وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا۟ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُو۟لَٰٓئِكَ يَدْعُونَ إِلَى ٱلنَّارِ وَٱللَّهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى ٱلْجَنَّةِ وَٱلْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِۦ وَيُبَيِّنُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
1. Azbabun Nuzul
Ayat ini turun berkenaan
dengan murtsit bin abi murtsit al-Ghunawi yang membawa sejumlah tawanan dari
Makah ke Madinah, sedang ia di massa jahiliah memiliki hubungan dengan seorang
perempuan bernama anaqi, lalu wanita itu mengunjungi murtsit dan bertanya
tidakkah engkau masih kosong? Murtsit
meenjawab: sayang, islam telah tenghalangi diantara kita. Lalu wanita itu
bertanya lagi: tidakkah engkau bermaksud mengawini aku? Ia menjawab: benar,
tetapi aku akan menghadap Rasulullah untuk meminta izin kepadannya. Maka
turunlah ayat ini.1
2.
Pembahasan aspek kebahasaan
a.
Irab kalimat
Lafadz (تَنْكِحُو ا ), merupakan fi’il mudhorik yang di jazemkan dan alamat jazemnya
membuang nun, lafadz ( يُؤْمِنُوا), fiil mudhorik yang mabni sukun yang bertemu dengan nun niswah
dan nun fail di dalam mahal nasab dengan an yang tersimpan setelah huruf (حَتَّى)
b.
Kata
Yang
dimaksud dengan “nikah” dalam ayat ini adalah “mengawini” berdasarkan ijma ulama
yakni janganlah kamu mengawini perempuan-perempuan musyrikah. Menurut al-karkhi
yang dimaksud dengan mengawini ialah bukan menyetubuhi sehingga dikatakan bahwa
tidak ada dalam al-Qur’an lafadz “wathi” (menyetubuh) sebab al-Qur’an
menggunaka bahasa sindirin dan ini diantara kehalusan lafadz-lafadz al-Qur’an.
c.
Balaghah
Tentang
firman Allah ( وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرُ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ
أَعْجَبَتْكُمْ )
“Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik meskipun
menarik hatimu” itu, suatu isyarat
halus, bahwa yang harus diperhatikian dalam memilih jodoh ialah. “ akhlaq dan
agama “ bukan kecantikan, ketinggian ketururnan dan hartanya, sebagaimana di
sabdakan nabi Muhammad SAW :“Janganlah kamu mengawini
perempuan-perempuan karena kecantikannya, karena barang kali kecantikan mereka
justru membinasakan mereka, janganlah kamu mengawini perempuan-perempuan karena
hartanya, karena barang kali hartanya malah membuat mereka menyimpang, tetapi
kawini mereka karena agama (mereka), sungguh seorang hamba yang hitam lagi
bodoh yang beragama adalah lebih mulia (dari pada yang cantik lagi pandai tapi
tak beragama)2
Tentang ayat (وَاللهُ
يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ) “Sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan”, dalam ayat ini terjadi lafal surga di
dahulukan dari pada lafal ampunan karena untuk menjaga bentuk muqabalah (berhadap-hadapan)dengan
kata neraka, “mereka mengajak ke Neraka sedang Allah mengajak ke surga dan
pengampunan dengan izin-Nya”.(QS.2.221).
Dalam ayat ini terdapat
Badi’ Muhassinat Lafdhiyah, yang disebut muqabalah, yaitu disebutnya dua makna
atau lebih secara berhadap hadapan, seperti disebut lafal amat (hamba perempuan ) berhadapan dengan
lafal abd (hamba laki laki), lafal mukminah berhadapan dengan lafal musrykah
dan lafal jannah berhadapan dengan lafal nar. Ini merupakan segi kebagusan dan
kelembutan susunan kalimat yang menjadikan kalimat bertambah elok dan indah.
3. Kaidah pendekatan tafsir.
a. Ayat mubayyan.
Terdapat
ayat mubayyan yang merupakan kaidah ‘Berlakunya sebuah hukum itu tergantung ada
atau tidak adanya penyebab’, karena dalam firman Allah, ( حَتَّى
يُؤْمِنَّ) “. sebelum
mereka beriman.”. Hal ini menunjukkan bahwa ‘Ketika label “ musyrikah”
pada seseorang telah hilang maka halal dinikahi, dan sebaliknya ketika label
“musyrikah” masih ada maka haram menikahinya’
b. Nasakh wa mansukh
Jumhur
ulama’ berpendapat surat al Baqarah ayat 221 di Nasakh surat al Maidah ayat 5
karena al Baqarah adalah permulaan ayat yang turun di Madinah. Sedang al-
Maidah ayat ayat terakhir yang turun disana yang menurut kaidahnya, ayat yang
terakhir menasakh ayat yang lebih dulu turunnya
Surat Al-Maidah ayat 5:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ
الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلُُّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُُّ لَّهُمْ
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا
الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ
غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِاْلإِيمَانِ
فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan
kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga
kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu
Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud
berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir
sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan
ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.( Q.s Al-Maidah :5 )
2. Pembahasan aspek kebahasaan
a.
Irab kalimat
Lafadz (تَنْكِحُو ا ), merupakan fi’il mudhorik yang di jazemkan dan alamat jazemnya
membuang nun, lafadz ( يُؤْمِنُوا), fiil mudhorik yang mabni sukun yang bertemu dengan nun niswah
dan nun fail di dalam mahal nasab dengan an yang tersimpan setelah huruf (حَتَّى)
b.
Kata
Yang
dimaksud dengan “nikah” dalam ayat ini adalah “mengawini” berdasarkan ijma ulama
yakni janganlah kamu mengawini perempuan-perempuan musyrikah. Menurut al-karkhi
yang dimaksud dengan mengawini ialah bukan menyetubuhi sehingga dikatakan bahwa
tidak ada dalam al-Qur’an lafadz “wathi” (menyetubuh) sebab al-Qur’an
menggunaka bahasa sindirin dan ini diantara kehalusan lafadz-lafadz al-Qur’an.
c.
Balaghah
Tentang
firman Allah ( وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرُ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ
أَعْجَبَتْكُمْ )
“Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik meskipun
menarik hatimu” itu, suatu isyarat
halus, bahwa yang harus diperhatikian dalam memilih jodoh ialah. “ akhlaq dan
agama “ bukan kecantikan, ketinggian ketururnan dan hartanya, sebagaimana di
sabdakan nabi Muhammad SAW :“Janganlah kamu mengawini
perempuan-perempuan karena kecantikannya, karena barang kali kecantikan mereka
justru membinasakan mereka, janganlah kamu mengawini perempuan-perempuan karena
hartanya, karena barang kali hartanya malah membuat mereka menyimpang, tetapi
kawini mereka karena agama (mereka), sungguh seorang hamba yang hitam lagi
bodoh yang beragama adalah lebih mulia (dari pada yang cantik lagi pandai tapi
tak beragama)2
Tentang ayat (وَاللهُ
يَدْعُوا إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ) “Sedang Allah
mengajak ke surga dan ampunan”, dalam ayat ini terjadi lafal surga di
dahulukan dari pada lafal ampunan karena untuk menjaga bentuk muqabalah (berhadap-hadapan)dengan
kata neraka, “mereka mengajak ke Neraka sedang Allah mengajak ke surga dan
pengampunan dengan izin-Nya”.(QS.2.221).
Dalam ayat ini terdapat
Badi’ Muhassinat Lafdhiyah, yang disebut muqabalah, yaitu disebutnya dua makna
atau lebih secara berhadap hadapan, seperti disebut lafal amat (hamba perempuan ) berhadapan dengan
lafal abd (hamba laki laki), lafal mukminah berhadapan dengan lafal musrykah
dan lafal jannah berhadapan dengan lafal nar. Ini merupakan segi kebagusan dan
kelembutan susunan kalimat yang menjadikan kalimat bertambah elok dan indah.
3. Kaidah pendekatan tafsir.
a. Ayat mubayyan.
Terdapat ayat mubayyan yang merupakan kaidah ‘Berlakunya sebuah hukum itu tergantung ada atau tidak adanya penyebab’, karena dalam firman Allah, ( حَتَّى يُؤْمِنَّ) “. sebelum mereka beriman.”. Hal ini menunjukkan bahwa ‘Ketika label “ musyrikah” pada seseorang telah hilang maka halal dinikahi, dan sebaliknya ketika label “musyrikah” masih ada maka haram menikahinya’
b. Nasakh wa mansukh
Jumhur
ulama’ berpendapat surat al Baqarah ayat 221 di Nasakh surat al Maidah ayat 5
karena al Baqarah adalah permulaan ayat yang turun di Madinah. Sedang al-
Maidah ayat ayat terakhir yang turun disana yang menurut kaidahnya, ayat yang
terakhir menasakh ayat yang lebih dulu turunnya
Surat Al-Maidah ayat 5:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلُُّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ بِاْلإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي اْلأَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Pada hari Ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu Telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.( Q.s Al-Maidah :5 )
4.
Ayat munasabah
Mengenai
firman Allah (وَلَا تَنكِحُوا۟ ٱلْمُشْرِكَٰتِ
حَتَّىٰ ) janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman´” ayat ini merupakan ayat munasabah,
Al-Qurtubi menjelaskan yang dimaksud wanita-wanita musyrik, adalah
wanita-wanita penyembah berhala dan wanita-wanita beragama majusi, hal ini
dinukil dari pendapat imam malik, Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Al- Auza’i yang
melarang menikah dengan wanita majusi.3
sedangkan menurut Al-Jashash menukil hadis yang diriwayatkan dari Ibn Umar yang
mengatakan bahwa kata musyrik masih bersifat umum seperti firman Allah :
لَمْ يَكُنِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ أَهْلِ الْكِتَبِ وَالْمُشْرِكِيْنَ مُنْفَكِّيْنَ حَتَّى يَأْ تِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. ( Q.S Al-Bayyinah :1)
5.
Kandungan ayat yang khusus dan umum
Secara
umum ayat ini menjelaskan larangan menikahi wanita-wanita musyrik,
namun, kata musyrikin itu masih bersifat umum,
6.
Penggalian hukum istinbath
Ø
Diharamkan bagi seorang mukmin
menikahi wanita musyrikah, kecuali wanita-wanita Ahli Kitab (baik Yahudi
ataupun Nashrani) sebagaimana di nyatakan dalam firman Allah Ta’ala yang
tersebut diatas (“…(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, bila kamu
telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud
berzina dan tidak (pula) menjadikan gundik-gundik….” (QS. Al-Maidah :
5)), akan tetapi walaupun hal itu dibolehkan yang lebih utama adalah hendaknya
seorang mukmin tidak menikah dengan mereka (wanita ahli kitab), karena akan
berakibat kepada anak keturunannya (akan mengikuti agama dan akhlak ibunya yang
musyrikah), atau bisa jadi berakibat buruk bagi dirinya, karena kecantikan,
kecerdasan, atau akhlaknya yang akan menjadikan laki-laki tersebut hilang akal
sehingga menyeretnya kepada kekufuran.
Ø Diharamkan
bagi seorang wanita muslimah menikah dengan seorang kafir secara mutlaq tanpa terkecuali.
Baik dari Ahli Kitab dari lainnya, dalam firman Allah yang lain ditegaskan
: “…. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang
kafir itu tiada halal bagi mereka….” (QS. Al-Mumtahanah : 10)
7.
Hikmah / pelajaran dari ayat.
Ø Ancaman terhadap
berkasih sayang bersama orang-orang musyrik, bergaul atau bercampur bersama
mereka. Karena mereka mengajak kepada kekufuran dengan prilaku, ucapan dan
perbuatan mereka dengan demikian berarti mereka mengajak kepada neraka.
Ø Wajibnya
ber-muwaalah (berkasih sayang, setia) dengan orang-orang mukmin
karena mereka mengajak ke surga, dan ber-mu’aadah (memusuhi, benci)
terhadap pelaku kekufuran dan kesesatan karena mereka mengajak ke neraka.
Ø Ayat
tersebut menunjukkan bahwa orang mukmin adalah lebih baik dari pada orang
musyrik, walaupun musyrik tersebut memilki sifat-sifat yang menakjubkan.
Ø Menunjukkan
bahwa keutamaan manusia adalah berbeda-beda, dan tidaklah mereka pada derajat
yang sama.
Ø Ayat
tersebut merupakan BANTAHAN bagi orang-orang yang mengatakan bahwa,
“Sesungguhnya Agama Islam adalah ‘Dinun musaawah’ (Agama
kesetaraan)”, dan yang mengherankan juga bahwa lafadz ‘AL-MUSAAWAAH’ tidaklah
ada penetapannya didalam al-Qur’an ataupun as-Sunnah, dan Allah Ta’ala juga
tidak memerintahkan hal tersebut, tidak pula menganjurkannya. Karena, jika
engkau paksakan juga dengan lafadz ‘Al-Musaawah’(kesetaraan), maka tentulah
akan setara antara yang fasiq, adil, kafir, dan mukmin, dan setara antara
laki-laki dan wanita; itulah yang yang diinginkan oleh musuh-musuh Islam
terhadap kaum muslimin. Akan tetapi Islam telah mendatangkan kalimat yang
tepat, yang lebih baik dari kalimat ‘al-Musaawah’ dan tidak pula mengandung dugaan-dugaan
makna atau maksud yang bermacam-macam, yaitu lafadz AL-‘ADL Allah berfirman : {إِنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ } yang artinya,“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku
adil…” (QS. An-Nahl : 90), kalimat Al-‘Adl maksudnya adalah menyamakan
antara dua hal yang semisal, dan membedakan antara dua hal yang berbeda. Karena
‘Al-‘Adl adalah memberikan segala sesuatu sesuai haknya. Yang jelas bahwa
kalimat AL-MUSAAWAH adalah kalimat yang dimasukkan oleh musuh-musuh Islam
terhadap kaum muslimin; yang mana kebanyakan kaum muslimin, khususnya muslim
yang memiliki Tsaqafah ‘Amah (perpengetahuan umum), mereka tidak memiliki
kejelian atau pandangan yang tajam terhadap suatu perkara, tidak pula
membedakan antara isthilah yang satu dengan yang lainnya, sehingga didapati
penilaian atau prasangka terhadap kalimat –almusawaah- tersebut seolah-olah
kalimat yang bercahaya diatas slogan ‘Islam adalah dinun musaawah (Agama
kesetaraan)’. Maka dalam hal ini Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin rahimahullah mengatakan (ketika menafsirkan ayat tersebut diatas
dalam kitabnya) “Kalaulah engkau katakan, ‘Islam adalah Dinul ‘Adl’ (Islam
adalah Agama yang adil) maka hal itu lebih utama dan sangat sesuai dengan
realita Islam”.
oleh : kelompok IV ,04/11/2016
M CHOLIK CHAMID M, M IRHAM FALIKHIN, M JA’FAR
SODIQ, MIFTAKHUL ULUM, KHAIRU RAHIMIN
1 Tafsir Abi
su’ud 1:169
Mau tanya, يدعوا di dalam rosm usmany ditulis pakai alif di akhirnya padahal fa'ilnya mufrod, mohon pencerahan tentang fungsi alif
BalasHapus