Oleh:
1.
Evi
Latifatun Nisa’
2.
Leny
Anjani
3.
Lina
Faizatul Hasanah
4.
Lina
Sofyana Safitri
5.
Lutfiyatul
Maslikhah
KEDUDUKAN DAN
PERAN PEREMPUAN DALAM AL-QUR’AN
Abstrak:
Ketika
Islam pertama kali datang di Jazirah Arab, kaum perempuan berada dalam status
yang amat rendah, dimana hak dan suara mereka diabaikan, harta mereka tidak
diakui, bahkan merekapun termasuk benda warisan. Di tanah seperti itulah Islam datang dengan
menyerukan bahwa derajat dan kekudukan manusia disisi Allah diukur berdasarkan
imannya bukan pangkaat, harta maupun jenis kelamin. Oleh sebab itu, pada
dasarnya Islam menjunjung tinggi harkat, martabat, dan derajat perempuan dan
meletakkannya sederajar dengan laki-laki. Namun lambat laun, perubahan budaya
dan lingkungan sosial menjadikan ayat-ayat yang berkenaan antara laki-laki dan
perempuan dipahami secara timpang dan mengunggulkan laki-laki dibanding
perempuan.
Dari
sini, jika dicerna ulang ayat-ayat al-Qur’an yang membicarakan laki-laki dan
perempuan khususnya terkait kedudukan dan perannya, bahkan jika dilacak dari
asal muasal penciptaan manusia pun derajat antara laki-laki dan perempuan
adalah sama. Tetapi samanya tersebut bukan tanpa perbedaan, dan perbedaan itu
disebut dalam al-Qur’an sebagai dzakar dan unsa yang bermakna
jenis kelamin (alat reproduksi) yang sekaligus menandai perbedaan peran yang
mereka miliki.
A.
Asal
Usul Penciptaaan Perempuan
Berbicara terkait peran dan kedudukan perempuan dalam al-Qur’an
tidak terlepas dari proses penciptaan manusia secara umum dan proses pencipaan perempuan
sendiri secara khusus. Salah satu hal
yang disepakati para mufassir adalah bahwa al-Qur’an tidak menjelaskan
secara pasti asal-usul terjadinya perempuan. Kata Hawa sendiri yang
diinterpresentasikan sebagai wanita pertama yang menjadi istri Adam pun tidak
pernah ditemukan dalam al-Qur’an. Begitu pula tentang Hawa yang berasal dari
tulang rusuk Adam. Satu-satunya ayat yang bisa dikaitkan dengan penciptaan
perempuan adalah an-Nisa’ ayat 1.
يَاأَيُّهَا
النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ
مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا
اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ
رَقِيبًا
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah
menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya. Allah menciptakan
isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan)
nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan
silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
QS.an-Nisa’ tergolong kedalam jenis surat madaniyah dimana
Qs.An-Nisa ini terdiri dari 176 ayat.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa pasangan itu diciptakan dari nafsin
waahidah yang diartikan sebagai
Adam. Para mufasir terdahulu memahami bahwa istri Adam berasal dari Adam
sendiri. Pandangan ini kemudian melahirkan pandangan negatif terhadap perempuan
dengn menyatakan bahwa perempuan adalah bagian dari laki-laki. Banyak mufasir
yang menyatakan bahwa pasangan Adam itu diciptakan dari tuung tulang rusuk Adam
sebelah kiri yang bengkok. Pandangan ini memperkuat hadits Nabi SAW. yang
menyatakan, “Saling berwasiatlah untuk berbuat baik kepada wanita, karena
mereka itu diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Kalau engkau
membiarkannya, ia akan tetap bengkok, dan bila engkau berusaha meluruskannya ia
akan patah”. (HR. Tirmidzi melalui Abu Hurairah).
Hadits ini dipahami oleh ulama terdahulu dalam arti harfiah, namun
tidak sedikit ulama kontemporer memahaminya dalam arti metafora, bahkan ada
yang menolak kesahihannya. Yang memhami secara metafora menyatakan, bahwa
hadits tersebut mengingatkan para pria agar menghadapi perempuan dengan
bijaksana karena ada sifat bawaan mereka yang berbeda dengan pria.
Wa batstsa min Humaa
rijaalan katsiiraw wa nisaa’an
(“Dan daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang
banyak.”) artinya, Allah lahirkan dari keduanya yaitu dari Adam dan Hawa,
laki-laki dan perempuan yang banyak sekali, serta ditebarkan di berbagai
pelosok dunia dengan perbedaan golongan, sifat, warna dan bahasa mereka.
Setelah itu, hanya kepada-Nya tempat kembali dan tempat berkumpul.
Thaba’thaba’i dalam tafsirnya menjelaskan kalau perempuan (istri
Adam) diciptakan dari jenis yang sama dengan Adam, dan ayat tersebut sedikitpun
tidak mendukung paham yang beranggapan bahwa perempuan diciptakan dari tulang
rusuk Adam. Karena memang tidak ada petunjuk dari al-Qur’an yang mengarah
kesana atau bahkan mengarah pada penciptaan pasangan Adam dari unsur yang lain.
Dari pendapat tersebut kiranya cukup menjelaskan bahwa tidak ada pembeda antara
Adam dan Hawa (laki-laki dan perempuan) dari segi jenisnya yakni sama-sama
manusia. Sehingga, sebagai makhluk yang sejenis (manusia), apa yang diwajibkan
atas Adam juga diwajibkan pula untuk Hawa, begitu pula hak yang dimiliki oleh
Adam juga dimikili oleh Hawa.
B.
Kedudukan
Perempuan dalam al-Qur’an
Sebagian wacana keagamaan Islam relatif telah menempatkan posisi
perempuan sebagai penduduk kelas dua atau bisadikatakan bahwa posisi perempuan
berada di bawah laki-laki, sebagai sesuatu yang melekat dalam dirinya, sebagai
hakikat yang baku dan normatif (diberlakukan disegala ruang dan waktu). Adahal
seperti yang telah dikethui bahwasannya dalam al-Qur’an dan hadits terdapat
sejumlah pernyataan yang menempatkan perempuan sejajar dengan kaum laki-laki, seperti
dalam ayat An-Nahl ayat 97
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ
فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ
مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (97)
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun
perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya
kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka
dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka
.
QS.an-Nahl termsuk kedalam jenis Surat makkiyah yang terdiri
dari 124 ayat
Kata $[sÎ=»|¹ dipahami alam arti baik serasi atau bermanfaat atau tidak rusak.
Seseorang dinilai beramal sholih apabila ia dapat memelihara nilai-nilai
sesuatu sehmgga kondisinya tidak berubah sebagaimana adanya. Dan dengan
demikian sesuatu tetap berfungsi dengan baik dan bermanfaat. Al-qur’an tidak
menjelaskan tolak ukur pemenuhan nilai-nilai atau pemanfaatan dan ketidak
rusakan itu. Para ulamapun berbeda pendapat tentang hal ini, syeh muhammad
abduh misalnya mendefinisikan amal sholeh sebagai segala perbuatan yang berguna
bagi pribadi, keluarga, kelompok, dan manusia secara keseluruhan.
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa ayat ini merupakan salah satu
ayat yang menekankan persamaan antara pria dan wanita.Sebenarnya kata man/siapa
yang terdapat pada ayat ini sudah dapat menunjuk kedua jenis kelamin yakni
laki-laki dan perempuan. Tetapi guna penekanan sengaja ayat ini menyebutkan
secara tegas kalimat baik laki-laki atau perempuan. Ayat ini juga
menunjukkan betapa kaum perempuanpun dituntut agar terlibat dalam kegiatan yang
bermanfaat baik bagi dirinya dan keluarganya maupun masyarakat dan bangsanya
bahkan kemanusiaan seluruhnya.
Imam Ahmad juga meriwayatkan, dari `Anas bin Malik, dia bercerita,
Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak mendhalimi suatu kebaikan
seorang mukmin yang Dia berikan di dunia dan diberikan balasan atasnya di
akhirat kelak. Sedangkan orang kafir, maka dia akan diberi makan di dunia
karena berbagai kebaikannya di dunia sehingga apabila datang di alam akhirat,
maka tiada satu pun kebaikan yang mendatangkan kebaikan baginya.” (HR. Muslim)
C.
Peran
Perempuan dalam al-Qur’an
Sebagai makhluk yang sama (manusia), laki-laki dan perempuan
memiliki hak dan kewajiban yang sama, namun sejatinya memiliki kodrat yang
berbeda. Allah menegaskan dalam al-Quran tepatnya pada peristiwa kelahiran
Maryam dalam Surat al-Imron ayat 36:
فَلَمَّا
وَضَعَتْهَا قَالَتْ رَبِّ إِنِّي وَضَعْتُهَا أُنْثَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا
وَضَعَتْ وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالْأُنْثَى وَإِنِّي سَمَّيْتُهَا مَرْيَمَ
وَإِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ (36)
Maka tatkala isteri 'Imran melahirkan anaknya, diapun berkata:
"Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan
Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah
seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai Dia Maryam dan aku mohon
perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau
daripada syaitan yang terkutuk.
QS.ali Imron tergolong kredalam jenis surat madaniyah yang terdiri
dari 200 ayat.
Isteri `Imran adalah ibu Maryam, yaitu Hannah binti Faqudz.
Muhammad bin Ishaq berkata: “Hannah binti Faqudz adalah seorang wanita yang
tidak pernah hamil. Suatu hari ia melihat seekor burung memberi makan
anak-anaknya, maka ia pun ingin mendapatkan anak. Lalu ia berdo’a kepada Allah
agar memberinya seorang anak. Dan Allah pun mengabulkan do’a-nya. Setelah
suaminya melakukan hubungan badan dengannya, maka ia pun hamil.
Setelah benar-benar hamil, ia bernadzar agar anaknya menjadi anak
yang tulus beribadah dan khusus untuk beribadah, berkhidmah ke Baitul Maqdis
seraya berucap: Rabbi innii nadzaartu laka maa fii bath-nii muharraran
fataqabbal minnii innaka antas samii’ul ‘aliim (“Ya Rabb-ku, sesungguhnya aku
bernadzar kepada-Mu anak yang dalam kandunganku ini menjadi hamba yang shalih dan
berkhidmat (di Baitul Magdis). Karena itu terimalah (nadzar) itu dariku.
Sesungguhnya Engkau YangMahamendengar lagi Mahamengetahui.”) Yakni
Mahamendengar do’a yang kupanjatkan dan Mahamengetahui niatku. Dan ia belum
mengetahui anak yang berada di dalam kandungannya itu, laki-laki atau
perempuan.
Falammaa wadla’atHaa qaalat Rabbi innii wadla’atHaa untsaa wallaaHu
a’lamu bimaa wadla’at (“Maka tatkala
isteri Imran melahirkan anaknya, ia pun berkata: ‘Ya Rabb-ku, sesungguhnya aku
melahirkannya sebagai anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang
dilahirkannya itu.”) Jika kata “wadla’at” dibaca “wadla’tu” (aku lahirkan)
dengan dhammah di atas huruf “ta”, karena dianggap berkedudukan sebagai
mutakallim (yang berbicara), maka hal itu berarti kelanjutan perkataannya. Dan
(apabila) dibaca dengan sukun di atas hurut “ta”. Abu Bakar dan Ibnu ‘Amir
membacanya: “bimaa wadla’tu” dengan sukun di atas ‘ain dan dhammah di atas ta’.
Sedang ulama qira-at lainnya membacanya “bimaa wadla-at” dengan fat-hah di atas
‘ain dan sukun di atas ta’.
Maka hal itu berarti sebagai ucapan Allah: wa laisadz dzakaru
kal untsaa (“Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan,”) dalam
kekuatan dan keuletan dalam beribadah dan mengabdi di Masjidil Aqsha.
Wa laisa adz-dzakaru kal unstsa (anak
laki-laki tidaklah seperti anak perempuan), mufasir umumnya menafsirkan anak
kalimat tersebut sebagai ucapan istri Imran yang nazarnya tidak dikabulkan oleh
Allah. Namun ada juga yang berpendapat bahwa anak kalimat ini merupakan
komentar Allah bahwa walaupun yang dilahirkan anak perempuan, bukan berarti
kedudukannya lebih rendah daripada laki-laki.
Penggunaan kata dzakar dan untsa dalam ayat ini
bermakna jenis kelamin (alat reproduksi) yang mana antara laki-laki dan perempuan memiliki
perbedan dalam hal reproduksi. Dari perbedaan itu dapat ditarik makna bahwa
perempuan dan laki-laki memiliki peran yang saling melengkapi. Dalam perbedaan
peran ini bukan berarti perempuan harus menggantikan peran laki-laki ataupun
sebaliknya, karena masing-masing memiliki proporsi yang berbeda sesuai dengan
kodratnya. Contohnya, perempuan memungkinkan mengandung calon keturunannya
karena perempuan memiliki rahim yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Demikian
juga dalam hal pengasuhan dan keberlangsungan bayi saat masih kecil, perempuan
dianugerahi kemampuan untuk menyusui dan perasaan kasih sayang dan ketahanan
tubuh yang lebih dibandingkan dengan laki-laki.
KESIMPULAN
Secara
garis besar, laki-laki dan perempuan adalah sama dalam jenis, yakni manusia.
Jadi, hak dan kewajiban yang dibebankan kepada mereka adalah sama. Namun, dalam
persamaan tersebut bukan tanpa perbedaan. Disini, al-Qur’an menyebutkan bahwa
perbedaan antara mereka terletak pada dzakar dan unsa yang
berarti jenis kelamin (alat reproduksi). Dari perbedaan itu dapat ditarik makna
bahwa perempuan dan laki-laki memiliki peran yang saling melengkapi. Dalam
perbedaan peran ini bukan berarti perempuan harus menggantikan peran laki-laki
ataupun sebaliknya, karena masing-masing memiliki proporsi yang berbeda sesuai
dengan kodratnya. Namun dalam segi
kemanusiaan antara laki-laki dan
perempun tidak memiliki perbedaan karena di mata Allah setiap manusia di
pandang sama dan yang membedakan di antara keduanya adalah amalnya. kaum
perempuanpun dituntut agar terlibat dalam kegiatan yang bermanfaat baik bagi
dirinya dan keluarganya maupun masyarakat dan bangsanya bahkan kemanusiaan
seluruhnya.
DAFTAR PUSTAKA
Departemen
agama RI, , 2009, Kedudukan dan Peran Perempuan, Jakarta: Lajnah
Pentashihan
Mushaf al-Qur’an
Shihab, M.
Quraish. 2010. Menjawab 101 Soal
Perempuan yang Patut Anda Ketahui.
Jakarta:
Lentera Hati
Shihab,
M.Quraish. 2002. Tafsir al-Misbah “Pesan, Kesan dan Keserasian al-Qur’an.
Jakarta:
Lentera Hati , volume 6
Ni’mah,
Ziadatun. 2009. Wanita Karir dalam Pandangan Hukum Islam: Studi Pandangan KH.
Husain
Muhammad. Skripsi: UIN Sunan Kalijaga – Yogyakarta
al-Maraghi, Ahmad Mustafa. 1993, Tafsir al-Maraghi,
Semarang: PT. Karya Toha Putra
Semarang, Cet.
2, Juz 4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar