Jumat, 04 November 2016

TAFSIR MAUDU'I (PERAN DAN KEDUDUKAN PEREMPUAN)



Oleh:
1.      Evi Latifatun Nisa’
2.      Leny Anjani
3.      Lina Faizatul Hasanah
4.      Lina Sofyana Safitri
5.      Lutfiyatul Maslikhah

KEDUDUKAN DAN PERAN PEREMPUAN DALAM AL-QUR’AN

Abstrak:
Ketika Islam pertama kali datang di Jazirah Arab, kaum perempuan berada dalam status yang amat rendah, dimana hak dan suara mereka diabaikan, harta mereka tidak diakui, bahkan merekapun termasuk benda warisan.  Di tanah seperti itulah Islam datang dengan menyerukan bahwa derajat dan kekudukan manusia disisi Allah diukur berdasarkan imannya bukan pangkaat, harta maupun jenis kelamin. Oleh sebab itu, pada dasarnya Islam menjunjung tinggi harkat, martabat, dan derajat perempuan dan meletakkannya sederajar dengan laki-laki. Namun lambat laun, perubahan budaya dan lingkungan sosial menjadikan ayat-ayat yang berkenaan antara laki-laki dan perempuan dipahami secara timpang dan mengunggulkan laki-laki dibanding perempuan.
Dari sini, jika dicerna ulang ayat-ayat al-Qur’an yang membicarakan laki-laki dan perempuan khususnya terkait kedudukan dan perannya, bahkan jika dilacak dari asal muasal penciptaan manusia pun derajat antara laki-laki dan perempuan adalah sama. Tetapi samanya tersebut bukan tanpa perbedaan, dan perbedaan itu disebut dalam al-Qur’an sebagai dzakar dan unsa yang bermakna jenis kelamin (alat reproduksi) yang sekaligus menandai perbedaan peran yang mereka miliki.

A.    Asal Usul Penciptaaan Perempuan
Berbicara terkait peran dan kedudukan perempuan dalam al-Qur’an tidak terlepas dari proses penciptaan manusia secara umum dan proses pencipaan perempuan sendiri secara khusus. Salah satu hal  yang disepakati para mufassir adalah bahwa al-Qur’an tidak menjelaskan secara pasti asal-usul terjadinya perempuan. Kata Hawa sendiri yang diinterpresentasikan sebagai wanita pertama yang menjadi istri Adam pun tidak pernah ditemukan dalam al-Qur’an. Begitu pula tentang Hawa yang berasal dari tulang rusuk Adam. Satu-satunya ayat yang bisa dikaitkan dengan penciptaan perempuan adalah an-Nisa’ ayat 1.
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya. Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
QS.an-Nisa’ tergolong kedalam jenis surat madaniyah dimana Qs.An-Nisa ini terdiri dari 176 ayat.

Mayoritas ulama menyatakan bahwa pasangan itu diciptakan dari nafsin waahidah  yang diartikan sebagai Adam. Para mufasir terdahulu memahami bahwa istri Adam berasal dari Adam sendiri. Pandangan ini kemudian melahirkan pandangan negatif terhadap perempuan dengn menyatakan bahwa perempuan adalah bagian dari laki-laki. Banyak mufasir yang menyatakan bahwa pasangan Adam itu diciptakan dari tuung tulang rusuk Adam sebelah kiri yang bengkok. Pandangan ini memperkuat hadits Nabi SAW. yang menyatakan, “Saling berwasiatlah untuk berbuat baik kepada wanita, karena mereka itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Kalau engkau membiarkannya, ia akan tetap bengkok, dan bila engkau berusaha meluruskannya ia akan patah”. (HR. Tirmidzi melalui Abu Hurairah).
Hadits ini dipahami oleh ulama terdahulu dalam arti harfiah, namun tidak sedikit ulama kontemporer memahaminya dalam arti metafora, bahkan ada yang menolak kesahihannya. Yang memhami secara metafora menyatakan, bahwa hadits tersebut mengingatkan para pria agar menghadapi perempuan dengan bijaksana karena ada sifat bawaan mereka yang berbeda dengan pria.
Wa batstsa min Humaa  rijaalan katsiiraw wa nisaa’an (“Dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.”) artinya, Allah lahirkan dari keduanya yaitu dari Adam dan Hawa, laki-laki dan perempuan yang banyak sekali, serta ditebarkan di berbagai pelosok dunia dengan perbedaan golongan, sifat, warna dan bahasa mereka. Setelah itu, hanya kepada-Nya tempat kembali dan tempat berkumpul.
Thaba’thaba’i dalam tafsirnya menjelaskan kalau perempuan (istri Adam) diciptakan dari jenis yang sama dengan Adam, dan ayat tersebut sedikitpun tidak mendukung paham yang beranggapan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk Adam. Karena memang tidak ada petunjuk dari al-Qur’an yang mengarah kesana atau bahkan mengarah pada penciptaan pasangan Adam dari unsur yang lain. Dari pendapat tersebut kiranya cukup menjelaskan bahwa tidak ada pembeda antara Adam dan Hawa (laki-laki dan perempuan) dari segi jenisnya yakni sama-sama manusia. Sehingga, sebagai makhluk yang sejenis (manusia), apa yang diwajibkan atas Adam juga diwajibkan pula untuk Hawa, begitu pula hak yang dimiliki oleh Adam juga dimikili oleh Hawa.

B.     Kedudukan Perempuan dalam al-Qur’an
Sebagian wacana keagamaan Islam relatif telah menempatkan posisi perempuan sebagai penduduk kelas dua atau bisadikatakan bahwa posisi perempuan berada di bawah laki-laki, sebagai sesuatu yang melekat dalam dirinya, sebagai hakikat yang baku dan normatif (diberlakukan disegala ruang dan waktu). Adahal seperti yang telah dikethui bahwasannya dalam al-Qur’an dan hadits terdapat sejumlah pernyataan yang menempatkan perempuan sejajar dengan kaum laki-laki, seperti dalam ayat An-Nahl ayat 97
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (97)
      
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka
.

QS.an-Nahl termsuk kedalam jenis Surat makkiyah yang terdiri dari 124 ayat

            Kata $[sÎ=»|¹ dipahami alam arti baik serasi atau bermanfaat atau tidak rusak. Seseorang dinilai beramal sholih apabila ia dapat memelihara nilai-nilai sesuatu sehmgga kondisinya tidak berubah sebagaimana adanya. Dan dengan demikian sesuatu tetap berfungsi dengan baik dan bermanfaat. Al-qur’an tidak menjelaskan tolak ukur pemenuhan nilai-nilai atau pemanfaatan dan ketidak rusakan itu. Para ulamapun berbeda pendapat tentang hal ini, syeh muhammad abduh misalnya mendefinisikan amal sholeh sebagai segala perbuatan yang berguna bagi pribadi, keluarga, kelompok, dan manusia secara keseluruhan.
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa ayat ini merupakan salah satu ayat yang menekankan persamaan antara pria dan wanita.Sebenarnya kata man/siapa yang terdapat pada ayat ini sudah dapat menunjuk kedua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan. Tetapi guna penekanan sengaja ayat ini menyebutkan secara tegas kalimat baik laki-laki atau perempuan. Ayat ini juga menunjukkan betapa kaum perempuanpun dituntut agar terlibat dalam kegiatan yang bermanfaat baik bagi dirinya dan keluarganya maupun masyarakat dan bangsanya bahkan kemanusiaan seluruhnya.
Imam Ahmad juga meriwayatkan, dari `Anas bin Malik, dia bercerita, Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak mendhalimi suatu kebaikan seorang mukmin yang Dia berikan di dunia dan diberikan balasan atasnya di akhirat kelak. Sedangkan orang kafir, maka dia akan diberi makan di dunia karena berbagai kebaikannya di dunia sehingga apabila datang di alam akhirat, maka tiada satu pun kebaikan yang mendatangkan kebaikan baginya.” (HR. Muslim)

C.     Peran Perempuan dalam al-Qur’an
Sebagai makhluk yang sama (manusia), laki-laki dan perempuan memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun sejatinya memiliki kodrat yang berbeda. Allah menegaskan dalam al-Quran tepatnya pada peristiwa kelahiran Maryam dalam Surat al-Imron ayat 36:
فَلَمَّا وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ (36)
Maka tatkala isteri 'Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: "Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai Dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk.
QS.ali Imron tergolong kredalam jenis surat madaniyah yang terdiri dari 200 ayat.
Isteri `Imran adalah ibu Maryam, yaitu Hannah binti Faqudz. Muhammad bin Ishaq berkata: “Hannah binti Faqudz adalah seorang wanita yang tidak pernah hamil. Suatu hari ia melihat seekor burung memberi makan anak-anaknya, maka ia pun ingin mendapatkan anak. Lalu ia berdo’a kepada Allah agar memberinya seorang anak. Dan Allah pun mengabulkan do’a-nya. Setelah suaminya melakukan hubungan badan dengannya, maka ia pun hamil.
Setelah benar-benar hamil, ia bernadzar agar anaknya menjadi anak yang tulus beribadah dan khusus untuk beribadah, berkhidmah ke Baitul Maqdis seraya berucap: Rabbi innii nadzaartu laka maa fii bath-nii muharraran fataqabbal minnii innaka antas samii’ul ‘aliim (“Ya Rabb-ku, sesungguhnya aku bernadzar kepada-Mu anak yang dalam kandunganku ini menjadi hamba yang shalih dan berkhidmat (di Baitul Magdis). Karena itu terimalah (nadzar) itu dariku. Sesungguhnya Engkau YangMahamendengar lagi Mahamengetahui.”) Yakni Mahamendengar do’a yang kupanjatkan dan Mahamengetahui niatku. Dan ia belum mengetahui anak yang berada di dalam kandungannya itu, laki-laki atau perempuan.
Falammaa wadla’atHaa qaalat Rabbi innii wadla’atHaa untsaa wallaaHu a’lamu bimaa wadla’at (“Maka tatkala isteri Imran melahirkan anaknya, ia pun berkata: ‘Ya Rabb-ku, sesungguhnya aku melahirkannya sebagai anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu.”) Jika kata “wadla’at” dibaca “wadla’tu” (aku lahirkan) dengan dhammah di atas huruf “ta”, karena dianggap berkedudukan sebagai mutakallim (yang berbicara), maka hal itu berarti kelanjutan perkataannya. Dan (apabila) dibaca dengan sukun di atas hurut “ta”. Abu Bakar dan Ibnu ‘Amir membacanya: “bimaa wadla’tu” dengan sukun di atas ‘ain dan dhammah di atas ta’. Sedang ulama qira-at lainnya membacanya “bimaa wadla-at” dengan fat-hah di atas ‘ain dan sukun di atas ta’.
Maka hal itu berarti sebagai ucapan Allah: wa laisadz dzakaru kal untsaa (“Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan,”) dalam kekuatan dan keuletan dalam beribadah dan mengabdi di Masjidil Aqsha.
Wa laisa adz-dzakaru kal unstsa (anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan), mufasir umumnya menafsirkan anak kalimat tersebut sebagai ucapan istri Imran yang nazarnya tidak dikabulkan oleh Allah. Namun ada juga yang berpendapat bahwa anak kalimat ini merupakan komentar Allah bahwa walaupun yang dilahirkan anak perempuan, bukan berarti kedudukannya lebih rendah daripada laki-laki.
Penggunaan kata dzakar dan untsa dalam ayat ini bermakna jenis kelamin (alat reproduksi) yang  mana antara laki-laki dan perempuan memiliki perbedan dalam hal reproduksi. Dari perbedaan itu dapat ditarik makna bahwa perempuan dan laki-laki memiliki peran yang saling melengkapi. Dalam perbedaan peran ini bukan berarti perempuan harus menggantikan peran laki-laki ataupun sebaliknya, karena masing-masing memiliki proporsi yang berbeda sesuai dengan kodratnya. Contohnya, perempuan memungkinkan mengandung calon keturunannya karena perempuan memiliki rahim yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Demikian juga dalam hal pengasuhan dan keberlangsungan bayi saat masih kecil, perempuan dianugerahi kemampuan untuk menyusui dan perasaan kasih sayang dan ketahanan tubuh yang lebih dibandingkan dengan laki-laki.

KESIMPULAN
Secara garis besar, laki-laki dan perempuan adalah sama dalam jenis, yakni manusia. Jadi, hak dan kewajiban yang dibebankan kepada mereka adalah sama. Namun, dalam persamaan tersebut bukan tanpa perbedaan. Disini, al-Qur’an menyebutkan bahwa perbedaan antara mereka terletak pada dzakar dan unsa yang berarti jenis kelamin (alat reproduksi). Dari perbedaan itu dapat ditarik makna bahwa perempuan dan laki-laki memiliki peran yang saling melengkapi. Dalam perbedaan peran ini bukan berarti perempuan harus menggantikan peran laki-laki ataupun sebaliknya, karena masing-masing memiliki proporsi yang berbeda sesuai dengan kodratnya. Namun dalam segi  kemanusiaan  antara laki-laki dan perempun tidak memiliki perbedaan karena di mata Allah setiap manusia di pandang sama dan yang membedakan di antara keduanya adalah amalnya. kaum perempuanpun dituntut agar terlibat dalam kegiatan yang bermanfaat baik bagi dirinya dan keluarganya maupun masyarakat dan bangsanya bahkan kemanusiaan seluruhnya.

DAFTAR PUSTAKA

Departemen agama RI, , 2009, Kedudukan dan Peran Perempuan, Jakarta: Lajnah
Pentashihan Mushaf al-Qur’an
Shihab, M. Quraish. 2010.  Menjawab 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui.
Jakarta: Lentera Hati
Shihab, M.Quraish. 2002. Tafsir al-Misbah “Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an.
Jakarta: Lentera Hati , volume 6
Ni’mah, Ziadatun. 2009. Wanita Karir dalam Pandangan Hukum Islam: Studi Pandangan KH.
Husain Muhammad. Skripsi: UIN Sunan Kalijaga – Yogyakarta
al-Maraghi, Ahmad Mustafa. 1993, Tafsir al-Maraghi, Semarang: PT. Karya Toha Putra
Semarang, Cet. 2, Juz 4


Tidak ada komentar:

Posting Komentar