KAIDAH TAFSIR
Dr. Husnul
hakim, MA
Oleh kelompok
3 & 4
RESUME
Sebelum
mengawali tentang dunia atau kaidah tafsir terlebih dahulu harus kita pahami
dan mengerti mengenai realitas al-Quran. Secara singkat al-Quran itu ada pada
masa turunnya dan masa sekarang. Dalam hal ini,
Al-Quran sendiri terdiri dari 2 hal yaitu teks dan konteks sosial.
Dalam kaidah
tafsir kita akan mengenenal yang namanya manhaj dan Qaidah. Manhaj berarti
jalan yang di tempuh seorang mufasir. Kalau manhajnya ahli bahasa maka disebut
manhajul lughawi dan jika manhajnya seorang aktifis maka disebut manhaj haraki.
Sedangkan yang di maksud dengan qaidah adalah sesuatu yang dibutuhkan mufasir
atau prinsip.
Jika dikaitkan
dengan realitas tadi, teks pada masa turunya dan masa sekarang tidak pernah
mengalami perubahan. Sedangkan konteks sosial pada masa al-Quran itu turun
dengan masa sekarang sangat mengalami banyak perubahan. Pertanyaannya apakah
al-Quran yang mengikuti konteks atau malah sebaliknya?
Al Quran pada
masa turun memilki konteks orang arab sedangkan sekarang ini memiliki konteks
orang ajam. Hal ini juga mempengaruhi banyaknyabanyak hasil pemikiran. Seraong
tidak bisa di anggap membaca al-Quran bila membaca dari selainya ataupun bahasa
yang mewakilinya.
Dalam keadaan
sekarang, sangat sering terjadi jika teks sering di paksakan kedalam konteks
maka hal ini akan "memperkosa" teks tersebut. Hal yang mempengaruhi
pemikiran;
- · Ideologi
- · Kapasitas intelektual
- · Latar belakang pendidikan
- · Wilayah bacaan
- · Posisi guru
- · Pengalaman hidup.
Dari beberapa pengaruh diatas
akan menjadikan 3 model penafsiran; radikal, moderat, dan liberal.
Kaidah atau
prinsip umum itu terkadang berkaitan erat dengan kebahasaan; seperti prinsip
isim dan fiil. Juga prinsip mufradat dan juga jama'.
oleh : kelompok IV
,04/11/2016
M CHOLIK CHAMID M,
M IRHAM FALIKHIN, M JA’FAR SODIQ, MIFTAKHUL ULUM, KHAIRU RAHIMIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar