikatakan bahwa unsur kesejarahan sejalan dengan ajaran Al-Quran. Sehingga kalau unsur ini dijadikan salah satu faktor lahirnya paham kebangsaan, hal ini inklusif di dalam ajaran Al-Quran, selama uraian kesejarahan itu diarahkan untuk mencapai kebaikan dan kemaslahatan.
6.    Cinta tanah air
Rasanya aneh jika mendengung-dengungkan faham kebangsaan tanpa dibarengi atau dibuktikan dengan patriotisme dan cinta tanah air. Cinta tanah air tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama, bahkan ada di dalam ajaran Al-Quran dan dipraktekan oleh Nabi Muhammad Saw. misal :  
Ketika Rasulullah Saw. berhijrah ke Madinah, beliau shalat menghadap ke Bait Al-Maqdis. Tetapi, setelah enam belas bulan, rupanya beliau rindu kepada Makkah dan Ka'bah, karena merupakan kiblat leluhurnya dan kebanggaan orang-orang Arab. Begitu tulis Al-Qasimi dalam tafsirnya. Wajah beliau berbolak-balik menengadah ke langit, bermohon agar kiblat diarahkan ke Makkah, maka Allah merestui keinginan ini dengan menurunkan firman-Nya:
Sungguh Kami (senang) melihat wajahmu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjid Al-Haram... (QS Al-Baqarah [2]: 144).
Selain itu kecintaan beliau terhadap tanah airnya tercermin ketika beliau akan meninggalkan kota Makkah dan berhijrah ke Madinah. Sambil menengok ke kota Makkah beliau berucap:
Demi Allah, sesungguhnya engkau adalah bumi Allah yang paling aku cintai, seandainya bukan yang bertempat tinggal di sini mengusirku, niscaya aku tidak akan meninggalkannya.
 Dari situ bisa ambil hikmah bawasannya, faham kebangsaan harus didasari dengan cinta tanah air, kebangsaan tidak akan tercipta apabila jika cinta seseorang terhadap negerinya sendiri belum muncul, akan tetapi faham kebangsaan harus sesuai dengn porsinya saja agar bisa diaambil kemanfaatannya, sehingga  paham kebangsaan sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran Al-Quran dan Sunnah. Bahkan semua unsur yang melahirkan paham tersebut, inklusif dalam ajaran Al-Quran, sehingga seorang Muslim yang baik pastilah seorang anggota suatu bangsa yang baik.

Oleh kelompok 2: M. Imam Sanusi Al-hanafi, Faqihuddin Amani, Miftakhul Arifin, Aris Thofira



[1] M. Quraish shihab. Wawasan Al-Qur’an, Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat. (Jakarta : Mizan, 1996 )  Hal 328
[2]  Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an. Al- Qur’an dan Kenegaraan, Tafsir al-Qur’an Tematik. (Jakarta :  Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an, 2011 ) hal 21
[3] M. Quraish shihab. Membumikan Al-Qur’an Jilid 2, (Ciputata: Penerbit Lentera Hati, 2011 ) hal 693
[4] M. Quraish Shihab. Tafsir al-mishbah voleme 8. (Ciputat : Penerbit Lentera Hati,   ) Hal 117 
[5] M. Quraish shihab. Wawasan Al-Qur’an, Tafsir Maudhu’i Atas Pelbagai Persoalan Umat. (Jakarta : Mizan, 1996 ) Hal 328
[6] Ibid, hal 338
[7] M. Quraish Shihab. Tafsir al-mishbah voleme 8. (Ciputat : Penerbit Lentera Hati,   )Hal 190
[8] Syekh Muhammad Mutawalli Sya’rawi. Tafsir Sya’rawi Jilid 5. (Medan : Duta Azhar, 2006 ) Hal 224

Tidak ada komentar:

Posting Komentar